Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Rodri Kembali Alami Cedera

    2 Juli 2025

    IMR – Pagar Pasar Besar Ambrol, Komisi B Desak Revitalisasi Pasar

    2 Juli 2025

    Kasus Perusakan Kafe ANT Probolinggo Sidang Perdana, Korban Cabut Tuntutan

    2 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Rodri Kembali Alami Cedera
    • IMR – Pagar Pasar Besar Ambrol, Komisi B Desak Revitalisasi Pasar
    • Kasus Perusakan Kafe ANT Probolinggo Sidang Perdana, Korban Cabut Tuntutan
    • Lindungi Anak Yunani Perketat Aturan Produk Tembakau dan Alkohol
    • IMR – ASN Purna Tugas Dilepas dengan Hormat di Kota Batu
    • Aji Santoso Tegaskan Sanksi Tak Pengaruhi Posisi Jhon Mena di Persela Lamongan
    • Serhou Guirassy Nikmati Duel Lawan Sergio Ramos
    • infomalangraya.com – Babinsa Sumbersari Kuatkan Ketahanan Pangan Dan Kemanunggalan TNI
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Home»INTERNASIONAL»Biksu Radikal Sri Lanka Dipenjara karena Menghina Islam
    INTERNASIONAL

    Biksu Radikal Sri Lanka Dipenjara karena Menghina Islam

    By admin10 Januari 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    SriLanka Gnanasara

    InfoMalangRaya.com– Seorang biksu radikal Sri Lanka, yang merupakan sekutu dekat bekas presiden Gotabaya Rajapaksa, dijatuhi hukuman penjara 9 bulan karena menghina Islam dan menyulut kebencian agama.

    Galagoda Atte Gnanasara hari Kamis (9/1/2025) dihukum atas pernyataan-pernyataan kebenciannya terhadap Islam yang dibuat pada 2016.

    Sri Lanka sangat jarang menghukum seorang biksu Buddha, tetapi ini merupakan kedua kalinya bagi Gnanasara, yang berulang kali dituduh melakukan kejahatan kebencian dan kekerasan terhadap Muslim, dijebloskan ke penjara.

    Hukuman tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Magistrat Kolombo, setelah pada 2019 dia mendapatkan pengampunan dari presiden untuk hukuman penjara enam tahun berkaitan dengan intimidasi dan pelecehan terhadap lembaga peradilan.

    Gnanasara ditangkap pada bulan Desember tahun lalu atas pernyataannya yang dibuat dalam sebuah konferensi pers di tahun 2016, di mana dia mengeluarkan sejumlah pertanyaan yang melecehkan Islam.

    Hari Kamis, pengadilan mengatakan bahwa seluruh warga negara, tidak peduli apapun agamanya, berhak atas kebebasan beragama yang dijamin oleh Konstitusi.

    Biksu bertubuh tambun itu juga dikenai hukuman denda 1,500 rupee Sri Lanka atau sekitar $5. Apabila dia tidak membayar denda tersebut maka hukuman penjaranya ditambah satu bulan.

    Gnanasara mengajukan banding atas keputusan tersebut dan meminta para pengacaranya untuk mengeluarkannya dari tahanan denga uang jaminan sampai keputusan pengadilan tuntas.Galagodaatte Gnanasara merupakan orang kepercayaan bekas presiden Gotabaya Rajapaksa, yang dipaksa rakyat untuk mundur dan melarikan ke luar negeri menyusul demonstrasi massa yang dipicuboleh krisis ekonomi pada 2022.

    Semasa kekuasaan Rajapaksa, Gnanasara yang juga merupakan pemimpin kelompok nasionalis Buddha Sinhala diangkat sebagai ketua satgas kepresidenan bidang reformasi hukum dengan tujuan melindungi keharmonisan beragama.

    Setelah Rajapaksa mundur, Gnanasara tahun lalu dijatuhi hukuman serupa berkaitan dengan ujaran kebencian terhadap kaum minoritas Muslim di Sri Lanka. Namun, dia dibebaskan dari tahanan dengan uang jaminan sambil menunggu proses persidangan banding atas hukuman empat tahun penjara yang diberikan kepadanya.

    Pada 2018, Gnanasara dihukum penjara enam tahun karena melecehkan lembaga peradilan dan mengintimidasi istri seorang kartunis politik yang diyakini sampai sekarang hilang. Namun, dia hanya menjalani kurungan selama 9 bulan dari hukuman tersebut karena mendapatkan pengampunan dari presiden kala itu Maithripala Sirisena, lansir BBC.*

    Jumlah Pembaca: 73

    Biksu dipenjara Islam karena Lanka menghina radikal Sri
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    Lindungi Anak Yunani Perketat Aturan Produk Tembakau dan Alkohol

    2 Juli 2025

    Gelar Aksi pro-Palestina Tiga Wanita Diadili di Singapura

    2 Juli 2025

    Gelar Standardisasi Dai ke-40, MUI Tekankan 3 Poin Penting dalam Berdakwah

    2 Juli 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER

    Bupati Malang Hadiri Kanjuruhan Street Race Edisi 13

    30 Maret 20240

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20250

    10 Aplikasi Musik Tanpa Iklan Terbaik, Diunduh Jutaan Pengguna!

    25 April 202445

    Pantun Pj. Walikota Malang Bikin Suasana Meriah di Acara Malang Raya Shopping Adventure 2024

    1 April 20242
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • DISCLAIMER
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.