Begini Klarifikasi Kemenkominfo Tentang Kebocoran Data Pribadi Indihome Dan PLN

NASIONAL290 Dilihat

Jakarta- Terkait dengan dugaan kebocoran data pribadi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan PT Telkom Indonesia (Telkom), Kementerian Kominfo ingin menyampaikan beberapa klarifikasi dan update perkembangan penanganan sebagai berikut:

1. Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak pernah menyatakan bahwa Telkom dan PLN telah menerima sanksi dari Kementerian Kominfo atas kasus dugaan kebocoran data pribadi pada kedua perusahaan tersebut.

2. Dalam doorstop dengan wartawan pada hari Selasa, 23 Agustus 2022, konteks pernyataan Menteri Kominfo adalah bahwa sanksi akan diberikan “jika” PLN dan/atau Telkom terbukti melanggar kewajiban pelindungan data pribadi berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo.

3. Kementerian Kominfo telah memanggil PLN pada tanggal 20 Agustus 2022 dan Telkom pada tanggal 22 Agustus 2022 serta telah menetapkan langkah-langkah tindak lanjut, yakni:

3.1. Akan dilakukan pendalaman dan investigasi lebih lanjut oleh Kementerian Kominfo terhadap laporan yang diberikan oleh kedua perusahaan;

3.2. Upaya peningkatan keamanan siber perlu segera dilakukan oleh kedua perusahaan untuk mencegah kemungkinan kerugian lain di kemudian hari;

3.3. Kerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) perlu terus dilakukan untuk audit dan peningkatan keamanan siber kedua perusahaan. (Samuel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *