Zakat Fitrah Kapan? Menunaikan Setelah Shalat Ied Boleh? Jika Terlambat Bagaimana?

NASIONAL957 Dilihat

Imam Asy-Syaukani menyatakan bahwa pendapat jumhur (mayoritas) ulama bahwa tidak mengapa mengeluarkan zakat fitrah setelah shalat Ied
InfoMalangRaya.com | IMAM Imam An-Nawawi menjelaskan mengenai waktu kapan dikeluarkan zakat fitrah. Dalam Madzhab Syafi`i pendapat yang paling shahih menyebutkan bahwa ia wajib dikeluarkan sejak matahari terbenam di malam hari raya di akhir Ramadhan. Namun afdhal dikeluarkan pada hari raya sebelum melaksanakan shalat Ied. Namun boleh juga mengeluarkannya pada seluruh siang di hari raya  dan tidak boleh mengakhirkan dari waktu itu. (dalam Al Majmu` Syarh Al Muhadzdzab. 105, 106/6).
Para ulama dalam berpendapat demikian berdasarkan beberap hadis:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ: ((أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ)) (أخرجه مسلم)
“Artinya: Dari Ibnu Umar bahwasannya Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sejak Ramadhan kepada manusia.” (Riwayat Muslim: 984, 2/677).
Dan mengeluarkan zakat fitrah di bulan Ramadhan tidak terjadi kecuali dengan terbenamnya mata hari di malam ied dan dikeluarkannya zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa berdasarkan hadis:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: ((فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ)) (رواه أبو داود)
Artinya: Dari Ibnu Abbas ia berkata, ”Rasulullah ﷺ telah mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkataaan yang sia-sia dan yang kotor serta makanan bagi orang-orang miskin.” (Riwayat Abu Dawud: 1609, 2/111).
Imam An-Nawawi menyatakan, ”Telah meriwayatkannya Abu Dawud dari riwayat Ibnu Abbas dengan isnad hasan” (dalam Al Majmu` Syarh Al Muhadzdzab, 6/ 104).
Bagaimana Hukum Mengeluarkan Zakat setelah Shalat Ied?
Jika para ulama membolehkan mengeluarkan zakat setelah shalat, bagaimana dengan hadis ini:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: ((مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ)) (رواه أبو داود)
“Artinya: Dari Ibnu Abbas, ia berkata,”Siapa yang menunaikannya (zakat fitrah) sebelum shalat maka ia adalah zakat yang diterima. Dan siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka maka ia shadaqah dari shadaqah-shadaqah.” (HR: Abu Dawud).
Ibnu Qudamah dari Madzhab Hanbali menyampaikan, ”Barangsiapa mengakhirkannya setelah shalat, maka ia meninggalkan keutamaan, sesuai dengan yang telah aku sebutkan dari sunnah. (Al-Mughni, 3/88).
Sedangkan ulama lainnya dari Madzhab Hanafi menyatakan, bahwa yang dimaksud adalah pahalanya berkurang seperti shadaqah-shadaqah pada umumnya. (dalam Ad Durr Al Mukhtar, 2/354).
Imam Al-Imrani dari Madzhab Syafi`i menyimpulkan dari hadis itu, bahwa tidak berdosa menunaikan zakat fitrah setelah melaksanakan shalat. (dalam Al-Bayan, 3/368).
Imam Asy-Syaukani menyatakan bahwa pendapat jumhur (mayoritas) ulama bahwa tidak mengapa mengeluarkan zakat fitrah setelah shalat Ied. Kecuali  Ibnu Hazm dari Madzhab Dhahiri berpendapat tidak sahnya mengeluarkan zakat fitrah setelah shalat, dari Hadis itu. (dalam Nail Al Authar, 4/218).
Mengajukan Penunaikan Zakat
Boleh mendahulukan penunaikan zakat fitrah di bulan Ramadhan, karena amalan itu berkaitan dengan dua sebab, yakni puasa Ramadhan dan berbukanya, jika terdapat pada salah satunya, maka boleh didahulukan dari lainnya. Perkara ini diqiyaskan dengan penunaian zakat mal, di mana ia boleh ditunaikan setelah mencapai nishab, meski belum satu tahun. Namun tidak boleh mendahulukan penunaikanan zakat fitrah sebelum Ramadhan, hal ini diqiyaskan dengan hukum penunaian zakat sebelum mencapai nishab dan haul. (dalam Al-Muhadzdzab dengan Al-Majmu`. 6/103).
Bagaimana Jika Terlambat Menunaikan Zakat Fitrah?
Imam An-Nawawi menyatakan bahwa mengeluarkan zakat fitrah paling akhir di hari Ied. Dan tidak boleh mengeluarkannya setelah hari Ied. Sekiranya ada yang mangakhirkannya maka ia telah bermaksiat dan mengeluarkan zakat setelah hari Ied disebut qadha`. Hal ini dikarenakan zakat fitrah memiliki waktu terbatas dalam penunaiannya. (dalam Al Majmu` Syarh Al Muhadzdzab, 6/106).*/Thoriq, LC, MA, redaktur fikih, Suara InfoMalangRaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *