InfoMalangRaya –
IMR, Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengimbau kepala daerah untuk mempercepat regulasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Menurutnya, regulasi tersebut bisa dipercepat dengan menggunakan penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).”Pertama, segera persiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Jadi cukup dengan Perkada, tidak harus Perda, yang mengatur teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13,” katanya dalam konferensi pers pemberian THR dan Gaji ke-13 bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (15/3/2024).Mendagri menjelaskan, regulasi pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Yaitu tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.“Pemerintah prinsip utama filosofi pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 ini dalam rangka sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas pengabdian sekaligus juga untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara,” jelasnya.Pihaknya menambahkan, untuk mencegah keterlambatan pemberian tunjangan, pemerintah daerah (Pemda) diharapkan segera menyusun regulasi terkait THR dan gaji ke-13. “Termasuk penjabat gubernur dan penjabat bupati/wali kota tanpa persetujuan Mendagri, jadi langsung, kalau tidak lambat lagi nanti,” ujarnya.Adapun pemberian tunjangan tersebut ada yang bersumber dari APBN), dan untuk Pemda bersumber dari APBD. Mendagri menegaskan, besaran tunjangan diterima sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku dengan tetap memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal masing-masing Pemda.“Kita tahu bahwa pemerintah daerah ini ada yang kuat fiskalnya, ditandai dengan PAD-nya yang besar ya seperti di Banten, Jakarta. Tapi ada juga yang sedang PAD dan transfer pusatnya itu hampir imbang-imbang, seperti Sumut,” ucapnya.”Ada juga yang lemah. Lemah itu artinya ngandalin transfer pusat saja, PAD-nya 5 persen, 6 persen.”.