InfoMalangRaya.comβDewan Pers telah menetapkan sebelas anggota komite anggota Komite pelaksana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital Mendukung Jurnalis Berkualitas atau Perpres Publisher Rights.
βTim seleksi telah menetapkan 11 orang sebagai anggota komite Perpres Nomor 32 Tahun 2024 yang telah ditetapkan melalui putusan Dewan Pers tanggal 19 Agustus 2024,βujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di Jakarta, Jumat (30/8/2024).
Ninik menjelaskan, sebanyak 11 anggota komite tersebut terdiri atas lima orang unsur Dewan Pers, lima orang mewakili unsur ahli dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dan satu orang mewakili unsur pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan bahwa tim seleksi telah menetapkan 11 orang anggota komite pelaksana berdasarkan Putusan Dewan Pers tanggal 19 Agustus 2024.
βTim seleksi telah menetapkan 11 orang sebagai anggota komite Perpres Nomor 32 Tahun 2024 yang telah ditetapkan melalui putusan Dewan Pers tanggal 19 Agustus 2024,β ujar Ninik Rahayu dalam keterangannya dikutip, Sabtu 31 Agustus 2024.
Pada kesempatan tersebut, Ia menyampaikan bahwa komite tersebut terdiri dari lima orang yang mewakili unsur Dewan Pers, lima orang yang mewakili unsur ahli dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta satu orang yang mewakili unsur pemerintah dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Adapun nama-nama anggota tersebut yakni Alexander Carolus Suban, Fransiskus Surdiarsis, Herik Kurniawan, Sasmito, dan Dr. Suprato. Kelimanya merupakan unsur dari Dewan Pers.
Dari unsur pakar atau ahli yakni Ambang Priyonggo MA, Damar Juniarto, Dr. Guntur Syahputra Saragih, Indriaswati Dyah Saptaningrum, dan Kristiono Setyadi.
Sementara dari unsur pemerintah adalah Mediodecci Lustarini yang merupakan Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menegaskan bahwa komite ini akan bekerja sesuai dengan tujuan Perpres, salah satunya adalah mendukung ekosistem pers yang lebih sehat serta memastikan adanya pembagian keuntungan yang adil antara perusahaan platform dan perusahaan pers.
Komite akan berperan sebagai mediator atau konsultan apabila terjadi sengketa atau ada kebutuhan konsultasi mengenai perjanjian kerja dengan platform digital.
βKita berharap dengan terbentuknya komite ini, jurnalisme berkualitas dapat lebih terlindungi, sementara hak-hak jurnalis dan media tetap terjaga,β tandasnya.*
Leave a Comment
Leave a Comment