PR MEDAN I Seorang wartawan di Kota Medan, Sumatera Utara, resmi melaporkan sebuah akun TikTok bernama @fenomen861 ke Polda Sumatera Utara.
Laporan itu diduga terkait unggahan video yang dinilai mencemarkan nama baik dan merusak kehormatan dirinya di media sosial.
Pelaporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor STTPLP/B/1668/X/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, yang diterbitkan pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 13.43 WIB.
Pelapor diketahui bernama Dedi Irawandi Lubis, ST, seorang wartawan berusia 46 tahun yang berdomisili di Jalan M. Nawi Harahap No. 12, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Dalam laporannya, Dedi mengadukan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27A yang mengatur tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
“Pelapor merasa kehormatannya diserang dan sangat dirugikan secara moral setelah akun TikTok tersebut mengunggah video yang menyinggung dirinya secara langsung,” tulis laporan itu.
Video Tuduh Wartawan “Bayaran”
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 03.56 WIB. Akun TikTok @fenomen861 mengunggah sebuah video dengan caption berbunyi:
“Pria berbaju biru sebagai wartawan bayaran yang bukan niat meliput sebagai wartawan, malah mendukung pendemo untuk menghentikan aksi warga.”
Video itu memperlihatkan sosok pria berbaju biru yang disebut-sebut sebagai wartawan, yang belakangan diketahui merupakan Dedi Irawandi Lubis sendiri.
Dedi mengaku mengetahui unggahan tersebut dari seorang saksi bernama Elin Sahputra, yang kemudian menunjukkan video dimaksud.
Setelah memeriksa langsung akun TikTok itu, Dedi memastikan bahwa dirinya memang menjadi objek dalam video tersebut.
“Sebagai wartawan, saya merasa difitnah dan direndahkan di depan publik. Video itu membuat saya malu dan kehilangan kehormatan,” ujar Dedi melalui keterangannya usai membuat laporan di Polda Sumut.
Laporan Diterima SPKT Polda Sumut
Laporan resmi Dedi diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut pada Senin siang.
Dalam dokumen yang ditandatangani, disebutkan bahwa Dedi melaporkan dugaan tindak pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan oleh pemilik akun TikTok @fenomen861.
Dedi berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya agar pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Saya percaya aparat kepolisian akan menegakkan keadilan. Saya hanya ingin nama baik saya dipulihkan dan pelaku diberi efek jera,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Namun berdasarkan mekanisme yang berlaku, laporan akan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan, untuk memastikan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Jika terbukti melanggar Pasal 27A UU ITE, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
Kasus ini menambah panjang daftar sengketa antara pengguna media sosial dan insan pers yang merasa dirugikan oleh konten digital.
Publik diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membuat unggahan, terutama yang menyangkut profesi atau kehormatan seseorang.
Kasus Dedi Irawandi Lubis menjadi sorotan karena menyentuh dua isu sensitif sekaligus: kebebasan pers dan tanggung jawab digital.
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah wartawan di daerah kerap menghadapi serangan verbal hingga fitnah di media sosial saat menjalankan tugas jurnalistiknya.
Pengamat komunikasi digital menilai, kasus seperti ini seharusnya menjadi momentum refleksi agar publik lebih memahami batasan antara kritik dan pencemaran nama baik di dunia maya.***