InfoMalangRaya.com– Warga Rusia yang dilarang bepergian ke luar negeri diharuskan untuk menyerahkan paspor mereka kepada pihak berwenang dalam waktu 5 hari setelah pemberitahuan pencekalan, menurut surat keputusan pemerintah Kremlin yang berlaku mulai hari Senin (11/12/2023).
Menurut undang-undang yang berlaku di Rusia, pihak berwenang dapat mencekal peserta wajib militer, pegawai dinas intelijen Biro Keamanan Federal (FSB), terpidana, orang yang memiliki akses ke rahasia negara atau “informasi khusus penting”, serta lainnya.
Paspor yang diserahkan itu akan disimpan oleh otoritas yang mengeluarkanmya, seperti Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian Luar Negeri.
Setelah larangan bepergian dicabut, paspor dapat dikembalikan apabila individu bersangkutan sudah melengkapi berkas permohonan, kata keputusan pemerintah tersebut seperti dilansir Reuters.
Bagi orang yang hak bepergiannya dibatasi sementara, misal peserta wajib militer, harus menyertakan pula identitas militer dengan bukti bahwa tugas mereka sudah selesai dalam permohonan pemgembalian paspor tersebut.
Pada bulan Maret, mengutip sumber-sumber anonim Financial Times melaporkan bahwa pihak keamanan Rusia menyita paspor-paspor para pejabat senior dan eksekutif perusahaan BUMN guna mencegah mereka bepergian ke luar negeri.*
Leave a Comment
Leave a Comment