Jakarta- Perintah Kapolri tentang pemberantasan judi online melalui situs berbasis website (Digital-red) jajaran Kemenkominfo juga sudah gencar melakukan pemutusan ataupun mengerahkan kemampuan di bidang IT untuk berpatroli mencari situs berbau perjudian.
Dari data Kemenkominfo sudah tercatat sekitar 566.332 konten yang kedapatan memiliki unsur perjudian terutama yang masuk di ruang digitalisasi.
Pemutusan situs judi bukan hanya dilakukan pada tahun 2022 sejak disorotnya kasus yang saat ini menjadi sorotan publik yang dikenal dengan konsorsium 303. Berikut data yang diputus oleh Kemenkominfo sejak tahun 2018
1. Sejak tahun 2018 hingga 22 Agustus 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemutusan akses terhadap 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian, termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi, dengan rincian penanganan per tahunnya sebagai berikut:
1.1. Tahun 2018: 84.484 konten
1.2. Tahun 2019: 78.306 konten
1.3. Tahun 2020: 80.305 konten
1.4. Tahun 2021: 204.917 konten
1.5. Tahun 2022 (sampai 22 Agustus 2022): 118.320 konten.
Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian. Patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika.
2. Pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi online yang dilakukan Kementerian Kominfo. Kementerian Kominfo juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online. Kegiatan tersebut dilakukan bersama para pemangku kepentingan terkait baik dari komunitas masyarakat sipil, pelaku industri, media, akademisi, instansi pemerintahan, dan lembaga terkait lainnya.
3. Kementerian Kominfo turut mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian. Khusus untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.
4. Adapun beberapa tantangan yang dihadapi dalam upaya penanganan judi online di antaranya:
4.1. Situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address
4.2. Penawaran judi melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh Kementerian Kominfo
4.3. Penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara sehingga hal ini menimbulkan isu jurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia.
Tantangan tersebut menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri.
5. Untuk menunjang upaya bersama tersebut, Kementerian Kominfo membuka kanal aduan masyarakat melalui tautan https://aduankonten.id/ untuk melaporkan penemuan dengan konten negatif di platform digital dan pengaduan nomor melalui aduan penyalahgunaan jasa telekomunikasi ke akun Twitter @aduanPPI milik
Demi terbebasnya dari praktek perjudian maka Kementerian Kominfo apabila menerima pesan terkait judi online yang dikirim melalui SMS. ( Samuel)