InfoMalangRaya.com – Sejumlah warga Palestina di Amerika Serikat dan wilayah Palestina yang diduduki mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintahan Presiden AS Joe Biden, untuk menghentikan dukungan diplomatik dan militer kepada “Israel”.
Gugatan tersebut menyebut Washington gagal “mencegah terjadinya genosida” terhadap rakyat Palestina di tengah serangan “Israel” ke Gaza.
Gugatan yang diajukan oleh warga Palestina serta organisasi hak asasi manusia Palestina, Al-Haq dan Defense for Children International, berupaya meminta AS untuk memenuhi kewajibannya di bawah hukum internasional untuk mencegah apa yang dikatakan oleh banyak ahli hukum sebagai potensi genosida terhadap warga Palestina oleh Israel.
“Genosida yang sedang berlangsung terhadap rakyat Palestina di Gaza sejauh ini dimungkinkan karena dukungan tanpa syarat yang diberikan oleh … Presiden Joseph Biden, Menteri Luar Negeri Antony Blinken, dan Menteri Pertahanan Lloyd Austin, yang merupakan pelanggaran terhadap tanggung jawab AS di bawah hukum internasional yang lazim, seperti yang dikodifikasikan dalam Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman atas Kejahatan Genosida,” demikian isi tuntutan tersebut.
Para ahli hukum, pejabat PBB dan lebih dari 800 akademisi telah memperingatkan bahwa “Israel” berpotensi melakukan genosida terhadap warga Palestina. Ketika berbicara tentang masalah genosida, banyak ahli merujuk pada definisi yang diuraikan dalam Pasal II Konvensi Genosida PBB dan Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional.
Definisi ini, yang diterima secara luas oleh lebih dari 130 negara termasuk Amerika Serikat, Jerman, Prancis, dan Inggris, menyatakan bahwa genosida berarti tindakan yang “dilakukan dengan maksud untuk memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama”.
Gugatan ini juga menyertakan pernyataan dari para ahli genosida terkemuka yang telah memberikan peringatan yang sama.
“Saya menyimpulkan bahwa ada risiko serius genosida yang dilakukan terhadap penduduk Palestina di Gaza dan bahwa Amerika Serikat telah melanggar kewajibannya … untuk menggunakan posisi pengaruhnya terhadap Pemerintah Israel dan untuk mengambil langkah-langkah terbaik dalam kekuasaannya untuk mencegah terjadinya kejahatan tersebut,” kata William Schabas, seorang ahli hukum terkemuka tentang genosida, dalam sebuah pernyataan.
Gugatan hukum tersebut diajukan di Pengadilan Distrik California Utara dan diajukan terhadap Presiden AS Joe Biden, Menteri Luar Negeri Antony Blinken, dan Menteri Pertahanan Lloyd Austin. Mengingat bahwa gugatan tersebut melibatkan tuduhan bahwa AS melanggar perjanjian internasional – dalam hal ini, Konvensi Genosida – pengadilan distrik memiliki yurisdiksi atas masalah tersebut.*