Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    AA1Qb8lA - Info Malang Raya

    Kolaborasi Tomy Bollin dan Jaguank Ciptakan ‘Mahoyak’ SIMFES 2025

    15 November 2025
    AA1Qb9Ls - Info Malang Raya

    6 Manfaat Daun Seledri untuk Kesehatan Ibu Hamil, Termasuk Vitamin C

    15 November 2025
    AA1PRllS 1 - Info Malang Raya

    Ramalan Zodiak Capricorn 11 November 2025: Percaya Diri dan Beruntung, Jangan Lupa Kesehatan!

    15 November 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Kolaborasi Tomy Bollin dan Jaguank Ciptakan ‘Mahoyak’ SIMFES 2025
    • 6 Manfaat Daun Seledri untuk Kesehatan Ibu Hamil, Termasuk Vitamin C
    • Ramalan Zodiak Capricorn 11 November 2025: Percaya Diri dan Beruntung, Jangan Lupa Kesehatan!
    • 7 Komika yang Masuk Nominasi FFI, Termasuk Boris Bokir
    • 4 Serum Kuku untuk Kuku Sehat dan Kuat
    • Keluarga Runtuh, Generasi Rapuh
    • Mengapa Kangguru Menyimpan Anaknya di Kantong?
    • Selamat! Pemprov DKI Gelar Penghapusan Pajak Motor hingga 31 Desember 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - INTERNASIONAL - Biksu Radikal Sri Lanka Dipenjara karena Menghina Islam
    INTERNASIONAL

    Biksu Radikal Sri Lanka Dipenjara karena Menghina Islam

    By admin10 Januari 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    SriLanka Gnanasara - Info Malang Raya

    InfoMalangRaya.com– Seorang biksu radikal Sri Lanka, yang merupakan sekutu dekat bekas presiden Gotabaya Rajapaksa, dijatuhi hukuman penjara 9 bulan karena menghina Islam dan menyulut kebencian agama.

    Galagoda Atte Gnanasara hari Kamis (9/1/2025) dihukum atas pernyataan-pernyataan kebenciannya terhadap Islam yang dibuat pada 2016.

    Sri Lanka sangat jarang menghukum seorang biksu Buddha, tetapi ini merupakan kedua kalinya bagi Gnanasara, yang berulang kali dituduh melakukan kejahatan kebencian dan kekerasan terhadap Muslim, dijebloskan ke penjara.

    Hukuman tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Magistrat Kolombo, setelah pada 2019 dia mendapatkan pengampunan dari presiden untuk hukuman penjara enam tahun berkaitan dengan intimidasi dan pelecehan terhadap lembaga peradilan.

    Gnanasara ditangkap pada bulan Desember tahun lalu atas pernyataannya yang dibuat dalam sebuah konferensi pers di tahun 2016, di mana dia mengeluarkan sejumlah pertanyaan yang melecehkan Islam.

    Hari Kamis, pengadilan mengatakan bahwa seluruh warga negara, tidak peduli apapun agamanya, berhak atas kebebasan beragama yang dijamin oleh Konstitusi.

    Biksu bertubuh tambun itu juga dikenai hukuman denda 1,500 rupee Sri Lanka atau sekitar $5. Apabila dia tidak membayar denda tersebut maka hukuman penjaranya ditambah satu bulan.

    Gnanasara mengajukan banding atas keputusan tersebut dan meminta para pengacaranya untuk mengeluarkannya dari tahanan denga uang jaminan sampai keputusan pengadilan tuntas.Galagodaatte Gnanasara merupakan orang kepercayaan bekas presiden Gotabaya Rajapaksa, yang dipaksa rakyat untuk mundur dan melarikan ke luar negeri menyusul demonstrasi massa yang dipicuboleh krisis ekonomi pada 2022.

    Semasa kekuasaan Rajapaksa, Gnanasara yang juga merupakan pemimpin kelompok nasionalis Buddha Sinhala diangkat sebagai ketua satgas kepresidenan bidang reformasi hukum dengan tujuan melindungi keharmonisan beragama.

    Setelah Rajapaksa mundur, Gnanasara tahun lalu dijatuhi hukuman serupa berkaitan dengan ujaran kebencian terhadap kaum minoritas Muslim di Sri Lanka. Namun, dia dibebaskan dari tahanan dengan uang jaminan sambil menunggu proses persidangan banding atas hukuman empat tahun penjara yang diberikan kepadanya.

    Pada 2018, Gnanasara dihukum penjara enam tahun karena melecehkan lembaga peradilan dan mengintimidasi istri seorang kartunis politik yang diyakini sampai sekarang hilang. Namun, dia hanya menjalani kurungan selama 9 bulan dari hukuman tersebut karena mendapatkan pengampunan dari presiden kala itu Maithripala Sirisena, lansir BBC.*

    Jumlah Pembaca: 117

    Biksu dipenjara Islam karena Lanka menghina radikal Sri
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    Perceraian - Info Malang Raya

    Keluarga Runtuh, Generasi Rapuh

    15 November 2025
    AA1O3Z76 - Info Malang Raya

    Peran dan Tantangan Pemerintah dalam Utang Kereta Cepat

    14 November 2025
    AA1Qc4Wx - Info Malang Raya

    Gaya Rambut Claresta Taufan yang Selalu Sempurna di Setiap Kesempatan

    14 November 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 202514
    IMG 20250207 WA0468 - Info Malang Raya

    Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin Resmi Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang 2024

    7 Februari 20254
    IMG 20250410 WA0159 - Info Malang Raya

    Momen HUT Ke-111, Wali Kota Wahyu Hidayat dan Wawali Ali Muthohirin Ziarah ke Makam Ki Ageng Gribig

    8 April 20251
    IMG 20250318 WA0497 - Info Malang Raya

    Wali Kota Malang Akan Fasilitasi Audiensi Terkait Isu Relokasi SMAN 8

    17 Maret 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.