Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎

    1 Juli 2026

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 1 Juli 2026
    Trending
    • HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎
    • Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial
    • Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?
    • Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang
    • Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini
    • KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur
    • Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu
    • Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari
    • Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1
    • Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hiburan»Pengadilan Eks Dirut PUDAM Gorontalo Utara Digelar Senin Ini

    Pengadilan Eks Dirut PUDAM Gorontalo Utara Digelar Senin Ini

    adm_imradm_imr11 April 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Sidang Lanjutan Korupsi Muksin Badar Digelar di PN Tipikor Gorontalo

    Sidang lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menimpa Muksin Badar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo, Senin (6/4/2026). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dari pihak Penuntut Umum. Kepastian jadwal sidang tersebut disampaikan langsung oleh Humas PN Gorontalo.

    “Benar, terdakwa MB sidang hari ini, Senin 6 April,” ujar Hakim Juru Bicara PN Gorontalo, Bayu Lesmana Taruna, saat dikonfirmasi. Meski sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 Wita, hingga pukul 09.30 Wita terdakwa Muksin Badar belum terlihat berada di ruang tahanan PN Tipikor Gorontalo. Mobil tahanan kejaksaan maupun petugas dari kejaksaan juga belum tampak di area pengadilan. Namun demikian, persiapan ruang sidang telah dilakukan dengan rapi.

    Kursi majelis hakim, jaksa penuntut umum, serta pengunjung sidang sudah tertata rapi. Suasana di PN Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo pun masih terpantau lengang menjelang persidangan. Sidang perdana Muksin Badar sebelumnya digelar pada 12 Maret 2026.

    Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Air Minum

    Muksin Badar, mantan Direktur Utama PUDAM Gorontalo Utara, kini menjalani proses hukum setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Gorontalo Utara. Bersamanya, Djasmin Usu juga diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana penyertaan modal pemerintah untuk program hibah air minum, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.

    Program hibah ini merupakan bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan akses air bersih. Pendanaan kegiatan ini dibiayai melalui Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada perusahaan daerah, yang kemudian diganti melalui pencairan hibah dari pemerintah pusat setelah diverifikasi oleh kementerian teknis.

    Namun, berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga kuat menyalahgunakan kewenangan, jabatan, serta kesempatan untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain. “Diduga telah menyalahgunakan kewenangan, jabatan, kesempatan untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain dengan cara melakukan pemborosan, merekayasa, dan mempergunakan dana Penyertaan Modal Pemerintah tidak sebagaimana mestinya,” terang Bagas Prasetyo Utomo, Kepala Seksi Intelijen yang juga Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gorontalo Utara.

    Kerugian Negara Akibat Perbuatan Tersangka

    Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.668.470.084 (satu miliar enam ratus enam puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh ribu delapan puluh empat rupiah), berdasarkan hasil audit ahli. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dan dinyatakan sehat, kedua tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo dengan pengawalan ketat personel TNI.

    Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Latar Belakang Politik Muksin Badar

    Muksin Badar bukan nama baru dalam politik Gorontalo Utara. Ia sempat maju sebagai calon wakil bupati dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024, mendampingi Mohamad Siddik Nur. Pasangan ini menggantikan Ridwan Yasin yang didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi karena status hukum. Namun, langkah politik Muksin berujung kekalahan telak. Dalam PSU yang digelar pada 25 Maret 2025, pasangan Siddik–Muksin hanya meraih 429 suara, jauh tertinggal dari pasangan Thariq Modanggu–Nurjana Hasan Yusuf yang meraih 37.985 suara dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    9 Wilayah Terdeteksi Tsunami Pasca Gempa 7,7 SR Sulut 8 Juni 2026

    By adm_imr25 Juni 20262 Views

    Terjemahan Lirik Lagu “Rumour Has It” Adele: Semoga Tuhan Melindungi Mu

    By adm_imr25 Juni 20262 Views

    Harga Emas Hari Ini Turun, Antam, Galeri24, dan UBS Laporan 8 Juni 2026

    By adm_imr25 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎

    1 Juli 2026

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?