Wali Kota Malang Akan Fasilitasi Audiensi Terkait Isu Relokasi SMAN 8

KOTA MALANG21110 Dilihat

Kota Malang, – Petisi yang menolak rencana relokasi SMAN 8 Malang viral di media sosial. Petisi tersebut telah mengumpulkan 2.790 tanda tangan hingga 17 Maret 2025 petang. Menanggapi isu tersebut, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyatakan akan mengupayakan audiensi antara dua pihak yang terkait, yakni Universitas Negeri Malang (UM) dan SMAN 8 Malang.

Wahyu Hidayat mengakui bahwa dirinya belum mengetahui secara rinci mengenai rencana relokasi tersebut. Namun, sebagai alumni sekolah yang dulu bernama SMA PPSP IKIP Malang, ia memahami pentingnya mencari solusi terbaik bagi semua pihak. Ia menyatakan akan mencoba melakukan audiensi dengan UM dan SMAN 8 untuk mengetahui duduk perkaranya secara langsung.

SMAN 8 Malang, yang terletak di Jalan Veteran No. 37, awalnya merupakan Sekolah Proyek Perintis Sekolah Pembangunan (PPSP) IKIP Malang. Sekolah ini didirikan pada 20 Februari 1973 sebagai bagian dari program uji coba dan penelitian berdasarkan SK Mendikbud RI No. 0172a/1971. Seiring perkembangannya, SMA PPSP Malang kemudian berubah menjadi SMAN 8 Malang atau yang lebih dikenal dengan nama Smarihasta. Namun, lahan tempat sekolah ini berdiri merupakan aset milik Universitas Negeri Malang, yang menjadi dasar munculnya isu relokasi.

Wahyu Hidayat menegaskan bahwa pembangunan sekolah bukan perkara mudah, terutama dengan adanya kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat yang berdampak pada pengurangan pembangunan infrastruktur. Oleh karena itu, ia ingin memastikan terlebih dahulu apakah relokasi SMAN 8 benar-benar diperlukan atau tidak. Pemkot Malang juga memiliki aset lahan yang bisa digunakan untuk pembangunan sekolah baru jika memang relokasi diperlukan. Ia juga membuka kemungkinan untuk melakukan tukar guling lahan antara Pemkot Malang dan Universitas Negeri Malang sebagai solusi alternatif.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, telah memberikan klarifikasi bahwa tidak ada rencana relokasi SMAN 8 Malang. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Universitas Negeri Malang maupun pemerintah terkait status lahan yang ditempati SMAN 8 Malang ke depannya.

Sementara itu, petisi yang menolak relokasi terus mendapat dukungan. Penggagas petisi, M.S. Manggalanny, mendesak Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Rektor Universitas Negeri Malang Prof. Dr. Hariyono, M.Pd., serta Menteri Pendidikan Tinggi, Riset, Sains, dan Teknologi Prof. Brian Yuliarto, Ph.D., untuk segera mengambil keputusan yang bijaksana terkait masa depan SMAN 8 Malang. Menurutnya, pemerintah lebih baik menggunakan sumber daya dan anggaran yang ada untuk membangun sekolah baru daripada merelokasi sekolah yang sudah ada dan masih berfungsi dengan baik.

Hingga saat ini, masyarakat dan alumni SMAN 8 Malang masih menunggu kepastian terkait isu relokasi ini. Pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah yang tepat demi kepentingan dunia pendidikan di Kota Malang. (Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *