Curanmor 16 TKP Disergap Polsek Blimbing

MALANG RAYA201 Dilihat

InfoMalangRaya – Polsek Blimbing meringkus 2 pelaku curanmor dan 2 penadah motor curian. Mereka mengaku beraksi sebanyak 16 TKP yang tersebar di Malang Raya. Jadi barang bukti sebilah clurit alat aksi pelaku jika kepergok aksi.

Empat tersangka bernama Kholik (38) warga Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Suparji (31) warga Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, Yoses (28) warga Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang dan Shobirin (30) warga Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang.

Dalam rilis pers, Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto bersama Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga dan Kasi Humas Polresta Malang Kota, Iptu Eko Novianto menjelaskan kronologis penangkapan.

Ditunjukkan pula barang bukti berupa kunci T sebanyak 2 buah dan anak kunci T sebanyak 3 buah, 2 HP, 1 buah celurit, helm dan jaket, serta 10 unit sepeda motor. Keberhasilan ini diawali penangkapan tersangka Yoses pada Senin (1/5/2023) lalu.

Dalam perkembangan, berlanjut penangkapan tersangka Kholik dan Suparji serta Shobirin. Dua nama pertama adalah pelaku utama atau eksekutor. Beberapa motor curian, dijual tersangka melalui Fesbuk (FB).

“Dari penangkapan itu, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Shobirin. Setelah itu kami lakukan pengembangan, dan pada Selasa (2/5/2023), kami menangkap Kholik dan Suparji,” ujar Danang di Polresta Malang Kota, Jumat (12/5/2023) siang.

Dijelaskan Danang, ada bukti celurit yang dipakai pelaku jika kepergok dan diacungkan untuk menakut-nakuti korban atau warga. “Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, pelaku curanmor ini telah beraksi di 16 lokasi (TKP) di wilayah Malang Raya,” bebernya.

Masih menurut Danang, motor curian ditawarkan melalui FB dengan harga beragam antara Rp 1 – 7 juta. Reskrim Polsek Blimbing terus mendalami keterangan tersangka guna penyelidikan lebih lanjut.

Dua tersangka pemetik atau eksekutor dikenai Pasal 363 ayat (2) KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannyanya 9 tahun kurungan penjara. Sedangkan tersangka Yoses dan Shobirin dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (*-*)
The post Curanmor 16 TKP Disergap Polsek Blimbing appeared first on infomalangraya.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *