Tindakan Cepat Pemprov Sulteng untuk Lindungi Warga LIK Tondo
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi hak warga yang terancam penggusuran oleh developer PT Intim Abadi Persada. Respons cepat ini dilakukan setelah menerima keluhan dari warga Lingkungan Industri Kecil (LIK) Tondo yang menghuni kompleks Mess Pondok Karya, LIK Trans Tondo.
Pada Jumat, 17 Oktober 2025, Wagub Reny turun langsung ke lokasi bersama Ketua Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah, Eva Susanti Bande. Kehadiran Wakil Gubernur disambut dengan antusias dan haru oleh warga. Di tengah suasana penuh emosi, Reny menyampaikan pernyataan tegas bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berpihak pada rakyat kecil.
“Saya tegaskan, tidak boleh ada penggusuran di sini,” ujarnya lantang, disambut sorak dan tepuk tangan panjang dari warga. Ia menekankan bahwa Pemprov Sulteng hadir untuk melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang dan meminta agar warga segera melapor ke Satgas PKA jika ancaman penggusuran kembali terjadi.
Langkah Konkret dari Pemprov Sulteng
Sebagai tindak lanjut atas aduan warga, Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. Anwar Hafid, telah menerbitkan dua surat penting. Surat pertama dengan nomor 600.2/344/Dis-Perkintan tertanggal 15 Oktober 2025 berisi instruksi penghentian sementara proses penggusuran oleh pihak developer, mengingat kasus tersebut kini resmi ditangani oleh Satgas PKA.
Surat kedua berupa undangan kepada pihak PT Intim Abadi Persada untuk mengikuti mediasi penyelesaian konflik agraria yang dijadwalkan pada Jumat, 24 Oktober 2025 mendatang. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mencari solusi yang adil bagi semua pihak.
Rasa Haru dan Kekecewaan Warga
Ketua RT 02/RW 12 LIK Tondo, Dwi Sartika, mengungkapkan rasa haru dan kekecewaan yang telah lama dipendam. Ia menyebut warga telah berulang kali menyampaikan keluhan kepada pihak kelurahan hingga kecamatan, namun tak pernah mendapatkan tanggapan memadai.
“Kami sudah dua tahun mencari keadilan, tapi baru kali ini kami benar-benar didengar,” ujarnya penuh haru. Kesaksian serupa disampaikan salah seorang warga yang menuturkan bahwa perjuangan mereka mencari perhatian ke Pemerintah Kota Palu tak kunjung membuahkan hasil, hingga akhirnya perhatian datang dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Peran Satgas PKA dalam Perlindungan Warga
Ketua Satgas PKA Sulteng, Eva Susanti Bande, dalam pernyataannya menegaskan bahwa konflik agraria di LIK Tondo adalah potret nyata bagaimana kekuatan modal kerap mengabaikan hak-hak dasar rakyat. Menurutnya, Satgas PKA bukan hanya tim negosiasi, tetapi benteng terakhir perlindungan bagi masyarakat yang terancam kehilangan tempat tinggal.
“Konflik agraria di LIK Tondo ini adalah cermin dari arogansi modal yang mengabaikan hak dasar rakyat. Keputusan Gubernur sudah jelas: tidak ada lagi air mata penggusuran di Sulawesi Tengah,” tegasnya. Eva juga memperingatkan pihak developer agar menghentikan segala bentuk intimidasi dan tindakan sepihak. Ia menegaskan bahwa era main hakim sendiri sudah berakhir, dan Satgas PKA tidak akan segan menggunakan seluruh kewenangan hukum maupun administratif untuk memastikan hak-hak warga dipulihkan.
Menurutnya, surat penghentian sementara yang diterbitkan Gubernur merupakan mandat resmi yang wajib dipatuhi, bukan sekadar imbauan.
Tantangan di Masa Depan
Kini, perhatian publik tertuju pada pelaksanaan mediasi pada 24 Oktober mendatang, yang akan menjadi ujian penting bagi komitmen semua pihak dalam menegakkan keadilan agraria di Sulawesi Tengah. Bagi warga LIK Tondo, kehadiran Wakil Gubernur dan Satgas PKA di lokasi bukan hanya bentuk perhatian, tetapi juga harapan nyata bahwa perjuangan panjang mereka selama dua tahun tidak akan sia-sia.
Ketegasan Pemerintah Provinsi menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir untuk rakyatnya dan tidak akan berdiam diri di hadapan ketidakadilan.