InfoMalangRaya – Bisnis warung internet (warnet) yang seharusnya menjadi sarana akses teknologi justru berubah menjadi tempat perjudian online (judol) di Kota Blitar. AD, pemilik warnet di Jalan Mawar, Sukorejo, Kota Blitar, ditangkap polisi karena menyediakan fasilitas lengkap bagi pemain judi online (judol). Selain menyewakan komputer, tersangka bahkan membuatkan akun judi dan menyediakan rekening bagi pemain.
Baca Juga :
Blunder Menit Akhir, Arema FC Gagal Curi Poin di Kandang Persebaya
Dengan mematok tarif Rp4 ribu per jam, warnet AD telah beroperasi selama setahun sebagai markas judi online slot. Polisi mengungkap bahwa kemudahan yang ditawarkan AD menarik banyak pemain, termasuk SN, seorang kakek penjual pisang yang sebelumnya ditangkap bersama lima pelaku lainnya. “Warnet ini menyediakan semua yang dibutuhkan pemain judi online, dari akun hingga rekening. Tinggal datang dan langsung main,” ungkap Kompol I Gede Suartika, Wakapolres Blitar Kota, saat memberikan keterangan kepada media, Jumat (6/12/2024). AD sendiri mengakui bahwa niat awal membuka warnet bukanlah untuk kegiatan ilegal ini. Namun, sepinya pelanggan membuatnya berpikir ulang. “Awalnya saya hanya ingin membuka warnet biasa, tapi lama-lama sepi. Akhirnya, setelah lihat banyak orang main judi slot di media sosial, saya coba fasilitasi,” kata AD di hadapan penyidik. Menurut pengakuan tersangka, ide tersebut muncul untuk menarik pelanggan yang mulai jarang menggunakan layanan internet konvensional. Dengan memanfaatkan tren judi online, AD mulai menawarkan fasilitas pembuatan akun dan meminjamkan rekening pribadi bagi pemain untuk transaksi. “Dari situ, orang-orang mulai datang lagi ke warnet saya. Setidaknya ada yang menyewa komputer setiap hari,” tambahnya. Namun, bisnis ilegal yang dijalankan AD tidak berjalan lama. Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas perjudian online di warnet tersebut, polisi langsung bergerak. Penggerebekan dilakukan pada Minggu (1/12/2024) lalu, di mana polisi menangkap enam orang, termasuk AD dan SN, kakek 73 tahun yang sebelumnya disebut dalam kasus ini. Dari penggerebekan itu, polisi menyita 9 unit komputer, 15 handphone milik pemain, dan beberapa rekening yang digunakan untuk transaksi judi. Kompol I Gede Suartika menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini. Diduga kuat, ada lebih banyak warnet di Kota Blitar yang menawarkan fasilitas serupa. “Kami menduga kasus seperti ini tidak hanya terjadi di satu lokasi. Kami akan kembangkan penyelidikan dan memantau warnet-warnet lainnya yang terindikasi menjadi tempat judi online,” jelasnya. Fenomena judi online yang semakin marak di kalangan masyarakat memang memprihatinkan. Tidak hanya menyasar kalangan muda, tetapi juga menarik perhatian orang tua seperti SN. Kemudahan akses melalui warnet dan bantuan fasilitas dari pemilik usaha seperti AD membuat praktik ini semakin sulit diberantas.
Baca Juga :
Kabar Duka, Aktor Senior Joshua Pandelaki Meninggal Dunia
Kompol Suartika mengimbau kepada pemilik usaha warnet untuk tidak tergiur keuntungan sesaat dengan menyediakan sarana perjudian online. “Kami akan menindak tegas siapa saja yang terbukti memfasilitasi aktivitas judi online. Ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral masyarakat,” tegasnya. Kini, AD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Juncto Pasal 27 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukuman berat menanti AD, yang sebelumnya mengaku hanya ingin menyelamatkan bisnis warnetnya dari kebangkrutan. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para pelaku usaha untuk tidak menyalahgunakan teknologi demi keuntungan pribadi. Di sisi lain, maraknya judi online yang begitu mudah diakses oleh masyarakat menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan penegak hukum. Kepolisian berharap masyarakat turut berperan aktif melaporkan segala aktivitas ilegal di lingkungannya, khususnya praktik judi online. “Tanpa bantuan masyarakat, sulit bagi kami untuk memberantas praktik seperti ini secara menyeluruh,” tutup Kompol Suartika.