Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    JYT 4492 11zon - Info Malang Raya

    Edu Perez Tetap Puji Persebaya Meski Takluk dari Persib

    12 September 2025
    IMR 12 6 - Info Malang Raya

    Cover Harian IMR – Jumat, 12 Agustus 2025

    12 September 2025
    IMR 12 5 - Info Malang Raya

    Cover Harian IMR – Jumat, 12 Agustus 2025

    12 September 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Edu Perez Tetap Puji Persebaya Meski Takluk dari Persib
    • Cover Harian IMR – Jumat, 12 Agustus 2025
    • Cover Harian IMR – Jumat, 12 Agustus 2025
    • Cover Harian IMR – Jumat, 12 Agustus 2025
    • Cover Harian IMR – Jumat, 12 Agustus 2025
    • Cover Harian IMR – Jumat, 12 Agustus 2025
    • Cover Harian IMR – Jumat, 12 Agustus 2025
    • Cover Harian IMR – Jumat, 12 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - INTERNASIONAL - Wajib Halal Sudah Berlaku, Pemerintah Siapkan Pengawasan dan Sanksi Pelaku Usaha
    INTERNASIONAL

    Wajib Halal Sudah Berlaku, Pemerintah Siapkan Pengawasan dan Sanksi Pelaku Usaha

    By admin20 Oktober 2024
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal BPJPH gedung - Info Malang Raya

    InfoMalangRaya.com—Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memberlakukan kewajiban sertifikasi halal sejak hari Jumat (18/10/2024). Penetapan ini dilakukan usai melakukan tahapan pertama kewajiban sertifikasi halal yang berakhir pada 17 Oktober 2024.
    “Terhitung mulai 18 Oktober 2024, kewajiban bersertifikat halal secara resmi diberlakukan bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia. Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Jum’at (18/10/2024).
    Untuk melaksanakan pengawasan JPH tersebut, BPJPH telah menyiapkan 1.032 personil Pengawas JPH yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Pengawas JPH. Salah satunya, telah lulus Pelatihan Pengawas JPH.
    “BPJPH telah siapkan tenaga Pengawas JPH. Karena sesuai regulasi, memang pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal ini adalah kewenangan BPJPH.” kata Aqil menegaskan.
    Adapun keterlibatan kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan JPH dapat dilakukan setelah berkoordinasi dan bekerjasama dengan BPJPH.
    Hal ini sebagaimana diatur oleh Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
    Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa melalui pelaksanaan pengawasan serentak yang dimulai 18 Oktober 2024, personil Pengawas JPH yang ditugaskan melakukan pendataan pelaku usaha yang diduga tidak melakukan kewajiban sertifikasi halal produknya.
    Bersamaan dengan pendataan itu, personil Pengawas JPH juga memberikan himbauan kepada pelaku usaha untuk bersegera melaksanakan kewajiban sertifikasi halal.
    Dari hasil pendataan yang dilakukan oleh Pengawas JPH tersebut, BPJPH akan melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran. Untuk selanjutnya, akan ditentukan apakah pelaku usaha dapat dikenai sanksi sesuai regulasi.
    “Perlu saya tegaskan bahwa sanksi yang dapat diberikan terhadap pelanggaran kewajiban sertifikasi halal ini hanya ada dua. Yakni sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan/atau penarikan produk dari peredaran.” tegas Aqil.
    Kewajiban Tiga Kelompok
    Aqil mengatakan, kewajiban sertifikasi halal mulai diberlakukan bagi tiga kelompok produk yang diproduksi pelaku usaha menengah dan besar. Pertama, produk makanan dan minuman.
    Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
    “Ketiga kelompok produk dari pelaku usaha menengah dan besar tersebut harus sudah bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat halal dan beredar di masyarakat, maka akan ada sanksinya, berupa peringatan tertulis atau penarikan produk dari peredaran,” ujar Aqil.
    Adapun bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memproduksi ketiga jenis produk tersebut, masih diberikan perpanjangan waktu. Paling lambat sampai 17 Oktober 2026 untuk mengurus perizinan dan sertifikat halal.
    Karenanya, BPJPH mengimbau pelaku UMK yang produknya wajib bersertifikat halal, agar segera melakukan pengajuan sertifikasi halal melalui ptsp.halal.go.id.
    Informasi lebih lanjut terkait pengajuan sertifikat halal dapat diakses melalui website halal.go.id dan/atau akun resmi media sosial BPJPH.
    Sementara untuk produk luar negeri berupa produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, kewajiban bersertifikat halalnya akan ditetapkan Menteri Agama. Paling lambat tanggal 17 Oktober 2026, setelah menyelesaikan kerja sama pengakuan saling keberterimaan sertifikat halal.
    Lebih lanjut Aqil menjelaskan, mulai 18 Oktober 2024 BPJPH melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) di seluruh Indonesia. Tujuannya, untuk memastikan bahwa ketiga kelompok produk yang dihasilkan dari usaha menengah dan besar tersebut telah bersetifikat halal atau belum.
    “Sejalan dengan pengawasan ini, kami juga terus mengedukasi pelaku usaha agar adaptif terhadap tren kesadaran konsumen yang semakin tinggi untuk mengkonsumsi produk halal. Jadi jadikan sertifikat halal sebagai nilai tambah bagi produk untuk meningkatkan kualitas dan daya saing sekaligus memperluas jangkauan market,” kata Aqil.*

    Jumlah Pembaca: 144

    berlaku dan Halal Pelaku Pemerintah pengawasan sanksi Siapkan Sudah Usaha Wajib
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    dfa64cc0 8fd1 11f0 bffd 991bcb456af5 - Info Malang Raya

    Menyelam lebih dalam ke iPhone 17 dan iPhone Air

    12 September 2025
    bunuh diri - Info Malang Raya

    Jawa Tengah Catat Kasus Mengakhiri Hidup Tertinggi di Indonesia Tahun 2024

    12 September 2025
    Penyebab Jok Motor Licin dan Cara Mengatasinya - Info Malang Raya

    Bisa Bahaya! Ini Penyebab Jok Motor Licin dan Cara Mengatasinya

    11 September 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20252
    IMG 20241030 WA0003 - Info Malang Raya

    Asmara Terlarang Berujung Maut di Homestay: Istri Kepergok Suami Bersama Pria Lain

    30 Oktober 20244
    info malang raya - Info Malang Raya

    Skandal Korupsi Rel Kereta Api: Pejabat BPK Terlibat Suap Manipulasi Audit Proyek Jalur Kereta”

    16 November 20242
    info malang raya 1 - Info Malang Raya

    Hisap Kelamin Pacar Pria di Mobil Berujung Menabrak Orang

    18 November 202433
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.