Departemen Keuangan AS menyelesaikan aturan kripto untuk mencegah penghindaran pajak

TEKNOLOGI78 Dilihat

Infomalangraya.com –

Meskipun orang-orang yang memiliki dan menjual mata uang kripto selalu harus membayar pajak atas penghasilan mereka, peraturan baru yang diselesaikan oleh Departemen Keuangan AS dapat memastikan bahwa mereka membayar jumlah yang tepat atas penjualan mereka. Aturan baru ini akan mengharuskan platform mata uang kripto seperti bursa dan pemroses pembayaran untuk melaporkan transaksi penggunanya ke Internal Revenue Service. Berdasarkan Jurnal Wall Streetpihak berwenang berharap tindakan tersebut dapat mencegah penghindaran pajak, mengingat IRS akan mengetahui secara pasti berapa jumlah utang wajib pajak.

Pada saat yang sama, aturan tersebut akan mempermudah orang untuk melaporkan penghasilan mereka karena pialang mereka sekarang harus memberi mereka formulir 1099. IRS merilis draf formulir 1099-DA (Digital Asset Proceeds From Broker Transaction) yang dibuat khusus untuk melacak transaksi kripto tahun lalu dan akan segera merilis versi finalnya. Perlu dicatat, aturan tersebut menetapkan ambang batas $10.000 untuk melaporkan transaksi yang melibatkan stablecoin, yang merupakan mata uang kripto yang melacak uang fiat seperti dolar AS.

“[I]Investor dalam aset digital dan IRS akan memiliki akses yang lebih baik ke dokumentasi yang mereka butuhkan untuk dengan mudah mengajukan dan meninjau pengembalian pajak,” kata Aviva Aron-Dine, penjabat asisten sekretaris kebijakan pajak Departemen Keuangan, dalam sebuah pernyataan. “Dengan menerapkan persyaratan pelaporan undang-undang, peraturan akhir ini akan membantu pembayar pajak lebih mudah membayar pajak yang terutang berdasarkan undang-undang saat ini, sekaligus mengurangi penghindaran pajak oleh investor kaya.”

Aturan baru ini hanya akan berlaku untuk platform yang memiliki aset digital, seperti Coinbase atau Binance. Aturan ini tidak berlaku untuk platform yang terdesentralisasi, yang harus mematuhi aturan terpisah yang diharapkan akan dirampungkan akhir tahun ini. Pialang harus mulai melaporkan hasil penjualan aset digital pada tahun 2026 untuk semua transaksi yang dilakukan pada tahun 2025, yang berarti pedagang kripto masih harus mandiri pada tahun 2024.

Artikel ini berisi link afiliasi; jika Anda mengeklik tautan tersebut dan melakukan pembelian, kami dapat memperoleh komisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *