Pentingnya Balik Nama Kendaraan Bekas untuk Menghindari Pajak Progresif
Warga Jawa Barat yang memiliki kendaraan bekas yang masih atas nama pemilik sebelumnya diimbau untuk segera melakukan balik nama. Langkah ini bertujuan untuk menghindari kenaikan pajak progresif yang bisa sangat tinggi, terutama jika kendaraan tersebut telah diblokir oleh pihak lama.
Salah satu contoh kasus yang muncul adalah ketika seseorang membeli kendaraan bekas dan ternyata pemilik sebelumnya sudah melakukan pemblokiran. Dalam situasi ini, pajak kendaraan yang awalnya hanya sekitar Rp 3,1 juta bisa melonjak drastis menjadi hingga Rp 6 juta setelah dikenakan pajak progresif kelima.
Pajak progresif kelima diberlakukan dengan pengali sebesar 3,12 persen. Hal ini membuat total biaya pajak kendaraan meningkat signifikan, terutama jika kendaraan tersebut belum dilakukan balik nama. Dengan adanya tambahan opsi pajak, biaya yang harus dibayarkan bisa mencapai angka yang cukup besar.
Menurut Mohammad Iqwal Tawakal, Kasubag TU P3DW Kota Bogor, apabila mobil atau motor bekas yang telah diblokir tidak segera dilakukan balik nama, maka pembeli akan otomatis dikenakan pajak progresif tertinggi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 2 Tahun 2020 yang menjelaskan tentang petunjuk pelaksanaan Perda Provinsi Jawa Barat No. 9 Tahun 2023 terkait pajak daerah dan retribusi daerah.
Dalam peraturan tersebut, Pasal 7 ayat 2 menyebutkan bahwa jika kendaraan bermotor telah berpindah tangan namun pemilik baru tidak melakukan balik nama, maka tarif progresif tertinggi sebesar 3,12 persen akan diterapkan. Ini berarti pajak yang harus dibayarkan akan lebih besar dibandingkan dengan kendaraan yang sudah secara resmi diubah nama pemiliknya.
Iqwal menyarankan agar warga segera melakukan balik nama kendaraan mereka, terutama karena ada program pemutihan pajak yang berlaku hingga akhir September. Dengan melakukan balik nama, pemilik baru dapat menghindari masalah pajak yang tidak diinginkan dan memastikan kendaraan mereka terdaftar secara legal.
Langkah ini juga penting untuk menjaga kestabilan keuangan serta kepemilikan yang sah atas kendaraan yang dibeli. Dengan demikian, pemilik kendaraan dapat memperoleh perlindungan hukum dan menghindari risiko kerugian finansial di masa depan.
Tips untuk Warga Jawa Barat
- Segera Lakukan Balik Nama: Pastikan kendaraan bekas yang Anda beli sudah diubah nama pemiliknya agar tidak terkena pajak progresif.
- Manfaatkan Program Pemutihan: Jika ada program pemutihan pajak yang berlaku, segera manfaatkan kesempatan tersebut.
- Cek Status Pajak: Selalu cek status pajak kendaraan sebelum membeli atau menjual kendaraan bekas.
- Konsultasi dengan Ahli: Jika merasa bingung, konsultasikan dengan instansi terkait atau ahli pajak untuk memastikan proses balik nama berjalan lancar.
Dengan langkah-langkah di atas, warga Jawa Barat dapat lebih waspada terhadap potensi kenaikan pajak progresif dan menjaga kepentingan finansial serta hukum mereka.