Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Nasib Hubungan Inara Rusli dan Insanul Fahmi: Dulu Pernikahan Siri, Kini Tak Kenal

    11 April 2026

    9 destinasi wisata Bangkok yang menarik untuk liburan keluarga

    11 April 2026

    Prediksi Skor Sheffield Wednesday vs Leicester City: Head-to-Head dan Statistik EFL Championship

    11 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 12 April 2026
    Trending
    • Nasib Hubungan Inara Rusli dan Insanul Fahmi: Dulu Pernikahan Siri, Kini Tak Kenal
    • 9 destinasi wisata Bangkok yang menarik untuk liburan keluarga
    • Prediksi Skor Sheffield Wednesday vs Leicester City: Head-to-Head dan Statistik EFL Championship
    • 36 Blok WPR di Bangka Belitung, Penambang Dilarang Masuk IUP PT Timah
    • 5 Sekuel Drakor Paling Dinantikan 2026, Termasuk Musim 2 Bloodhounds!
    • Komdigi Sebut Ada Miskomunikasi, Steam Belum Terhubung IGRS
    • Iran Ancam Serang Pusat Data AI Nilai Rp509 Triliun Milik Nvidia dan Cisco
    • Pengadilan Eks Dirut PUDAM Gorontalo Utara Digelar Senin Ini
    • Kombinasi Warna Denim yang Menarik
    • Dulu Mobil, Kini Rumah Dinas Rp25 M, Gubernur Kaltim Rudy Masud Tegaskan Transparan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»36 Blok WPR di Bangka Belitung, Penambang Dilarang Masuk IUP PT Timah

    36 Blok WPR di Bangka Belitung, Penambang Dilarang Masuk IUP PT Timah

    adm_imradm_imr11 April 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penetapan Wilayah Pertambangan Timah Rakyat di Bangka Belitung

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan sejumlah blok Wilayah Pertambangan Timah Rakyat (WPR) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 149.K/MB.01/MEM.B/2024, setidaknya ada 36 blok WPR yang tersebar di tiga kabupaten, yaitu 13 blok di Kabupaten Bangka Tengah, 9 blok di Kabupaten Bangka Selatan, dan 14 blok di Kabupaten Belitung Timur.

    Sebaran Blok WPR di Kabupaten Bangka Tengah

    Di Kabupaten Bangka Tengah, sebanyak 13 blok WPR tersebar di empat kecamatan, yakni Simpang Katis, Pangkalanbaru, Namang, dan Lubuk Besar. Salah satu lokasi WPR yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 149.K/MEM.B/2024 adalah Desa Namang, Kecamatan Namang. Lokasi ini hanya memakan waktu sekitar lima menit dari kawasan Hutan Pelawan.

    Akses ke lokasi WPR tersebut cukup mudah, mulai dari jalan beraspal yang lurus hingga jalur tanah merah yang diapit perkebunan kelapa sawit. Setibanya di kawasan WPR seluas kurang lebih 98 hektare, bentang alam berubah drastis. Hamparan lahan didominasi pasir putih yang bercampur tanah kecokelatan. Permukaannya tidak lagi rata, melainkan bergelombang, dipenuhi gundukan tanah dan cekungan yang merupakan bekas galian lama.

    Di sejumlah titik, terlihat genangan air keruh yang mengisi lubang-lubang tersebut. Di satu sisi, terdapat gundukan tanah segar dengan tekstur masih basah dan lunak, menandakan aktivitas penggalian yang baru saja dilakukan. Sementara di sisi lain, lubang-lubang lama tampak mulai mengering, mengeras, bahkan sebagian telah ditumbuhi semak liar.

    Aktivitas Tambang yang Masih Berlangsung

    Sisa-sisa aktivitas tambang masih terlihat nyata. Pipa-pipa panjang menjulur di beberapa titik, berdampingan dengan peralatan yang ditinggalkan. Keberadaan benda-benda ini menjadi penanda bahwa aktivitas penambangan belum sepenuhnya berhenti dan masih berlangsung di sebagian area. Suara mesin terdengar cukup besing. Puluhan orang yang mengaku sedang menambang dalam kondisi yang jauh dari kata ideal.

