Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Gejala kanker kolorektal: apa yang harus diperhatikan

    26 Juni 2025

    Hampir Separuh Peserta Pesta Homoseksual di Bogor Reaktif HIV dan Sifilis

    26 Juni 2025

    Dell Mengumumkan Penggantian Premium Baru untuk Jalur XPS

    26 Juni 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Gejala kanker kolorektal: apa yang harus diperhatikan
    • Hampir Separuh Peserta Pesta Homoseksual di Bogor Reaktif HIV dan Sifilis
    • Dell Mengumumkan Penggantian Premium Baru untuk Jalur XPS
    • Brahim Diaz Tak Mau Lama-lama Jadi Pemain Pelapis
    • IMR – Pendampingan Babinsa Bakalankrajan Panen Padi Gunakan Combine Harvester
    • Hanura Bidik Kebangkitan di Jatim, Ajak Gen Z Tancap Gas Menuju Pemilu 2029
    • Fauziah 1 Minggu Hidup Bersama Mayat Suami yang Dibunuhnya di Jombang
    • IMR – Peringati Hari Bhayangkara ke-79 dan HKGB ke-73, Polresta Malang Kota Bakkes Pap Smear dan Vaksin HPV Gratis
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Home»MALANG RAYA»Bea Cukai Malang Benarkan Wiebie Dwi Andriyas Tersangka Kasus Rokok Ilegal
    MALANG RAYA

    Bea Cukai Malang Benarkan Wiebie Dwi Andriyas Tersangka Kasus Rokok Ilegal

    By admin18 Mei 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    ac359552929a

    InfoMalangRaya – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang membenarkan seseorang bernama Wiebie Dwi Andriyas merupakan tersangka dalam kasus produksi rokok ilegal. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Malang Dwi Prasetyo Rini saat ditemui awak media di kantornya.  Perempuan yang akrab disapa Rini itu menyebut, bahwa terkait dengan penangkapan hingga penanganan lebih lanjut mengenai kasus produksi rokok ilegal yang diduga dilakukan oleh Wiebie Dwi Andriyas tidak ditangani oleh KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, melainkan ditangani oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta. 
    Baca Juga :
    Operasi Pekat II Semeru 2025 Polres Malang: Ungkap 28 Kasus Premanisme, Ringkus 36 Tersangka

    “Sejak awal, mulai dari pengungkapan dan penanganan semua dilakukan oleh Bea Cukai pusat dan kami dari Bea Cukai Malang tidak menangani,” ungkap Rini kepada JatimTIMES.com, Kamis (15/5/2025).  Meskipun tidak menangani secara langsung, pihaknya mendapatkan informasi dari jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bahwa pihak yang bersangkutan atas nama Wiebie Dwi Andriyas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus produksi rokok ilegal.  “Kami telah melakukan konfirmasi ke Bea Cukai pusat bahwa benar yang bersangkutan saudara Wiebie telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus rokok ilegal,” jelas Rini.  Namun, meskipun KPPBC Tipe Madya Cukai Malang tidak menangani secara langsung, pihaknya menuturkan terkait kasus produksi rokok ilegal yang diduga dilakukan oleh Wiebie Dwi Andriyas saat ini dalam proses penyidikan.  “Kami konfirmasi ke Bea Cukai pusat terkait proses penanganan perkaranya, saat ini kasusnya dalam proses penyidikan,” ujar Rini. 
    Baca Juga :
    Heboh, Muncul Dugaan Skripsi Jokowi Dibuat 2018, Ini Penjelasannya

    Lebih lanjut, ketika disinggung mengenai kapan Wiebie ditetapkan sebagai tersangka serta progres penanganan kasusnya seperti apa, Rini tidak dapat memberikan jawaban ataupun tanggapan lebih lanjut. Karena hal itu merupakan ranah dari Bea Cukai pusat. Pasalnya, sejak awal penangkapan hingga penanganan dilakukan oleh Bea Cukai pusat.  “Terkait mulai kapan ditetapkan sebagai tersangka, lalu terkait dengan kronologi penangkapannya, termasuk barang bukti yang disita dan jumlah kerugian, kami tidak mengetahui. Karena itu wewenang dari penyidik Bea Cukai pusat yang bisa memberikan jawaban,” tandas Rini.

    Jumlah Pembaca: 71

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    IMR – Pendampingan Babinsa Bakalankrajan Panen Padi Gunakan Combine Harvester

    26 Juni 2025

    Fauziah 1 Minggu Hidup Bersama Mayat Suami yang Dibunuhnya di Jombang

    26 Juni 2025

    IMR – Peringati Hari Bhayangkara ke-79 dan HKGB ke-73, Polresta Malang Kota Bakkes Pap Smear dan Vaksin HPV Gratis

    26 Juni 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER

    Bupati Malang Hadiri Kanjuruhan Street Race Edisi 13

    30 Maret 20240

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20250

    10 Aplikasi Musik Tanpa Iklan Terbaik, Diunduh Jutaan Pengguna!

    25 April 20249

    Pantun Pj. Walikota Malang Bikin Suasana Meriah di Acara Malang Raya Shopping Adventure 2024

    1 April 20241
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • DISCLAIMER
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.