Penangkapan Pengedar Sabu di Desa Pombolowo
Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong kembali berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Desa Pombolowo, Kecamatan Parigi, Sulawesi Tengah. Pelaku yang diketahui bernama BA (39 tahun) ditangkap di rumahnya pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 15.30 Wita.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga mengenai dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Informasi awal masuk pada Senin (1/12) dan langsung ditindaklanjuti oleh Tim Satresnarkoba. Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Anugerah S. Tarigan, memimpin langsung proses penyelidikan.
Tim kemudian melakukan pengintaian terhadap rumah pelaku dan menemukan tanda-tanda aktivitas mencurigakan. Hasil penyelidikan akhirnya mengerucut pada BA sebagai target utama operasi. Dengan demikian, Tim Opsnal Satresnarkoba bersama Tim Resmob langsung bergerak melakukan penggerebekan di rumah pelaku.
Selama penggeledahan, polisi melakukan pemeriksaan di seluruh bagian rumah, termasuk kamar tidur. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 11 saset sabu yang disimpan dalam lemari plastik di kamar pelaku. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain seperti plastik bening kosong, potongan pipet, dan tiga kotak plastik hitam.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp3.150.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan sabu. Dalam pemeriksaan awal, BA mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan pasokan sabu dari wilayah Kayumalue dan kemudian menyebarluaskannya di sekitar Desa Pombolowo.
IPTU Anugerah S. Tarigan menyampaikan apresiasi atas keberanian masyarakat dalam memberikan laporan. “Kami berterima kasih atas dukungan warga. Informasi masyarakat sangat membantu pengungkapan kasus narkotika,” ujar Anugerah.
Ia menegaskan komitmen Polres Parigi Moutong untuk terus menindak tegas jaringan pengedar sabu. “Kami mengimbau masyarakat tetap berani melaporkan aktivitas mencurigakan demi keamanan lingkungan,” tambahnya.
BA kini ditahan di Mapolres Parigi Moutong untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang bisa diterima BA mencapai belasan tahun penjara.
Langkah-Langkah Penyelidikan yang Dilakukan
- Penerimaan Laporan: Polisi menerima informasi dari warga mengenai dugaan transaksi narkoba.
- Pengintaian: Tim Satresnarkoba melakukan pengintaian terhadap rumah pelaku.
- Penggeledahan: Seluruh bagian rumah, termasuk kamar tidur, diperiksa.
- Penyitaan Barang Bukti: Berbagai barang bukti seperti sabu, plastik, dan uang tunai diamankan.
- Pemeriksaan Awal: Pelaku mengakui kepemilikan barang bukti dan sumber pasokan sabu.
Peran Masyarakat dalam Penangkapan
Masyarakat memainkan peran penting dalam pengungkapan kasus narkoba. Laporan yang diberikan oleh warga menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. Keberanian masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan sangat dihargai oleh pihak kepolisian.
Tindakan Hukum yang Diterapkan
Pelaku BA dijerat dengan dua pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang bisa diterimanya mencapai belasan tahun penjara. Hal ini menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam menindak tegas para pengedar narkoba.







