Di Malang, Setiap Bulan Ada 244 Pasangan Bercerai

Oleh admin

Infomalangraya – MALANG KOTA – Tahun ini, angka perceraian di Kota Malang tergolong tinggi. Dalam kurun empat bulan saja, Januari-April, Pengadilan Agama (PA) Kota Malang mencatat sebanyak 977 pasangan yang cerai. Jika dirata-rata, setiap bulannya ada 244 pasangan yang bercerai. Sedangkan yang menikah mencapai 1.299 pasangan.
Ketua PA Kelas IA Malang Misbah mengatakan, angka perceraian masih saja tinggi. Penyebabnya cukup klasik, yakni faktor ekonomi. Setidaknya, itulah alasan yang dilampirkan salah mengajukan gugatan atau talak cerai. ”Permasalahan ekonomi bermula dari kurangnya kematangan mental pasangan dalam menikah,” ujar Misbah kemarin.
Dia menyebut permasalahan ekonomi juga merambat ke faktor-faktor lain yang berujung perceraian. Salah satunya adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), baik berupa kekerasan fisik maupun penelantaran.

”Bahkan sekarang tren perceraian didominasi oleh pasangan di usia pernikahan yang cukup muda alias rumah tangga baru. Sekitar 5-10 tahun,” ungkapnya.
Meski begitu, Misbah mengatakan, ada beberapa perkara cerai yang akhirnya dicabut. Alasannya pun beragam. Mulai akibat emosi sesaat hingga karena proses mediasi yang berhasil. Namun persentasenya sangat kecil.
Dia mengatakan, saat ini kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan konsultan pernikahan masih rendah. Sehingga saat proses mediasi, kebanyakan sudah dalam masalah yang besar. Sehingga mediasi kerap gagal.
Misbah menambahkan, rata-rata pasangan bercerai sudah memiliki anak. Setidaknya satu anak. Menurutnya, jaminan keberlangsungan hidup sang anak menjadi fokus selanjutnya. Sebab, selama ini hal itu kerap luput.
Sedangkan terkait pernikahan, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang Achmad Shampton Masdique mengatakan, dari 1.299 pernikahan, sekitar 40 di antaranya adalah pernikahan dini. ”Ada 26 perempuan dan 4 laki-laki yang tercatat di kami yang melangsungkan pernikahan di bawah umur,” katanya.
Dia menjelaskan, selama ini dalam hal pernikahan saja masih banyak permasalahan. Salah satunya masih banyaknya pernikahan-pernikahan dini. Namun pihaknya tidak akan mengizinkan pernikahan dini tanpa adanya surat dispensasi yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Malang.
Shampton menambahkan, selama ini Kantor Kemenag Kota Malang gencar sosialisasi dan edukasi. Tujuannya agar pernikahan dini dan perceraian dapat ditekan. “Kalau bisa ya jangan ada lagi kasus-kasus demikian,” tegasnya. (dre/dan)
 

Kamu mungkin menyukai berita ini

Tinggalkan komentar