InfoMalangRaya –
IMR, Jakarta: Anggota KPI Mohamad Reza mengatakan, perkembangan zaman serba digital saat ini membuat disrupsi lembaga penyiaran Indonesia. Menurutnya, para stakeholder terkait perlu duduk bersama untuk mendefinisikan kembali kelayakan penyiaran.Reza menyoroti, terdapat perbaikan regulasi tentang penyiaran di Tanah Air. “Apakah kemudian penyiaran itu terbatas, misalnya seperti definisi yang saat ini ada pada regulasi diterima secara serentak,” kata Reza saat berbincang dengan Pro3 RRI, Senin (1/4/2024).Reza mendorong, DPR RI teliti dalam merevisi Undang-Undang Penyiaran. Terlebih, posisi pembahasan UU Penyiaran itu sudah masuk Baleg DPR RI.”Nanti KPI akan ada diskusi dengan Baleg terkait undang-undang penyiaran tersebut. Tantangan selain konten ya adalah ahli teknologi menurut saya,” ujar Reza.Ahli teknologi tersebut, menurut Reza, sangat adaptif inovatif terhadap perkembangan teknologi. Bukan saja soal konten, tapi juga perkembangan teknologinya. “Yang paling (disorot) saat ini ada radio dan televisi dalam bentuk lembaga penyiaran publik, swasta, komunitas, ataupun berlangganan. Kemudian kita atur sedemikian rupa agar kontennya sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan di negeri ini,” ujarnya. (Anastasia/MG)