Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    AA1OIZln - Info Malang Raya

    78 Tahun Berdiri! Gubernur Dr Anwar Hafid Resmikan Gedung Sinode GKST Megah di Poso, Tegaskan Peran Ger

    19 Oktober 2025
    AA1OILdy - Info Malang Raya

    Rumah Riza Chalid di Jaksel Disita Kejagung, Sertifikat Milik Kanesa Ilona Riza

    19 Oktober 2025
    panitia hut 58 tahun golkar 169 - Info Malang Raya

    Tokoh Dekat Rakyat dan Disukai Warga dalam Perayaan HUT ke 61 Golkar Medan

    19 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • 78 Tahun Berdiri! Gubernur Dr Anwar Hafid Resmikan Gedung Sinode GKST Megah di Poso, Tegaskan Peran Ger
    • Rumah Riza Chalid di Jaksel Disita Kejagung, Sertifikat Milik Kanesa Ilona Riza
    • Tokoh Dekat Rakyat dan Disukai Warga dalam Perayaan HUT ke 61 Golkar Medan
    • Wagub Reny Lamadjido Turun ke LIK Tondo, Tegaskan Hentikan Penggusuran PT Intim Abadi Persada
    • Momentum Sinergi Pemerintah dan Ormas Islam
    • Tring! Tembus 1 Juta Pengguna, Pegadaian Ucapkan Terima Kasih pada Nasabah Setia
    • Asing Lepas Saham Bank Besar, Borong Emiten Tambang Emas AMMN, EMAS, ANTM
    • Menteri Koperasi: Dana CSR untuk Kopdes Merah Putih Jadi Contoh Keterlibatan Swasta Bangun Ekonomi Desa
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - JAWA TIMUR - Bisnis Miras Tersembunyi Alfatih Terendus Polisi, 51 Botol Arak Bali Disita
    JAWA TIMUR

    Bisnis Miras Tersembunyi Alfatih Terendus Polisi, 51 Botol Arak Bali Disita

    By admin25 Juni 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    JPG 26 - Info Malang Raya

    Gresik (IMR) – Niat terduga pelaku Alfatih Rizqon Alfalih berjualan minuman keras (miras) di pelanggan tetapnya tercium polisi. Warga Gresik itu, menyembunyikan 51 botol miras dibalik kursi agar tetap aman malah membawa dirinya diamankan polisi.

    Terungkapnya peredaran miras itu berawal dari laporan masyarakat. Setelah mendapat informasi, Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik melakukan patroli menekan maraknya
    peredaran miras.

    Usai dilakukan penyelidikan, polisi memeriksa rumah yang dicurigai sebagai lokasi penjualan miras. Sewaktu digeledah ditemukan 51 botol Arak Bali yang disimpan dalam kardus di bawah meja.

    Selain menyita puluhan botol miras, polisi juga melakukan penindakan terhadap satu pelaku berinisial Alfatih Rizqon Alfalih. Barang bukti dan pelaku kemudian dibawa untuk proses hukum sesuai tipiring Polres Gresik.

    Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho mengatakan, operasi ini menegaskan komitmen instansinya dalam menekan peredaran miras dan menjaga keamanan publik. “Kami tidak akan tinggal diam dalam memberantas penyakit masyarakat. Partisipasi aktif warga melalui pelaporan adalah kunci keberhasilan patroli kami,” katanya, Rabu (25/6/2025).

    Terkait dengan peredaran ini lanjut Heri, dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan ‘Lapor Cak Roma’ atau kantor polisi terdekat. “Operasi seperti ini akan terus digelar untuk menekan peredaran miras di. wilayah hukum Polres Gresik,” ujarnya.

    Ia menambahkan, masyarakat tidak segan-segan melapor bila menemukan peredaran miras, atau hal yang berkaitan dengan tindak pidana kejahatan. “Jangan sungkan melapor ke kami, apapun bentuk laporannya yang berkaitan pidana pasti segera ditindaklanjuti,” imbuhnya.

    Sebagai informasi, Pemkab Gresik telah memberlakukan Perda nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Perda nomor 15 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras. Atas dasar ini, berbagai merek miras dilarang beredar. [dny/kun]

    Jumlah Pembaca: 53

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    IMG 20251019 WA0020.webp - Info Malang Raya

    Momentum Sinergi Pemerintah dan Ormas Islam

    19 Oktober 2025
    6cc66d70 ac50 11f0 80da bb3137bb460a.jpg.webp - Info Malang Raya

    Kalahkan Fulham 1-0, Arsenal Aman di Puncak Klasemen

    19 Oktober 2025
    kemensos bkn.webp - Info Malang Raya

    Kemensos dan BKN Bahas Manajemen Talenta ASN, Fokus Benahi Data dan Ciptakan Pegawai Bertalenta Unggul

    18 Oktober 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20254
    IMG 20241030 WA0003 - Info Malang Raya

    Asmara Terlarang Berujung Maut di Homestay: Istri Kepergok Suami Bersama Pria Lain

    30 Oktober 202421
    info malang raya - Info Malang Raya

    Skandal Korupsi Rel Kereta Api: Pejabat BPK Terlibat Suap Manipulasi Audit Proyek Jalur Kereta”

    16 November 20243
    info malang raya 1 - Info Malang Raya

    Hisap Kelamin Pacar Pria di Mobil Berujung Menabrak Orang

    18 November 202449
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.