42 Kilogram Ganja Nyaris Beredar di Kota Malang, Diringkus Petugas di Exit Tol Waru Gunung

MALANG RAYA90 Dilihat

InfoMalangRaya – Satreskoba Polresta Malang Kota berhasil menggagalkan pengiriman 42 kilogram paket ganja. Dalam operasi tersebut, pelaku berinisial MS (20) diamankan pada Kamis (4/4/2024) lalu dalam perjalanannya mengirim paket. 
Puluhan kilogram ganja tersebut dikemas menjadi delapan paket, dengan berat masing-masing kurang lebih 5 kilogram. Saat diamankan, kedelapan paket itu dimasukkan ke dalam koper yang cukup besar.

 
Kapolres Malang Kota, Kombes Pol Bhudi Hermanto mengatakan, kepada pihak polisi MS mengaku bahwa pengiriman tersebut merupakan kali ketiga yang telah dilakukan pada tahun 2024 ini.
“Ini termasuk pengembangan hasil ungkap perkara pada Maret lalu, dengan barang bukti seberat 1 kg ganja. Dan hari ini dirilis 42 kg ganja hasil pengembangan tersebut,” ujar Kombes Pol Bhuher, Selasa (9/4/2024).
Lebih lanjut ia menjelaskan, dari informasi yang didapat sejauh ini, paket ganja tersebut dikirim dari Aceh. Sama seperti dua kali pengamanan yang telah dilakukan sebelumnya sejak Januari 2024.
“Akhir bulan Maret 2024, kami amankan 1 orang (tersangka) YL dengan bukti 1 kilogram ganja. Dari penyelidikan, diperoleh informasi akan ada pengiriman dengan jaringan yang sama, kurang lebih 42 kilogram,” terangnya. 
Termasuk paket sebesar 36 kilogram ganja kering yang diamankan sebelumnya. Namun, dari tiga pengiriman yang dilakukan, semuanya dikirim menggunakan jalur yang berbeda-beda. 
“Termasuk pembuntutan di Sumatra, Tol Trans Jawa, ditindak di exit Tol Waru Gunung. Pertama (penangkapan) 36 kg. Pertama turun di Kediri, Trenggalek lalu Malang. Kemudian di Jombang, Sidoarjo, dan Malang. Lalu ini diamankan di exit Tol Waru Gunung,” jelasnya. 

 
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, jika diasumsikan setiap penggunga mengonsumsi 5 gram, maka dengan hasil penangkapan 42 kilogram tersebut ada sebanyak 8.400 warga Kota Malang yang berhasil diselamatkan dari tindakan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
“Apabila 42 kg ganja ini dikonversikan, kami asumsikan satu orang mengkonsumsi 5 gram, maka Polresta Malang Kota berhasil menyelematkan kurang lebih 8.400 jiwa khususnya penduduk di Kota Malang,” pungkasnya.
Informasi yang dihimpun, kurir narkoba ini akan mendapatkan bayaran atau upah hingga Rp 20 juta, jika barang haram tersebut berhasil diantar hingga ke tempat tujuan. 
“Kalau biaya berangkatnya Rp 5,5 juta sampai Rp 6 juta, kalau barangnya sampai, bisa menerima Rp 15 juta hingga Rp 20 juta,” tambah Kasatnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *