Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    AA1JDtLq - Info Malang Raya

    PT Inhutani I Buka Rekrutmen Terbaru, Cek Posisi, Persyaratan, dan Link Pendaftaran!

    2 Agustus 2025
    AA1JHnAg - Info Malang Raya

    Menjelang BRI Super League 2025/2026, Persib Bandung Uji Kekuatan Lawan Western Sydney Wanderers

    2 Agustus 2025
    AA1JCj2M - Info Malang Raya

    Perjalanan Viktor Gyokeres ke Arsenal

    2 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • PT Inhutani I Buka Rekrutmen Terbaru, Cek Posisi, Persyaratan, dan Link Pendaftaran!
    • Menjelang BRI Super League 2025/2026, Persib Bandung Uji Kekuatan Lawan Western Sydney Wanderers
    • Perjalanan Viktor Gyokeres ke Arsenal
    • Debut Pahit Justin Hubner
    • Alwi Farhan Lolos Semifinal Macau Open 2025, Masih Bingung dengan Hasilnya
    • Percepatan Pelaporan APBD Akuntabel, BPKAD Gelar Workshop Tata Kelola Keuangan OPD
    • Lowongan Kerja Management Trainee PT Sumber Graha Sejahtera: Syarat Lengkapnya Di Sini
    • Alexander Isak Latihan Mandiri di Fasilitas Real Sociedad Saat Tak Ikut Tur Pramusim Newcastle!
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - INTERNASIONAL - Wajibkah Kita Menyembelih? Inilah Hukum Berqurban dalam Islam
    INTERNASIONAL

    Wajibkah Kita Menyembelih? Inilah Hukum Berqurban dalam Islam

    By admin27 Mei 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Qurban Kambing e1533954656896 - Info Malang Raya

    InfoMalangRaya.com | PARA  ulama berbeda pendapat tentang hukum berqurban, apakah wajib atau sunnah, perbedaan tersebut sebagai berikut :

    Pendapat Pertama: mengatakan bahwa berqurban hukumnya wajib bagi orang yang berkelapangan. Ini adalah pendapat Rabi’ah, Al-Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, dan Ibnu Taimiyah.

    Di antara dalilnya adalah :

    Pertama : Firman Allah :

    فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

    “Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan.” (Qs. Al Kautsar: 2)

    Pada ayat di atas, Allah memerintahkan untuk berqurban, dan pada dasarnya perintah tersebut mengandung kewajiban.

    Kedua: Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda :

    مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

    “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah (3123), Ahmad (2/321), Al-Hakim (4/349), Ad-Daruquthni ( 4/285 ), Al-Baihaqi (9/260 ).

    Hadist di atas menunjukkan bahwa berqurban hukumnya wajib, karena beliau melarang orang yang tidak berqurban padahal mampu untuk mendekati tempat sholat Rasulullah ﷺ. Kalau hukumnya sunnah tentu tidak ada larangan seperti ini.

    Ketiga: Hadist Jundub bin Sufyan radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda : 

    مَنْ كَانَ ذَبَحَ مِنْكُمْ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَلْيُعِدْ مَكَانَ ذَبِيحَتِهِ أُخْرَى ، وَمَنْ لَمْ يَكُنْ ذَبَحَ فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللَّهِ

    “Barang siapa diantara kalian yang telah menyembelih sebelum sholat (Idul Adha), maka hendaknya dia menggantinya dengan sembelihan lain. Dan barang siapa yang belum menyembelih, hendaknya dia menyembelih dengan nama Allah.“ (HR. al-Bukhari (5562) dan Muslim (1960).

    Perintah untuk mengganti, menunjukkan kewajiban, karena sesuatu yang sunnah jika ditinggalkan, tidak perlu diganti. 

    Berkata Ibnu Taimiyah  di dalam Majmu’ Al-Fatawa (32/ 162-164 ) :      

     والأظهر وجوبها ( يعني الأضحية ) فإنها من أعظم شعائر الإسلام ، وهي النسك العام في جميع الأمصار ، والنسك مقرون بالصلاة ، وهي من ملة إبراهيم الذي أمرنا باتباع ملته ، وقد جاءت الأحاديث بالأمر بها

    “Pendapat yang lebih tepat bahwa ber-qurban hukumnya wajib, karena qurban merupakan salah satu syiar Islam yang paling agung. Qurban adalah ibadah tahunan yang berlaku di semua daerah, ibadah ini selalu disertai dengan sholat, dan merupakan ajaran nabi Ibrahim yang kita diperintahkan untuk mengikutinya, dan banyak hadist-hadist yang memerintahkan untuk mengamalkannya.

    Pendapat kedua: mengatakan bahwa berqurban hukumnya sunnah mu’akkadah.  Ini adalah pendapat mayoritas ulama, seperti Imam Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Ibnu Mundzir, Daud dan Ibnu Hazm.  (an-Nawawi, Al-Majmu’ : 3/ 383).

    Berkata Abu Bakar al-Hashni di dalam Kifayat Al-Akhyar (695):

    وهي سنة مؤكدة وشعار ظاهر ينبغي لمن قدر عليها أن يحافظ عليها

    “Berqurban merupakan sunnah yang sangat ditekankan, dan syiar yang nampak, maka hendaknya bagi yang mampu untuk selalu menjaga sunnah tersebut.“

    Dalil-dalil mereka sebagai berikut :

    Pertama : Hadist Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda :

    إذا رأيتم هلاَلَ ذي الحجة ، وأرادَ أحَدُكم أَنْ يَضَحِّيَ : فَلْيُمْسكْ عن شَعُرِه وأظْفَار

    “Jika kalian melihat bulan Dzulhijjah, dan salah satu diantara kalian ingin berqurban, maka hendaknya dia menahan untuk tidak mencukur rambut dan memotong kukunya.“ ( HR. Muslim (1977)

    Dalam riwayat lain disebutkan bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda :

     إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَلاَ بَشَرِهِ شَيْئًا

    “Jika sudah memasuki sepuluh pertama (bulan Dzulhijjah), dan salah satu diantara kalian ingin berqurban, maka hendaknya dia jangan mencukur rambut dan memotong kukunya.“ (HR: Muslim (1977).

    Berkata Abu Malik dalam Shahih Fiqh As-Sunnah (2/368 ): “Para ulama berbeda pendapat apakah hadist ini marfu’ atau mauquf, tetapi yang nampak adalah marfu.“

    Hadist di atas menunjukkan bahwa berqurban tidak wajib, karena kewajiban tidaklah diserahkan kepada keinginan setiap orang.

    Kedua: Hadist Abu Mas’ud Al Anshari radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau berkata:

    أني لأدع الأضحية ، وأنا من أيسركم، كراهة أن يعتقد الناس أنها حتم واجب

    “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq ( 8149) dan Al-Baihaqi (9/265) dengan sanad shahih)

    Ketiga: Atsar Abu Sarihah, bahwa beliau berkata :

    رأيت أبا بكر و عمر ، وما يضحيان 

    “Aku melihat Abu Bakar dan Umar sementara mereka berdua tidak berqurban.” (HR. Abdur Razzaq ( 8139 ) dan al-Baihaqi ( 9/269),  dengan sanad yang Shahih).

    Berkata Ibnu Hazm di dalam al-Muhalla (8/9):

    و لا يصح عن أحد من الصحابة أن الأضحية واجبة

    “Tidak ada riwayat sahih dari seorang sahabatpun yang menyatakan bahwa berqurban adalah wajib.”

    Kesimpulan

    Dari dua pendapat ulama di atas tentang hukum berqurban, maka pendapat yang lebih mendekati kebenaran dan lebih kuat dalilnya adalah pendapat mayoritas ulama yang mengatakan bahwa berqurban hukumnya sunnah mu’akkadah dan bukan sesuatu yang wajib. Wallahu A’lam.*/ Dr Ahmad Zain an-Najah,  Pusat Kajian Fiqih (PUSKAFI)

    Jumlah Pembaca: 143

    Berqurban Dalam Hukum Inilah Islam Kita Menyembelih Wajibkah
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    Devdas Nayak pria india ini berpura pura Muslim menakuti penumpang pesawat - Info Malang Raya

    Berpura-pura Muslim, Pria Ini Ancam Penumpang di Penerbangan EasyJet

    2 Agustus 2025
    AA1JtyyE - Info Malang Raya

    Wakil Ketua MUI Kenang Kwik Kian Gie: Tokoh yang Tak Terikat Jabatan

    1 Agustus 2025
    AA1Jtu1z - Info Malang Raya

    Kwik Kian Gie: Sahabat, Guru, dan Teladan Nasional

    1 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20252
    IMG 20241030 WA0003 - Info Malang Raya

    Asmara Terlarang Berujung Maut di Homestay: Istri Kepergok Suami Bersama Pria Lain

    30 Oktober 20240
    info malang raya - Info Malang Raya

    Skandal Korupsi Rel Kereta Api: Pejabat BPK Terlibat Suap Manipulasi Audit Proyek Jalur Kereta”

    16 November 20240
    info malang raya 1 - Info Malang Raya

    Hisap Kelamin Pacar Pria di Mobil Berujung Menabrak Orang

    18 November 202418
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.