InfoMalangRaya.com β Demi menjaga kesucian dan spiritualitas selama haji, Kejaksaan Arab Saudi melarang aktivitas pengumpulan sumbangan dalam bentuk uang tunai atau barang.
βMemanfaatkan haji untuk mengumpulkan sumbangan dianggap sebagai salah satu kejahatan besar yang menyebabkan penangkapan jika praktik ini melibatkan penggunaan metode curang untuk menyita uang orang lain secara ilegal,β kata Jaksa Penuntut Umum dalam pernyataan yang dipublikasikan di akun Twitter resminya pada Rabu (22/06/2023).
Kejaksaan menyatakan bahwa dilarang untuk memungut sumbangan dalam bentuk apapun untuk pihak manapun dan dengan cara apapun, baik berupa uang maupun barang, atau membuat pengumuman atau ajakan untuk mengumpulkan sumbangan tanpa memperoleh izin dari pihak yang berwenang selama pelaksaan ritual Haji.
Leave a Comment
Leave a Comment