Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    AA1OpBGL - Info Malang Raya

    7 Gejala Kulit yang Bisa Jadi Tanda Penyakit Lupus

    18 Oktober 2025
    AA1OoUC5 - Info Malang Raya

    Rapper Sean ‘Diddy’ Combs Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Prostitusi, Akui Penyesalan Mendalam

    18 Oktober 2025
    AA1Op2QB - Info Malang Raya

    RIIZE Dikabarkan Akan Comeback Bulan November 2025

    18 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • 7 Gejala Kulit yang Bisa Jadi Tanda Penyakit Lupus
    • Rapper Sean ‘Diddy’ Combs Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Prostitusi, Akui Penyesalan Mendalam
    • RIIZE Dikabarkan Akan Comeback Bulan November 2025
    • Landelinus Kuabib, Sosok Pendiam dan Murah Senyum Seketika Berubah Menjadi Bengis dan Jahat
    • 11 Tips untuk Membuat Persalinan Jadi Lebih Mudah
    • Tim DVI Identifikasi Dua Korban Ponpes Al Khoziny
    • 7 Indikasi Gebetanmu Menggunakan Kasih Sayang sebagai Manipulasi, Cek!
    • PBNU Gugat Trans7, Tayangan Xpose Dinilai Lecehkan Pesantren dan Ulama
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - INTERNASIONAL - Biksu Radikal Sri Lanka Dipenjara karena Menghina Islam
    INTERNASIONAL

    Biksu Radikal Sri Lanka Dipenjara karena Menghina Islam

    By admin10 Januari 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    SriLanka Gnanasara - Info Malang Raya

    InfoMalangRaya.com– Seorang biksu radikal Sri Lanka, yang merupakan sekutu dekat bekas presiden Gotabaya Rajapaksa, dijatuhi hukuman penjara 9 bulan karena menghina Islam dan menyulut kebencian agama.

    Galagoda Atte Gnanasara hari Kamis (9/1/2025) dihukum atas pernyataan-pernyataan kebenciannya terhadap Islam yang dibuat pada 2016.

    Sri Lanka sangat jarang menghukum seorang biksu Buddha, tetapi ini merupakan kedua kalinya bagi Gnanasara, yang berulang kali dituduh melakukan kejahatan kebencian dan kekerasan terhadap Muslim, dijebloskan ke penjara.

    Hukuman tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Magistrat Kolombo, setelah pada 2019 dia mendapatkan pengampunan dari presiden untuk hukuman penjara enam tahun berkaitan dengan intimidasi dan pelecehan terhadap lembaga peradilan.

    Gnanasara ditangkap pada bulan Desember tahun lalu atas pernyataannya yang dibuat dalam sebuah konferensi pers di tahun 2016, di mana dia mengeluarkan sejumlah pertanyaan yang melecehkan Islam.

    Hari Kamis, pengadilan mengatakan bahwa seluruh warga negara, tidak peduli apapun agamanya, berhak atas kebebasan beragama yang dijamin oleh Konstitusi.

    Biksu bertubuh tambun itu juga dikenai hukuman denda 1,500 rupee Sri Lanka atau sekitar $5. Apabila dia tidak membayar denda tersebut maka hukuman penjaranya ditambah satu bulan.

    Gnanasara mengajukan banding atas keputusan tersebut dan meminta para pengacaranya untuk mengeluarkannya dari tahanan denga uang jaminan sampai keputusan pengadilan tuntas.Galagodaatte Gnanasara merupakan orang kepercayaan bekas presiden Gotabaya Rajapaksa, yang dipaksa rakyat untuk mundur dan melarikan ke luar negeri menyusul demonstrasi massa yang dipicuboleh krisis ekonomi pada 2022.

    Semasa kekuasaan Rajapaksa, Gnanasara yang juga merupakan pemimpin kelompok nasionalis Buddha Sinhala diangkat sebagai ketua satgas kepresidenan bidang reformasi hukum dengan tujuan melindungi keharmonisan beragama.

    Setelah Rajapaksa mundur, Gnanasara tahun lalu dijatuhi hukuman serupa berkaitan dengan ujaran kebencian terhadap kaum minoritas Muslim di Sri Lanka. Namun, dia dibebaskan dari tahanan dengan uang jaminan sambil menunggu proses persidangan banding atas hukuman empat tahun penjara yang diberikan kepadanya.

    Pada 2018, Gnanasara dihukum penjara enam tahun karena melecehkan lembaga peradilan dan mengintimidasi istri seorang kartunis politik yang diyakini sampai sekarang hilang. Namun, dia hanya menjalani kurungan selama 9 bulan dari hukuman tersebut karena mendapatkan pengampunan dari presiden kala itu Maithripala Sirisena, lansir BBC.*

    Jumlah Pembaca: 103

    Biksu dipenjara Islam karena Lanka menghina radikal Sri
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    AA1OoUC5 - Info Malang Raya

    Rapper Sean ‘Diddy’ Combs Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Prostitusi, Akui Penyesalan Mendalam

    18 Oktober 2025
    Suka Gabus Pucung Pendiam dan Murah Senyum - Info Malang Raya

    Landelinus Kuabib, Sosok Pendiam dan Murah Senyum Seketika Berubah Menjadi Bengis dan Jahat

    18 Oktober 2025
    AA1Ogi8J - Info Malang Raya

    Tim DVI Identifikasi Dua Korban Ponpes Al Khoziny

    18 Oktober 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20253
    IMG 20241030 WA0003 - Info Malang Raya

    Asmara Terlarang Berujung Maut di Homestay: Istri Kepergok Suami Bersama Pria Lain

    30 Oktober 202415
    info malang raya - Info Malang Raya

    Skandal Korupsi Rel Kereta Api: Pejabat BPK Terlibat Suap Manipulasi Audit Proyek Jalur Kereta”

    16 November 20243
    info malang raya 1 - Info Malang Raya

    Hisap Kelamin Pacar Pria di Mobil Berujung Menabrak Orang

    18 November 202444
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.