Infomalangraya –
IMR, Malang : Dinas Pendidikan Kabupaten Malang meminta seluruh Guru untuk menjaga netralitas di Pemilu 2024 mendatang. ” Aparatur Sipil Negara (ASN) kan harus tetap netral dalam Pemilu Legislatif dan Pilpres, saya melalui beberapa kesempatan menyampaikan netralitas kepada seluruh guru di Kabupaten Malang,” ucap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Dr. Drs. Suwadji, S.Ip, M.Si kepada RRI, Kamis (11/1/2024). Ia menjelaskan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2001 tentang Disiplin ASN, telah tegas melarang ASN. ” Beberapa larangan dan netralitas bagi ASN disebutkan, di antaranya tidak ikut kampanye, tidak boleh menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut Partai, ” terangnya. Para Guru juga tidak boleh menjadi peserta kampanye dengan mengerahkan PNS, tidak boleh menggunakan fasilitas Negara. “ASN Guru, juga tidak boleh membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan dan merugikan pasangan calon sebelum dan sesudah kampanye, ” urainya. Selain itu, juga tidak boleh mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan pasangan calon peserta pemilu, seperti pertemuan, ajakan dan seruan. ” Para Guru juga tidak boleh memberikan surat dukungan, ” tegasnya. Suwadji mengaku terus melakukan monitoring terhadap guru di Kabupaten Malang, hasilnya tetap netral.” Seluruh ASN juga sudah diimbau oleh Pak Bupati, juga sudah ada surat edaran netralitas, ” tandasnya.