Infomalangraya.com –
TERDAKWA anak dalam kasus dugaan penganiayaan David Ozora, AG, 15 dituntut pidana empat tahun di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA) oleh jaksa penuntut umum (JPU).
JPU menilai, AG terbukti secara sah dan terlibat penganiayaan berat dengan rencana terhadap Cristalino David Ozora.
“Terhadap yang bersangkutan dituntut menjalani pidana di LPKA selama empat tahun,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/4).
Baca juga : Berkas Perkara AG dalam Kasus Kekerasan Terhadap David Sudah Dilimpahkan Ke Kejari
Syarief menuturkan jaksa menilai AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Adapun hal-hal yang memberatkan AG yakni karena perbuatannya bersama-sama dengan Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan menyebabkan luka berat kepada David.
Baca juga : Diperiksa Polri Terkait Kasus David, Bagaimana Nasib AG Pacar Mario Dandy?
Sementara hal meringankan yakni usia AG masih muda, sehingga diharapkan memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.
“Banyak alasan memberatkan lebih sedikit alasan meringankan sehingga kami tuntut 4 tahun di LPKA. Ini juga sesuai pertimbangan dari Bapas,” pungkas Syarief.
Sebelumnya, diversi terhadap kekasih Mario Dandy Satriyo berinisial AG dipastikan gagal. Oleh karena itu, AG langsung menjalani sidang lanjutan berupa pembacaan dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa AG dengan beberapa pasal. Dakwaan pertama primair Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan kedua primair Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 56 ke-2 KUHP Subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Dan ketiga Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (Z-5)