Infomalangraya.com –
Perusahaan Media Sosial X telah mengajukan A terhadap Negara Bagian New York atas hukum yang mengatur pidato kebencian. Akun Urusan Pemerintah Global Jaringan Sosial tentang gugatan tersebut, mengklaim pengungkapan hukum yang diperlukan melanggar perlindungan Amandemen Pertama untuk kebebasan berbicara.
Stop Sembunyikan Benci, yang dijadwalkan akan berlaku minggu ini, akan membutuhkan perusahaan media sosial untuk melaporkan bagaimana mereka mendefinisikan dan moderat konten termasuk pidato kebencian, informasi yang salah, disinformasi, pelecehan dan pengaruh politik asing.
X digugat pada tahun 2023 tentang undang-undang tingkat negara bagian yang serupa tentang moderasi konten. Sebuah panel dari Pengadilan Banding Sirkuit Kesembilan menunda putusan awal pengadilan yang lebih rendah mendukung California. Sementara undang -undang itu bertahan, A antara negara dan perusahaan pada awal tahun 2025 menyebabkan penghapusan ketentuan yang diklaim X tidak konstitusional.