Infomalangraya – M Tamyis Al Faruq, pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang diagendakan menjalani sidang putusan pada Senin (8/1/2024). Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Jimmi Hendrik Tanjung, terdakwa kasus pencabulan santriwati tersebut divonis pidana kurungan penjara selama 15 tahun. Sementara itu, dari pantauan JatimTimes, selama mendengarkan bacaan putusan dari majelis hakim yang berlangsung di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Tamyis hanya bisa duduk terpaku di kursi pesakitan.
Sesekali, Tamyis juga terlihat tertunduk lesu saat mendengarkan majelis hakim membacakan putusan terhadap perbuatan pencabulan yang telah dia lakukan kepada lima santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) yang diasuhnya. Usai pembacaan putusan, Tamyis bergegas berdiri dari kursi pesakitan dan meninggalkan ruang sidang, sebelum kemudian masuk ke mobil tahanan. Dalam putusan yang dibacakan, Jimmi Hendrik Tanjung memvonis terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Yakni melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pendidik atau tenaga kependidikan, sebagaimana yang juga telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Tamyis dengan pidana penjara selama 15 tahun,” tegasnya. Selain menjatuhkan pidana kurungan penjara, Tamyis juga didenda sebesar Rp 1 miliar atas perbuatan pencabulan terhadap santriwati. “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” imbuhnya. Dalam pembacaan putusan, Hakim Ketua juga memutus terdakwa untuk tetap ditahan. “Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5 ribu,” ujar Hakim Ketua sembari mengetuk palu sidang.
Sebagaimana diberitakan, Tamyis dilaporkan oleh santriwatinya ke Polres Malang atas kasus pencabulan. Pengasuh Ponpes di Kecamatan Tajinan tersebut juga sempat mengisi daftar pencarian orang (DPO) Polres Malang pada April 2023 silam, sebelum akhirnya diamankan polisi.