Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    AA1OM73x 1 - Info Malang Raya

    Tertangkap Basah, Purbaya, Ini Penjelasan Pegawai DJP yang Olahraga di Kantor, Ternyata Sudah Jam Seperti Ini

    21 Oktober 2025
    AA1BuTor 1 - Info Malang Raya

    Rizky Ridho Kecewa dengan Pemecatan Patrick Kluivert

    21 Oktober 2025
    Ketua GMNI Jember Abdul Aziz tengah dan Ketua HMI Jember Ahmad Ridwan kanan saat rapat dengar pendap - Info Malang Raya

    Mahasiswa Desak DPRD Jember Jamin Penangguhan Penahanan 8 Demonstran

    21 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Tertangkap Basah, Purbaya, Ini Penjelasan Pegawai DJP yang Olahraga di Kantor, Ternyata Sudah Jam Seperti Ini
    • Rizky Ridho Kecewa dengan Pemecatan Patrick Kluivert
    • Mahasiswa Desak DPRD Jember Jamin Penangguhan Penahanan 8 Demonstran
    • Pernyataan Harry Maguire Usai Bantu MU Kalahkan Liverpool
    • Bersama Sam Ali, Persema Legends Gelar Trofeo BRI & Open Field Stadion Gajayana Kota Malang Sebulan Dua Kali
    • Hasil Final Denmark Open 2025: Korea Selatan Juara Umum, Indonesia Raih Satu Gelar
    • MotoGP 2025: VR46 Menggebrak Australia, Diggia Curi Perhatian
    • Gagal Juara Denmark Open 2025, Fajar/Fikri Fokus Perbaiki Performa
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - NASIONAL - Wartawan di Medan Laporkan Akun TikTok fenomen861 ke Polda Sumut, Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Video Viral
    NASIONAL

    Wartawan di Medan Laporkan Akun TikTok fenomen861 ke Polda Sumut, Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Video Viral

    By admin17 Oktober 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    IMG 20250130 WA0048 - Info Malang Raya

    PR MEDAN I Seorang wartawan di Kota Medan, Sumatera Utara, resmi melaporkan sebuah akun TikTok bernama @fenomen861 ke Polda Sumatera Utara.

    Laporan itu diduga terkait unggahan video yang dinilai mencemarkan nama baik dan merusak kehormatan dirinya di media sosial.

    Pelaporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor STTPLP/B/1668/X/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, yang diterbitkan pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 13.43 WIB.

    Pelapor diketahui bernama Dedi Irawandi Lubis, ST, seorang wartawan berusia 46 tahun yang berdomisili di Jalan M. Nawi Harahap No. 12, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

    Dalam laporannya, Dedi mengadukan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27A yang mengatur tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

    “Pelapor merasa kehormatannya diserang dan sangat dirugikan secara moral setelah akun TikTok tersebut mengunggah video yang menyinggung dirinya secara langsung,” tulis laporan itu.

    Video Tuduh Wartawan “Bayaran”

    Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 03.56 WIB. Akun TikTok @fenomen861 mengunggah sebuah video dengan caption berbunyi:

    “Pria berbaju biru sebagai wartawan bayaran yang bukan niat meliput sebagai wartawan, malah mendukung pendemo untuk menghentikan aksi warga.”

    Video itu memperlihatkan sosok pria berbaju biru yang disebut-sebut sebagai wartawan, yang belakangan diketahui merupakan Dedi Irawandi Lubis sendiri.

    Dedi mengaku mengetahui unggahan tersebut dari seorang saksi bernama Elin Sahputra, yang kemudian menunjukkan video dimaksud.

    Setelah memeriksa langsung akun TikTok itu, Dedi memastikan bahwa dirinya memang menjadi objek dalam video tersebut.

    “Sebagai wartawan, saya merasa difitnah dan direndahkan di depan publik. Video itu membuat saya malu dan kehilangan kehormatan,” ujar Dedi melalui keterangannya usai membuat laporan di Polda Sumut.

    Laporan Diterima SPKT Polda Sumut

    Laporan resmi Dedi diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut pada Senin siang.

    Dalam dokumen yang ditandatangani, disebutkan bahwa Dedi melaporkan dugaan tindak pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan oleh pemilik akun TikTok @fenomen861.

    Dedi berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya agar pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

    “Saya percaya aparat kepolisian akan menegakkan keadilan. Saya hanya ingin nama baik saya dipulihkan dan pelaku diberi efek jera,” tegasnya.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

    Namun berdasarkan mekanisme yang berlaku, laporan akan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan, untuk memastikan unsur pidana dalam kasus tersebut.

    Jika terbukti melanggar Pasal 27A UU ITE, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

    Kasus ini menambah panjang daftar sengketa antara pengguna media sosial dan insan pers yang merasa dirugikan oleh konten digital.

    Publik diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membuat unggahan, terutama yang menyangkut profesi atau kehormatan seseorang.

    Kasus Dedi Irawandi Lubis menjadi sorotan karena menyentuh dua isu sensitif sekaligus: kebebasan pers dan tanggung jawab digital.

    Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah wartawan di daerah kerap menghadapi serangan verbal hingga fitnah di media sosial saat menjalankan tugas jurnalistiknya.

    Pengamat komunikasi digital menilai, kasus seperti ini seharusnya menjadi momentum refleksi agar publik lebih memahami batasan antara kritik dan pencemaran nama baik di dunia maya.***

    Jumlah Pembaca: 30

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    Ust Nashirul Haq Munas VI InfoMalangRaya Tekankan Konsolidasi Strategis dan Ukhuwah Kader - Info Malang Raya

    Munas VI InfoMalangRaya Tekankan Konsolidasi Strategis dan Ukhuwah Kader

    21 Oktober 2025
    Screenshot 32 - Info Malang Raya

    Sosialisasi Empat Pilar di Purbalingga, Taufiq Abdullah Janjikan Kesejahteraan Guru Honorer

    20 Oktober 2025
    67146817099d1 - Info Malang Raya

    Presiden Prabowo Beri Tiga Peringatan, Menteri Siap Diganti

    20 Oktober 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20254
    IMG 20241030 WA0003 - Info Malang Raya

    Asmara Terlarang Berujung Maut di Homestay: Istri Kepergok Suami Bersama Pria Lain

    30 Oktober 202424
    info malang raya - Info Malang Raya

    Skandal Korupsi Rel Kereta Api: Pejabat BPK Terlibat Suap Manipulasi Audit Proyek Jalur Kereta”

    16 November 20243
    info malang raya 1 - Info Malang Raya

    Hisap Kelamin Pacar Pria di Mobil Berujung Menabrak Orang

    18 November 202451
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.