Menteri Keuangan Akui Coretax Masih Menyimpan Kekurangan
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa sistem perpajakan digital yang dikenal sebagai Coretax masih memiliki sejumlah kelemahan. Kekurangan ini memicu munculnya fenomena penggunaan jasa joki dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Isu ini kini semakin ramai dibicarakan, terutama karena banyak wajib pajak mengeluhkan kesulitan saat menggunakan Coretax.
Kondisi tersebut membuat sebagian dari mereka memilih jalan pintas dengan memanfaatkan jasa pihak ketiga agar proses pelaporan tetap bisa berjalan. “Desainnya memang agak sulit dipakai orang biasa, sehingga muncul joki atau software interface yang menjembatani antara Coretax dengan orang-orang,” ujar Purbaya kepada awak media di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Senin (6/4/2026).
Dari sudut pandang ekonomi, ia menilai kemunculan joki bukanlah hal yang mengejutkan. Justru, hal tersebut menjadi konsekuensi logis ketika terdapat celah dalam sebuah sistem. Ketika akses terhadap layanan tidak sepenuhnya mudah, akan selalu ada pihak yang melihat peluang untuk masuk dan mengambil peran.
“Kalau dalam ekonomi, kalau ada kesempatan pasti ada yang masuk ke situ,” kata dia.
Lebih jauh, Purbaya menyoroti bahwa salah satu akar persoalan terletak pada desain awal Coretax yang dinilai kurang ramah pengguna. Akibatnya, tidak semua masyarakat mampu mengakses sistem ini secara mandiri, terutama mereka yang belum terbiasa dengan layanan digital yang kompleks. Selain itu, proses pengembangan dan implementasi Coretax yang tergolong cepat juga menjadi faktor lain. Sistem ini dinilai belum sepenuhnya matang saat mulai digunakan secara luas, sehingga menyisakan berbagai celah dalam praktiknya.
Kondisi tersebut pada akhirnya membuka ruang bagi pihak ketiga untuk hadir sebagai perantara. Bentuknya beragam, mulai dari jasa joki hingga aplikasi tambahan yang membantu mempermudah interaksi pengguna dengan Coretax. Menariknya, Purbaya mengaku bahwa ia baru menyadari secara detail adanya celah tersebut dalam waktu yang relatif singkat. “Baru tahu kurang dari sebulan bahwa ada ruang untuk orang masuk di tengah Coretax,” ujarnya.
Situasi ini, menurutnya, secara tidak langsung menciptakan peluang bisnis baru di antara sistem dan pengguna. Padahal, kondisi seperti ini seharusnya bisa dihindari apabila Coretax sejak awal dirancang dengan pendekan yang lebih sederhana, intuitif, dan mudah diakses oleh semua kalangan.
Siap Perbaiki Layanan Coretax
Meski demikian, Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan kondisi ini berlarut-larut. Ia memastikan pembenahan sistem akan segera dilakukan untuk menutup celah tersebut. “Ke depan kita betulkan sehingga Coretax tidak perlu pakai joki lagi,” kata dia.
Perbaikan, lanjut Purbaya, akan difokuskan pada penyederhanaan desain sistem agar lebih mudah digunakan oleh masyarakat luas, termasuk wajib pajak individu maupun pelaku usaha. Selain itu, pemerintah juga akan meningkatkan aspek keamanan dan integrasi sistem agar tidak ada lagi ruang bagi pihak ketiga untuk memanfaatkan kelemahan platform.
Langkah pembenahan ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi utama Coretax sebagai layanan perpajakan digital yang efisien, transparan, dan dapat diakses secara mandiri oleh wajib pajak. Dengan sistem yang lebih ramah pengguna, pemerintah menargetkan tingkat kepatuhan pajak dapat meningkat tanpa ketergantungan pada jasa perantara, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap transformasi digital di sektor perpajakan.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) per 5 April 2026, total SPT yang telah dilaporkan mencapai 10.790.147 untuk Tahun Pajak 2025. Berdasarkan rincian DJP, dari total tersebut sebanyak 9.421.240 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, sementara 1.136.466 SPT disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi non-karyawan. Adapun dari kelompok wajib pajak badan, jumlah pelaporan tercatat relatif lebih kecil, yakni sebanyak 230.109 SPT badan dalam denominasi rupiah dan 166 SPT badan dalam denominasi dolar AS untuk tahun buku Januari–Desember.
Sementara itu, untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025 jumlahnya masih terbatas. DJP mencatat sebanyak 2.135 SPT badan (rupiah) dan 31 SPT badan (dollar AS) telah disampaikan.







