InfoMalangRaya.com– Pengacara HAM Alexander Schwarz mengatakan “ada alasan mendasar untuk meyakini” Israel melakukan kejahatan perang di Gaza dengan senjata yang didapatkannya dari Jerman.
Pemerintah Jerman melakukan pelanggaran terhadap kewajiban internasionalnya dengan mengirimkan senjata ke Israel, kata Alexander Schwarz kepada koresponden politik DW Nina Haase hari Kamis (30/5/2024).
Schwarz merupakan wakil direktur program di International Crimes and Accountability Program at the European Center for Constitutional and Human Rights (ECCHR). Organisasi ini menggugat pemerintah di pengadilan federal Berlin dengan harapan dapat menghentikan penjualan senjata ke Israel.
Menurut Schwarz, senjata yang dikirimkan oleh Jerman ke Israel antara lain bazooka, amunisi dan mesin-mesin tank.
ECCHR “memiliki alasan mendasar untuk meyakini” bahwa dengan persenjataan itu Israel telah melakukan kejahatan perang terhadap Gaza dan kejahatan kemanusiaan, yang belum lama ini dikonfirmasi oleh jaksa kepala di International Criminal Court, kata Schwarz.
Schwarz mengatakan organisasinya memeriksa bukti-bukti dugaan kejahatan itu dengan menelusuri rekaman video, foto, dan pernyataan para saksi.
“Kami menggunakan laporan-laporan internasional dari PBB, dari Human Rights Watch serta organisasi lain yang memiliki banyak catatan insiden,” katanya.
“Dan seperti yang kita lihat secara online, misalnya di media sosial, kita melihat insiden dan bukti-bukti yang disampaikan oleh anggota IDF sendiri yang menunjukkan bahwa mereka menghancurkan, misalnya, objek-objek sipil.”
Dia menegaskan bahwa Israel memang memiliki hak untuk membela diri, tetapi pada saat yang sama harus menghormati hukum humanitarian, “yang mana menurut sudut pandang kami” Israel tidak menghormati hukum tersebut.
Jerman merupakan negara kedua pemasok senjata terbanyak ke Israel setelah – tentu saja – Amerika Serikat. Nilai senjata yang dikirimkan pada 2023 mencapai sekitar €326,5 juta.
Jenis persenjataan yang bisa dimasukkan dalam gugatan menurut UU di Jerman hanya apa yang disebut “senjata perang” seperti tank, bom dan senjata proyektil. Senjata-senjata jenis ini hanya mencakup 2% dari ekspor senjata Jerman ke Israel.
Schwarz mengatakan ECCHR berencana untuk mengajukan gugatan lain yang mencakup 98% sisanya ke pengadilan berbeda di Frankfurt.
Dia juga mengatakan kepada DW bahwa, menurut informasi yang diperoleh ECCHR, Jerman telah berhenti mengirimkan senjata perang jenis apa pun ke Israel.
“Namun mungkin ini hanya masalah waktu sampai mereka melakukannya lagi, ” kata Schwarz
Menyinggung soal surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh International Criminal Court (ICC) untuk PM Benjamin Netanyahu dan para pemimpin Hamas, Schwarz mengatakan Jerman sepatutnya bertindak sebagaimana mestinya apabila sudah menerima surat tersebut.
Berdasarkan aturan hukum, “tentu saja situasi hukumnya cukup jelas,” kata Schwarz.
“Dan ini artinya kita tidak bisa menggerus aturan-aturan tersebut dengan konsep politik,” katanya.*
Zionis Israel Pakai Senjata Jerman untuk Membantai Gaza Pemerintah Berlin Digugat