    Sebagian mengenakan pakaian lusuh, robek, bahkan ada yang bertelanjang dada. Tubuh mereka dipenuhi lumpur dan keringat. Posisi kerja mereka cenderung membungkuk atau berdiri di genangan air, dengan gerakan berulang menyiram, mengaduk, dan menyaring pasir hitam untuk mencari butiran timah. Ponton kecil dibuat dengan menggunakan drum plastik dua menjadi penopang para penambang tersebut. Aktivitas berlangsung tanpa banyak perlindungan keselamatan. Tidak terlihat alat pelindung seperti sepatu khusus, helm, atau sarung tangan standar.

    Kondisi Kerja yang Berisiko Tinggi

    Herman, salah satu penambang, mengatakan bahwa ia sudah sekitar delapan tahun menggunakan metode tersebut. Ia mengaku bahwa hasil tambang kini semakin berkurang dibandingkan masa lalu. “Dulu bisa dapat delapan sampai sepuluh kilo sehari. Sekarang barangnya makin dalam, makin tipis,” ujarnya. Kini, dalam sehari ia rata-rata hanya mendapatkan sekitar tiga kilogram timah.

    Kepala Desa Namang, Zaiwan, mengatakan luas WPR di wilayahnya mencapai 98 hektare. Posisi WPR itu berdampingan langsung dengan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan, termasuk PT Timah Tbk. Menurutnya, kondisi ini menghadirkan dinamika tersendiri, di mana masyarakat tetap melakukan aktivitas penambangan secara tradisional, namun harus mematuhi batas wilayah yang telah ditentukan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik.

    Potensi dan Proses Penetapan WPR

    Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Reskiyansyah, menjelaskan bahwa dalam proses penetapan WPR, pemerintah menerapkan prinsip clear and clean (CnC) untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan kawasan lain. Wilayah yang tumpang tindih dengan hutan produksi, kawasan terlarang, maupun IUP aktif langsung dikeluarkan dari usulan.

    Reskiyansyah juga menjelaskan bahwa sebagian besar wilayah WPR merupakan bekas tambang lama, baik yang dikelola masyarakat secara tradisional maupun yang pernah masuk dalam konsesi perusahaan di masa lalu. “Banyak itu eks tambang. Artinya dulu sudah pernah ditambang, tapi mungkin belum maksimal. Sekarang masyarakat melihat masih ada potensi, walaupun tidak bisa dipastikan besarannya,” katanya.

    Total Blok WPR di Bangka Belitung

    Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 149.K/MB.01/MEM.B/2024, setidaknya ada 36 blok WPR di wilayah Bangka Belitung. Sebanyak 36 blok tersebut tersebar di tiga kabupaten, yakni 13 blok di Kabupaten Bangka Tengah, 9 blok di Kabupaten Bangka Selatan, dan 14 blok di Kabupaten Belitung Timur. Blok-blok tersebut memiliki potensi komoditas yang beragam. Selain timah sebagai komoditas utama, kawasan tersebut juga mengandung granit, pasir kuarsa, kaolin, hingga tanah urug. Luas masing-masing blok bervariasi, mulai dari sekitar 17 hektare hingga mendekati 100 hektare dengan jumlah total 890,7 hektare.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Lokot Nasution Disebut dalam Kasus Korupsi DJKA, Hartanya Rp 18,5 Miliar

    By adm_imr11 April 20260 Views

    Kalender Jawa Selasa Wage 7 April 2026, Tetaplah Pelindung

    By adm_imr11 April 20262 Views

    Menteri Keuangan Purbaya Akui Coretax Bermasalah, Sistem Sulit Diakses hingga Muncul Joki SPT, Akan Perbaiki

    By adm_imr11 April 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Nasib Hubungan Inara Rusli dan Insanul Fahmi: Dulu Pernikahan Siri, Kini Tak Kenal

    11 April 2026

    9 destinasi wisata Bangkok yang menarik untuk liburan keluarga

    11 April 2026

    Prediksi Skor Sheffield Wednesday vs Leicester City: Head-to-Head dan Statistik EFL Championship

    11 April 2026

    36 Blok WPR di Bangka Belitung, Penambang Dilarang Masuk IUP PT Timah

    11 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?