Prosedur dan Biaya Pengambilan Kendaraan yang Disita Polisi
Kendaraan bermotor seperti motor atau mobil yang disita oleh polisi wajib diurus agar bisa diambil kembali. Hal ini dilakukan karena polisi tidak akan menyimpan kendaraan tersebut dalam waktu yang terlalu lama. Pemilik kendaraan dapat mengambilnya setelah memenuhi beberapa persyaratan yang berbeda, tergantung pada alasan penyitaan.
Menurut Kasatlantas Polres Sleman, AKP Mulyanto, pengambilan kendaraan yang disita kepolisian dapat dilakukan setelah permasalahan selesai, baik itu terkait tilang maupun kecelakaan. Jika penyitaan dilakukan karena pelanggaran lalu lintas, pemilik kendaraan harus membayar denda sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, untuk kendaraan yang disita karena kecelakaan, pemilik bisa menyelesaikan perkara dan mengajukan permohonan kepada penyidik. Permohonan tersebut kemudian akan diteruskan ke pimpinan kepolisian setempat. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua prosedur hukum telah dipenuhi sebelum kendaraan dikembalikan.
Pengambilan kendaraan yang disita oleh polisi bisa dilakukan di kantor kepolisian terdekat. Namun, penting untuk diketahui bahwa jika kendaraan tidak diambil selama tujuh tahun, data kendaraan tersebut akan diajukan untuk dihapuskan. Aturan ini merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Apakah Ada Biaya yang Diperlukan?
Salah satu pertanyaan umum yang sering muncul adalah apakah ada biaya yang diperlukan untuk mengambil kendaraan yang disita. Menurut AKP Mulyanto, pengambilan barang bukti motor yang disita karena kecelakaan adalah gratis. Ia menegaskan bahwa hal ini sudah jelas dan tegas, tanpa adanya biaya tambahan.
Berdasarkan Pasal 46 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), benda yang dikenakan penyitaan akan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabila:
- Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi
- Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana
- Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
Dalam Pasal 46 ayat (2) dijelaskan pula bahwa jika perkara sudah diputus, maka benda yang disita dapat dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut. Namun, jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi, atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain, maka benda tersebut tidak akan dikembalikan.
Tips Penting untuk Pemilik Kendaraan
Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengambil kendaraannya yang disita, penting untuk memahami prosedur yang berlaku. Selain itu, pastikan bahwa semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, seperti surat keterangan dari penyidik atau putusan pengadilan.
Jika kendaraan disita karena pelanggaran lalu lintas, pemilik harus memastikan bahwa denda sudah dibayarkan. Sementara itu, untuk kasus kecelakaan, pemilik perlu menyelesaikan proses hukum terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan pengambilan kendaraan.
Selain itu, pemilik kendaraan juga perlu memperhatikan masa berlaku dokumen seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jika STNK mati lebih dari dua tahun, kendaraan berisiko disita oleh pihak berwajib. Oleh karena itu, penting untuk selalu memperbarui dokumen kendaraan secara berkala.
Dengan memahami prosedur dan aturan yang berlaku, pemilik kendaraan dapat menghindari kesulitan dalam mengambil kendaraannya yang disita oleh polisi.