Bapenda Kota Malang Melaksanakan Program Tax Amnesti Pajak

KOTA MALANG8259 Dilihat

Kota Malang- Pemerintah Kota Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menggulirkan Program Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). maupun Diluar Pajak PBB yakni Pajak Hotel, Pajak Restoran Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Hiburan, PPJ Non PLN, dan Pajak Parkir. Program tersebut yang baru dalam rangka menyemarakan HUT Kota Malang ke 109 yang jatuh pada 1 April 2023

Kepala Bapenda Kota Malang, Dr. Handi Priyanto.AP.MSi. mengatakan, bahwa program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat

” Untuk menyemarakan HUT Kota Malang yang Ke-109 kami mengajak masyarakat Kota Malang yang memiliki tunggakan PBB untuk memanfaatkan program tersebut. Apalagi, kebijakan ini menghapuskan denda PBB mulai Tahun 1994 sampai Tahun 2022.

Selanjutnya, Handi juga membeberkan jenis penghapusan sangsi pajak supaya publik mengetahuinya ” Selain dari jenis PBB yang wajib dibayar pokoknya saja ada juga diluar dari itu diantaranya Pajak Hotel, Pajak Restoran Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Hiburan, PPJ Non PLN, dan Pajak Parkir.” terang dia saat di wawancarai di kantornya 5/4/2023

Selain itu, Handi juga menegaskan bahwa program ini ada durasi waktu yaitu satu bulan sesuai dengan diterbitkannya surat keputusan dari Walikota Malang, H. Sutiaji

“Kita (Bapenda Kota Malang) mengacu pada terbitnya SK Walikota Malang Nomor; 188.45/146/35.73.112/2023 Tentang Sasaran Dan
Penetapan Waktu Pelaksanaan Penghapusan Sanksi
Administrasi Pajak Daerah Tahun 2023. dan SK Walikota
Nomor; 188.45/147/35.73.112/2023. Tentang Sasaran Dan
Penetapan Waktu Pelaksanaan Penghapusan Sanski
Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan Tahun
2023.” tegas Handi yang juga menjadi Dewan Pengawas di Perumda Tugu Tirta

Ditambahkan oleh Handi jika waktu pelaksanaan penghapusan denda itu sekitar satu bulan saja dimulai 1 April sampai 30 April 2023 dan berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan yang baik dan mengingat kembali cukup bawa mengajukan permohonan dan kelengkapan seperti FC SPPT PBB maupun SKPD, sehingga dengan demikian jelas pemohon, dan masa pajak yang akan diselesaikannya.” imbuh dia

Diakhir wawancara pria yang bergelar Doktoral telah menyiapkan info yang sangat lengkap sebagai bentuk pelayanan peningkatan kualitas
Bapenda dengan Call Center pelayanan di 081 13135586. bahkan formulir permohonan juga bisa di unduh di web Bapenda Kota Malang https;//bapenda.malangkota.go.id.

Penulis: Rudi Harianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *