Penangkapan Pelaku Pencurian Mobil di Malang
Polres Malang berhasil mengungkap kasus pencurian mobil Mitsubishi Xpander dengan nomor polisi N 1691 II yang dilakukan oleh KSM, warga Kepanjen. Kejadian ini terjadi kurang dari 24 jam setelah korban kehilangan kendaraannya. Pelaku diketahui merupakan tetangga korban dan tindakannya didorong oleh rasa terlilit hutang pinjaman online.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Minggu, 27 Juli 2025, di Dusun Tempur, Desa Kemiri, Kecamatan Kepanjen. “Setelah korban meninggalkan rumah, tersangka masuk dan mengambil kunci mobil yang diletakkan di atas meteran listrik. Lalu membawa kabur kendaraan tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat 1 Agustus 2025.
Modus Operandi Pelaku
Korban pencurian adalah Giantono. Ia melaporkan kejadian ini bersama anaknya, Muhammad Azam, setelah mendapati mobil mereka hilang beberapa saat setelah meninggalkan rumah. Menurut AKP Nur, pelaku memanfaatkan kondisi rumah korban yang kosong.
Polres Malang bersama Polsek Kepanjen bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada hari yang sama. Mobil curian ditemukan di Pasuruan saat pelaku hendak menjualnya seharga Rp40 juta.
“Modus operandi pelaku adalah mengambil kunci yang diletakkan sembarangan. Lalu masuk ke rumah korban dan membawa pergi kendaraan. Saat ini tersangka mengaku baru sekali melakukan pencurian, motifnya karena terlilit hutang pinjaman online,” jelas AKP Nur.
Dampak Tekanan Hutang pada Perilaku Kriminal
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kasus ini sekaligus menyoroti dampak psikologis dari tekanan hutang yang dapat mendorong tindakan kriminal.
Berdasarkan kajian yang dikutip dari laman Illinois CMS, tekanan hutang dapat menimbulkan kecemasan, stres, dan depresi yang mengganggu kemampuan pengambilan keputusan. Kondisi ini membuat seseorang lebih rentan melakukan tindakan impulsif atau nekat.
Selain itu, rasa tidak berdaya dan malu akibat jeratan hutang dapat menurunkan kendali diri dan meningkatkan peluang melakukan tindakan yang melanggar hukum. Dalam beberapa kasus, individu yang terlilit hutang juga menjadi terlalu optimis dan melakukan keputusan-keputusan berisiko demi memperbaiki kondisi finansial mereka.
Imbauan dari Polisi
AKP Nur mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga. “Kami imbau warga untuk tidak menaruh kunci kendaraan di tempat yang mudah dijangkau,” katanya.
Ia juga meminta masyarakat yang mengalami masalah finansial agar mencari solusi yang tepat dan tidak menempuh cara yang melanggar hukum.
Kasus ini menegaskan pentingnya kewaspadaan warga terhadap lingkungan sekitar, termasuk memastikan rumah aman saat ditinggalkan. Polisi juga menekankan pentingnya edukasi terkait dampak hutang terhadap psikologis dan perilaku masyarakat.