Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Sudah Ratusan Peserta dari Berbagai Daerah Daftar Bhayangkara Chess Day Piala Kapolresta Malang Kota

    4 Juli 2025

    IMR – Jaga Kondusifitas Wilayah Binaan Babinsa Tunggulwulung Bina Satuan Pengamanan

    4 Juli 2025

    Palmeiras vs Chelsea; Mewaspadai Teror Cole Palmer Palsu

    4 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Sudah Ratusan Peserta dari Berbagai Daerah Daftar Bhayangkara Chess Day Piala Kapolresta Malang Kota
    • IMR – Jaga Kondusifitas Wilayah Binaan Babinsa Tunggulwulung Bina Satuan Pengamanan
    • Palmeiras vs Chelsea; Mewaspadai Teror Cole Palmer Palsu
    • Dapatkan dua kamera keamanan Mini 2 Blink hanya dengan $ 35 dalam kesepakatan hari utama ini
    • IMR – Sambangi Terminal Arjosari, Wakapolresta Malang Kota Pastikan Kondusivitas Kawasan Vital Transportasi
    • CCTV Bongkar Pencurian di Rumah Juragan Barang Bekas di Jombang, Pelaku Tetangga Sendiri
    • Direktur Borussia Dortmund Konfirmasi Transfer Jamie Gittens ke Chelsea
    • Pemkot Surabaya Mulai Sweeping Pelajar di Jam Malam, Ratusan Petugas Dikerahkan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Home»INTERNASIONAL»Warga Uganda Pertama yang Diadili Berdasarkan UU Anti-LGBTQ
    INTERNASIONAL

    Warga Uganda Pertama yang Diadili Berdasarkan UU Anti-LGBTQ

    By admin31 Agustus 2023
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    pengadilan di Uganda

    InfoMalangRaya.com—Seorang pria berusia 20 tahun menjadi orang Uganda pertama yang didakwa melakukan hubungan seks sesama jenis, demikian dikutip Reuters. Sebelumnya, bulan Mei 2023 Presiden Uganda Yoweri Museveni secara resmi menandatangani undang-undang anti-LGBTQ.
    Menurut jaksa dan pengacara, hal tersebut merupakan pelanggaran yang dapat dihukum mati berdasarkan undang-undang anti-lesbian, gay, biseksual, transgender dan queer (LGBTQ) yang baru-baru ini diberlakukan.
    Meskipun ada kritik keras dari negara-negara Barat dan organisasi hak asasi manusia, Uganda masih memberlakukan undang-undang paling ketat di dunia pada bulan Mei lalu.
    Undang-undang baru ini menetapkan hukuman mati bagi pelanggaran seksual serius terhadap laki-laki dan laki-laki (homoseksual).
    Berdasarkan dakwaan, terdakwa didakwa melakukan pelanggaran pada 18 Agustus setelah dituduh melakukan persetubuhan melawan hukum dengan pria berusia 41 tahun. Namun dalam surat dakwaan tidak diungkapkan secara rinci termasuk alasan tindakan yang dinilai serius tersebut.
    Mengingat pelanggaran tersebut dapat diadili di pengadilan tinggi, maka dakwaan dibacakan dan dijelaskan kepada terdakwa saat berada di sidang hakim pada 18 Agustus.
    Faktanya, pria tersebut telah ditangkap, kata juru bicara kejaksaan, Jacqueline Okui. Okui tidak membeberkan rincian lebih lanjut mengenai kasus tersebut.
    Juru bicara tersebut mengatakan dia tidak yakin apakah ada orang lain yang sebelumnya pernah dituduh melakukan pelanggaran sesama jenis. Sementara itu, pengacara terdakwa Justine Balya mengatakan dia menggambarkan undang-undang anti-LGBTQ tidak konstitusional.
    Balya mengatakan, empat orang lagi telah dituntut berdasarkan undang-undang sejak peraturan tersebut berlaku. Namun, kata dia, kliennya merupakan warga negara pertama yang didakwa melakukan pelanggaran tersebut.
    Namun dia enggan berkomentar detail soal kasus tersebut.*

    Jumlah Pembaca: 238

    antiLGBTQ Berdasarkan diadili pertama Uganda Warga yang
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    Pemkot Surabaya Mulai Sweeping Pelajar di Jam Malam, Ratusan Petugas Dikerahkan

    4 Juli 2025

    Berikut adalah huruf yang memungkinkan Apple dan Google mengabaikan larangan tiktok

    4 Juli 2025

    MUI Jatim Dukung Fatwa Bahtsul Masail Hukum Sound Horeg Haram

    4 Juli 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER

    Bupati Malang Hadiri Kanjuruhan Street Race Edisi 13

    30 Maret 20240

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20250

    10 Aplikasi Musik Tanpa Iklan Terbaik, Diunduh Jutaan Pengguna!

    25 April 202463

    Pantun Pj. Walikota Malang Bikin Suasana Meriah di Acara Malang Raya Shopping Adventure 2024

    1 April 20242
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • DISCLAIMER
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.