Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    IMR – Babinsa Bandungrejosari Turun Sawah, Bantu Petani Panen Padi

    2 Juli 2025

    Real Madrid Kalahkan Juventus 1-0, Gonzalo Garcia Lebih Berguna Daripada Kylian Mbappe

    2 Juli 2025

    Gelar Standardisasi Dai ke-40, MUI Tekankan 3 Poin Penting dalam Berdakwah

    2 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • IMR – Babinsa Bandungrejosari Turun Sawah, Bantu Petani Panen Padi
    • Real Madrid Kalahkan Juventus 1-0, Gonzalo Garcia Lebih Berguna Daripada Kylian Mbappe
    • Gelar Standardisasi Dai ke-40, MUI Tekankan 3 Poin Penting dalam Berdakwah
    • IMR – HUT Bhayangkara ke-79 di Kota Batu: Polri untuk Masyarakat, Bukan Sekadar Slogan
    • Demi Keamanan, Tiga Tersangka Pengeroyokan Perwira TNI AL Dipindah Sementara ke Polda Jatim
    • X akan membiarkan AI menulis catatan komunitas
    • 3 Klub Liga 1 Masih Senyap, Bahkan Salah Satunya Belum Punya Pelatih
    • IMR – Dimediasi DPUPRPKP, Warga dan Pemborong Sepakat Damai
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Home»MALANG RAYA»Cabuli Santriwati, Pengasuh Ponpes di Malang Divonis 15 Tahun Penjara
    MALANG RAYA

    Cabuli Santriwati, Pengasuh Ponpes di Malang Divonis 15 Tahun Penjara

    By admin9 Januari 2024
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    M Tamyis Al Faruq kenakan rompi tahanan oranye yang merupakan pengasuh pojatimtimes P78c4d15f46877d33.md

    Infomalangraya – M Tamyis Al Faruq, pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang diagendakan menjalani sidang putusan pada Senin (8/1/2024). Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Jimmi Hendrik Tanjung, terdakwa kasus pencabulan santriwati tersebut divonis pidana kurungan penjara selama 15 tahun. Sementara itu, dari pantauan JatimTimes, selama mendengarkan bacaan putusan dari majelis hakim yang berlangsung di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Tamyis hanya bisa duduk terpaku di kursi pesakitan.

    Sesekali, Tamyis juga terlihat tertunduk lesu saat mendengarkan majelis hakim membacakan putusan terhadap perbuatan pencabulan yang telah dia lakukan kepada lima santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) yang diasuhnya. Usai pembacaan putusan, Tamyis bergegas berdiri dari kursi pesakitan dan meninggalkan ruang sidang, sebelum kemudian masuk ke mobil tahanan. Dalam putusan yang dibacakan, Jimmi Hendrik Tanjung memvonis terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Yakni melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pendidik atau tenaga kependidikan, sebagaimana yang juga telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Tamyis dengan pidana penjara selama 15 tahun,” tegasnya. Selain menjatuhkan pidana kurungan penjara, Tamyis juga didenda sebesar Rp 1 miliar atas perbuatan pencabulan terhadap santriwati. “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” imbuhnya. Dalam pembacaan putusan, Hakim Ketua juga memutus terdakwa untuk tetap ditahan. “Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5 ribu,” ujar Hakim Ketua sembari mengetuk palu sidang.

    Sebagaimana diberitakan, Tamyis dilaporkan oleh santriwatinya ke Polres Malang atas kasus pencabulan. Pengasuh Ponpes di Kecamatan Tajinan tersebut juga sempat mengisi daftar pencarian orang (DPO) Polres Malang pada April 2023 silam, sebelum akhirnya diamankan polisi.

    Jumlah Pembaca: 180

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    IMR – Babinsa Bandungrejosari Turun Sawah, Bantu Petani Panen Padi

    2 Juli 2025

    IMR – HUT Bhayangkara ke-79 di Kota Batu: Polri untuk Masyarakat, Bukan Sekadar Slogan

    2 Juli 2025

    IMR – Dimediasi DPUPRPKP, Warga dan Pemborong Sepakat Damai

    2 Juli 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER

    Bupati Malang Hadiri Kanjuruhan Street Race Edisi 13

    30 Maret 20240

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20250

    10 Aplikasi Musik Tanpa Iklan Terbaik, Diunduh Jutaan Pengguna!

    25 April 202440

    Pantun Pj. Walikota Malang Bikin Suasana Meriah di Acara Malang Raya Shopping Adventure 2024

    1 April 20242
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • DISCLAIMER
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.