Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    AA1NsPB9 1 - Info Malang Raya

    Ramalan Zodiak Capricorn 19 November 2025: Cinta, Karier, Keuangan, Kesehatan, dan Keberuntungan

    20 November 2025
    1763614815 864c1060 c59b 11f0 bba7 8756304034f8 - Info Malang Raya

    Sling Orange Day Pass saat ini hanya $1 untuk Black Friday

    20 November 2025
    AA1QE81S - Info Malang Raya

    Persib Bandung Bangkit, Thom Haye Ungkap Energi Baru Menghadapi Dewa United

    20 November 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Ramalan Zodiak Capricorn 19 November 2025: Cinta, Karier, Keuangan, Kesehatan, dan Keberuntungan
    • Sling Orange Day Pass saat ini hanya $1 untuk Black Friday
    • Persib Bandung Bangkit, Thom Haye Ungkap Energi Baru Menghadapi Dewa United
    • Menghilangkan Jejak Pencurian, Sopir Hakim Khamozaro Waruwu Bakar Rumah Majikannya
    • Melodi Laksani: Akses Kuliner Halal di Jepang Kian Luas
    • 3 Momen Mengharukan Yoon Jun Seo untuk Baek Ah Jin di Dear X
    • Rekor Mengagumkan Persebaya Jelang Lawan Arema FC! Ernando Ari Masuk Top 3 Kiper Super League
    • Penghargaan Peternak Tanaman 2025: Apresiasi untuk Kedaulatan Pangan Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - RAGAM - Wajib Tahu, Ini Cara Ambil Motor yang Disita Polisi
    RAGAM

    Wajib Tahu, Ini Cara Ambil Motor yang Disita Polisi

    By admin11 Agustus 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    AA1KheBR - Info Malang Raya

    Prosedur dan Biaya Pengambilan Kendaraan yang Disita Polisi

    Kendaraan bermotor seperti motor atau mobil yang disita oleh polisi wajib diurus agar bisa diambil kembali. Hal ini dilakukan karena polisi tidak akan menyimpan kendaraan tersebut dalam waktu yang terlalu lama. Pemilik kendaraan dapat mengambilnya setelah memenuhi beberapa persyaratan yang berbeda, tergantung pada alasan penyitaan.

    Menurut Kasatlantas Polres Sleman, AKP Mulyanto, pengambilan kendaraan yang disita kepolisian dapat dilakukan setelah permasalahan selesai, baik itu terkait tilang maupun kecelakaan. Jika penyitaan dilakukan karena pelanggaran lalu lintas, pemilik kendaraan harus membayar denda sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Sementara itu, untuk kendaraan yang disita karena kecelakaan, pemilik bisa menyelesaikan perkara dan mengajukan permohonan kepada penyidik. Permohonan tersebut kemudian akan diteruskan ke pimpinan kepolisian setempat. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua prosedur hukum telah dipenuhi sebelum kendaraan dikembalikan.

    Pengambilan kendaraan yang disita oleh polisi bisa dilakukan di kantor kepolisian terdekat. Namun, penting untuk diketahui bahwa jika kendaraan tidak diambil selama tujuh tahun, data kendaraan tersebut akan diajukan untuk dihapuskan. Aturan ini merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

    Apakah Ada Biaya yang Diperlukan?

    Salah satu pertanyaan umum yang sering muncul adalah apakah ada biaya yang diperlukan untuk mengambil kendaraan yang disita. Menurut AKP Mulyanto, pengambilan barang bukti motor yang disita karena kecelakaan adalah gratis. Ia menegaskan bahwa hal ini sudah jelas dan tegas, tanpa adanya biaya tambahan.

    Berdasarkan Pasal 46 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), benda yang dikenakan penyitaan akan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabila:

    • Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi
    • Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana
    • Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.

    Dalam Pasal 46 ayat (2) dijelaskan pula bahwa jika perkara sudah diputus, maka benda yang disita dapat dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut. Namun, jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi, atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain, maka benda tersebut tidak akan dikembalikan.

    Tips Penting untuk Pemilik Kendaraan

    Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengambil kendaraannya yang disita, penting untuk memahami prosedur yang berlaku. Selain itu, pastikan bahwa semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, seperti surat keterangan dari penyidik atau putusan pengadilan.

    Jika kendaraan disita karena pelanggaran lalu lintas, pemilik harus memastikan bahwa denda sudah dibayarkan. Sementara itu, untuk kasus kecelakaan, pemilik perlu menyelesaikan proses hukum terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan pengambilan kendaraan.

    Selain itu, pemilik kendaraan juga perlu memperhatikan masa berlaku dokumen seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jika STNK mati lebih dari dua tahun, kendaraan berisiko disita oleh pihak berwajib. Oleh karena itu, penting untuk selalu memperbarui dokumen kendaraan secara berkala.

    Dengan memahami prosedur dan aturan yang berlaku, pemilik kendaraan dapat menghindari kesulitan dalam mengambil kendaraannya yang disita oleh polisi.

    Jumlah Pembaca: 55

    Berita Kebijakan Publik Kejahatan Laporan Polisi Polisi dan Penegakan Hukum
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    AA1NsPB9 1 - Info Malang Raya

    Ramalan Zodiak Capricorn 19 November 2025: Cinta, Karier, Keuangan, Kesehatan, dan Keberuntungan

    20 November 2025
    1763614815 864c1060 c59b 11f0 bba7 8756304034f8 - Info Malang Raya

    Sling Orange Day Pass saat ini hanya $1 untuk Black Friday

    20 November 2025
    AA1QFOD1 1 - Info Malang Raya

    Melodi Laksani: Akses Kuliner Halal di Jepang Kian Luas

    20 November 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 202516
    IMG 20250207 WA0468 - Info Malang Raya

    Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin Resmi Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang 2024

    7 Februari 20258
    IMG 20250410 WA0159 - Info Malang Raya

    Momen HUT Ke-111, Wali Kota Wahyu Hidayat dan Wawali Ali Muthohirin Ziarah ke Makam Ki Ageng Gribig

    8 April 20255
    IMG 20250318 WA0497 - Info Malang Raya

    Wali Kota Malang Akan Fasilitasi Audiensi Terkait Isu Relokasi SMAN 8

    17 Maret 20251
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.