Dinilai Cacat Hukum, Paguyuban Parkir RSSA Desak Proses Lelang Dihentikan

MALANG RAYA157 Dilihat

InfoMalangRaya – Polemik lelang parkir Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang masih belum berkesudahan. Proses lelang parkir yang dinilai cacat hukum tersebut kini dipermasalahan oleh pengelola lama parkir RSSA Malang. Mereka mendesak agar proses lelang dihentikan.  Menurut pendiri paguyuban parkir RSSA, Rafel Maulana Malik Ibrahim, pengelolaan parkir RSSA tidaklah dilakukan secara swakelola. Hal itu cukup berbeda dengan yang disampaikan oleh pihak RSSA terkait pengelolaan parkir.
“Menurut saya banyak statement dari Bapak Wadir RSSA yang keliru. Jadi, selama ini di sini bukan swakelola. Bahasanya kemarin bukan transisi sebenarnya untuk mengecek keuangan,” ujar Rafel yang juga pengelola lama parkir RSSA Malang.  Ia mengatakan, kurang lebih selama 2,5 tahun pengelolaan parkir RSSA dinyatakan dalam masa transisi. Dan selama itu, pengelolaan parkir juga dilakukan oleh pihak RSSA Malang. “Komunikasi terakhir oleh pihak rumah sakit Desember 2020,” imbuhnya. Pengambil alihan pengelolaan parkir oleh RSSA membuatnya mengalami banyak kerugian. Terlebih juga ada puluhan juru parkir (jukir) yang sudah bekerja kurang lebih selama 26 tahun. Bahkan sebelum gedung parkir di RSSA Malang dibangun. “Mulai belum terbentuknya gedung parkir seperti ini, kita dulu dipasrahi langsung oleh Pemkot Malang untuk mengelola di sini. Karena ibarat warga Malang dapat pekerjaan,” terangnya. Selain itu, menurutnya kerugian juga banyak dialami juru parkir selama pengelolaan parkir diambil alih oleh pihak rumah sakit. Yang pertama, puluhan jukir tidak dapat Tunjungan Hari Raya (THR).  “Yang kedua, masalah gaji jauh di bawah UMR Kota Malang. Di sini teman-teman selama satu bulan dikalkulasi Rp 1,8 juta. Itupun kalau masuk full. Jadi, di sini kalau izin tidak masuk karena sakit tidak ada,” jelasnya. Selanjutnya juga ada persoalan alat parkir. Dimana dalam hal ini, pengelola lama parkir RSSA Malang diminta untuk membeli alat parkir oleh pihak rumah sakit. Namun belum genap satu tahun alat parkir beroperasi, pengelolaan diambil alih.  
Atas hal itu, dirinya lantas menilai bahwa pengakhiran kontrak dari pengelola la adalah cacat hakim. Sebab sebenarnya, untuk pemutusan kontrak harus diberitahu enam bulan sebelum dilakukan.  “Karena dalam draft klausul kontrak kita bersama pihak rumah sakit terakhir itu, untuk pemutusan kontrak, sebenarnya kita harus dipanggil enam bulan terlebih dahulu,” ucapnya. Namun yang terjadi, waktu yang seharusnya 6 bulan, malah banyak didapat beberapa minggu saja sebelum diputus kontrak oleh rumah sakit. Untuk itu pihaknya juga meminta kepada RSSA Malang agar menghentikan proses lelang karena pemutusan kontrak cacat hukum. “Kami selaku pengelola lama di sini siap menggerakkan masa lebih massif lagi. Agar pengelolaan kembali kepada kami. Yang kedua lelang ini agar berhenti. Karena lelang ini sangat kurang terbuka,” tuturnya. Langkah selanjutnya dari pihak pengelola lama parkir RSSA Malang kata ia akan mengambil jalur hukum. “Kami sudah berkoordinasi dengan teman-teman pengacara untuk melakukan gugatan ke PTUN,” tuturnya. Dikonfirmasi mengenai hal itu, Wadir RSSA Malang Henggar Sulistiarto irit komentar. “Lelang sudah kredible karena sesuai persyaratan dan ketentuan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *