InfoMalangRaya –
IMR, Jakarta: Bawaslu RI mengimbau, KPU RI setop sementara penayangan informasi suara Pemilu 2024 dari aplikasi Sirekap. Hal ini menyusul, banyaknya kekeliruan penginputan data form C ke dalam aplikasi Sirekap.“Bawaslu meminta KPU menghentikan dahulu penayangan informasi. Mengenai data perolehan suara,” kata Bagja dalam keterangan persnya, Senin (19/2/2024).Kemudian, Bagja menyarankan, KPU tetap melanjutkan Form Pindai model C. Hasilnya pindai Form C itu, selanjutnya diunggah pada laman resmi KPU yakni https://pemilu2024.kpu.go.id.”Pindai Form C ke pemilu2024.kpu.go.id sampai kendala sistem Sirekap dapat membaca data yang tertera. Pada Form Model C hasil secara akurat,” ucap Bagja.Tidak hanya itu, Bagja mendorong, KPU lebih lincah memperbaiki kesalahan data Sirekap dengan cepat. Tidak lupa, KPU perlu ‘pelototi’ Sirekap secara berkelanjutan terhadap input data.“KPU juga harus menyampaikan kepada masyarakat secara terus-menerus bahwa sirekap adalah alat bantu rekapitulasi hasil penghitungan suara. Sementara data otentik adalah data manual rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara berjenjang,” ujar Bagja.
Leave a comment
Leave a comment