Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    AA1P5xhr 1 - Info Malang Raya

    3 Karakter Parasit di Hidup Yoo Me Ri dalam “Would You Marry Me”

    20 November 2025
    persebaya surabaya 130116095427 563 1 - Info Malang Raya

    Persebaya Surabaya Harus Waspada, Arema FC Tak Terkalahkan di Kandang

    20 November 2025
    Polresta Jambi rilis kasus pembunuhan - Info Malang Raya

    Erik Dabuke, Korban Ditikam Rekan, Terungkap Pelaku Mabuk dan Kesal Saat Nyanyi

    20 November 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • 3 Karakter Parasit di Hidup Yoo Me Ri dalam “Would You Marry Me”
    • Persebaya Surabaya Harus Waspada, Arema FC Tak Terkalahkan di Kandang
    • Erik Dabuke, Korban Ditikam Rekan, Terungkap Pelaku Mabuk dan Kesal Saat Nyanyi
    • Perkuat Kesehatan, RSUD Bula Targetkan Status Tipe B
    • Di Munas MUI ke-11 Komisi Fatwa Akan Membahas Lima Isu Besar
    • Kisah Jeremiah Lakhwani di Pemilihan Tim Indonesia di Physical: Asia
    • Pemain Cedera Persija Jakarta di Super League, Eks Arema FC Terbaru
    • Taman Sangkareang, Wisata Murah di Mataram
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - INTERNASIONAL - Wajibkah Kita Menyembelih? Inilah Hukum Berqurban dalam Islam
    INTERNASIONAL

    Wajibkah Kita Menyembelih? Inilah Hukum Berqurban dalam Islam

    By admin27 Mei 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Qurban Kambing e1533954656896 - Info Malang Raya

    InfoMalangRaya.com | PARA  ulama berbeda pendapat tentang hukum berqurban, apakah wajib atau sunnah, perbedaan tersebut sebagai berikut :

    Pendapat Pertama: mengatakan bahwa berqurban hukumnya wajib bagi orang yang berkelapangan. Ini adalah pendapat Rabi’ah, Al-Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, dan Ibnu Taimiyah.

    Di antara dalilnya adalah :

    Pertama : Firman Allah :

    فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

    “Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan.” (Qs. Al Kautsar: 2)

    Pada ayat di atas, Allah memerintahkan untuk berqurban, dan pada dasarnya perintah tersebut mengandung kewajiban.

    Kedua: Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda :

    مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

    “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah (3123), Ahmad (2/321), Al-Hakim (4/349), Ad-Daruquthni ( 4/285 ), Al-Baihaqi (9/260 ).

    Hadist di atas menunjukkan bahwa berqurban hukumnya wajib, karena beliau melarang orang yang tidak berqurban padahal mampu untuk mendekati tempat sholat Rasulullah ﷺ. Kalau hukumnya sunnah tentu tidak ada larangan seperti ini.

    Ketiga: Hadist Jundub bin Sufyan radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda : 

    مَنْ كَانَ ذَبَحَ مِنْكُمْ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَلْيُعِدْ مَكَانَ ذَبِيحَتِهِ أُخْرَى ، وَمَنْ لَمْ يَكُنْ ذَبَحَ فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللَّهِ

    “Barang siapa diantara kalian yang telah menyembelih sebelum sholat (Idul Adha), maka hendaknya dia menggantinya dengan sembelihan lain. Dan barang siapa yang belum menyembelih, hendaknya dia menyembelih dengan nama Allah.“ (HR. al-Bukhari (5562) dan Muslim (1960).

    Perintah untuk mengganti, menunjukkan kewajiban, karena sesuatu yang sunnah jika ditinggalkan, tidak perlu diganti. 

    Berkata Ibnu Taimiyah  di dalam Majmu’ Al-Fatawa (32/ 162-164 ) :      

     والأظهر وجوبها ( يعني الأضحية ) فإنها من أعظم شعائر الإسلام ، وهي النسك العام في جميع الأمصار ، والنسك مقرون بالصلاة ، وهي من ملة إبراهيم الذي أمرنا باتباع ملته ، وقد جاءت الأحاديث بالأمر بها

    “Pendapat yang lebih tepat bahwa ber-qurban hukumnya wajib, karena qurban merupakan salah satu syiar Islam yang paling agung. Qurban adalah ibadah tahunan yang berlaku di semua daerah, ibadah ini selalu disertai dengan sholat, dan merupakan ajaran nabi Ibrahim yang kita diperintahkan untuk mengikutinya, dan banyak hadist-hadist yang memerintahkan untuk mengamalkannya.

    Pendapat kedua: mengatakan bahwa berqurban hukumnya sunnah mu’akkadah.  Ini adalah pendapat mayoritas ulama, seperti Imam Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Ibnu Mundzir, Daud dan Ibnu Hazm.  (an-Nawawi, Al-Majmu’ : 3/ 383).

    Berkata Abu Bakar al-Hashni di dalam Kifayat Al-Akhyar (695):

    وهي سنة مؤكدة وشعار ظاهر ينبغي لمن قدر عليها أن يحافظ عليها

    “Berqurban merupakan sunnah yang sangat ditekankan, dan syiar yang nampak, maka hendaknya bagi yang mampu untuk selalu menjaga sunnah tersebut.“

    Dalil-dalil mereka sebagai berikut :

    Pertama : Hadist Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda :

    إذا رأيتم هلاَلَ ذي الحجة ، وأرادَ أحَدُكم أَنْ يَضَحِّيَ : فَلْيُمْسكْ عن شَعُرِه وأظْفَار

    “Jika kalian melihat bulan Dzulhijjah, dan salah satu diantara kalian ingin berqurban, maka hendaknya dia menahan untuk tidak mencukur rambut dan memotong kukunya.“ ( HR. Muslim (1977)

    Dalam riwayat lain disebutkan bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda :

     إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَلاَ بَشَرِهِ شَيْئًا

    “Jika sudah memasuki sepuluh pertama (bulan Dzulhijjah), dan salah satu diantara kalian ingin berqurban, maka hendaknya dia jangan mencukur rambut dan memotong kukunya.“ (HR: Muslim (1977).

    Berkata Abu Malik dalam Shahih Fiqh As-Sunnah (2/368 ): “Para ulama berbeda pendapat apakah hadist ini marfu’ atau mauquf, tetapi yang nampak adalah marfu.“

    Hadist di atas menunjukkan bahwa berqurban tidak wajib, karena kewajiban tidaklah diserahkan kepada keinginan setiap orang.

    Kedua: Hadist Abu Mas’ud Al Anshari radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau berkata:

    أني لأدع الأضحية ، وأنا من أيسركم، كراهة أن يعتقد الناس أنها حتم واجب

    “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq ( 8149) dan Al-Baihaqi (9/265) dengan sanad shahih)

    Ketiga: Atsar Abu Sarihah, bahwa beliau berkata :

    رأيت أبا بكر و عمر ، وما يضحيان 

    “Aku melihat Abu Bakar dan Umar sementara mereka berdua tidak berqurban.” (HR. Abdur Razzaq ( 8139 ) dan al-Baihaqi ( 9/269),  dengan sanad yang Shahih).

    Berkata Ibnu Hazm di dalam al-Muhalla (8/9):

    و لا يصح عن أحد من الصحابة أن الأضحية واجبة

    “Tidak ada riwayat sahih dari seorang sahabatpun yang menyatakan bahwa berqurban adalah wajib.”

    Kesimpulan

    Dari dua pendapat ulama di atas tentang hukum berqurban, maka pendapat yang lebih mendekati kebenaran dan lebih kuat dalilnya adalah pendapat mayoritas ulama yang mengatakan bahwa berqurban hukumnya sunnah mu’akkadah dan bukan sesuatu yang wajib. Wallahu A’lam.*/ Dr Ahmad Zain an-Najah,  Pusat Kajian Fiqih (PUSKAFI)

    Jumlah Pembaca: 209

    Berqurban Dalam Hukum Inilah Islam Kita Menyembelih Wajibkah
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    Polresta Jambi rilis kasus pembunuhan - Info Malang Raya

    Erik Dabuke, Korban Ditikam Rekan, Terungkap Pelaku Mabuk dan Kesal Saat Nyanyi

    20 November 2025
    Asrorun Niam Sholeh - Info Malang Raya

    Di Munas MUI ke-11 Komisi Fatwa Akan Membahas Lima Isu Besar

    20 November 2025
    AA1QI4re - Info Malang Raya

    Taman Sangkareang, Wisata Murah di Mataram

    20 November 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 202516
    IMG 20250207 WA0468 - Info Malang Raya

    Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin Resmi Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang 2024

    7 Februari 20258
    IMG 20250410 WA0159 - Info Malang Raya

    Momen HUT Ke-111, Wali Kota Wahyu Hidayat dan Wawali Ali Muthohirin Ziarah ke Makam Ki Ageng Gribig

    8 April 20255
    IMG 20250318 WA0497 - Info Malang Raya

    Wali Kota Malang Akan Fasilitasi Audiensi Terkait Isu Relokasi SMAN 8

    17 Maret 20251
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.