InfoMalangRaya.com—Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket Penyelenggaraan Haji (Pansus Angket Haji) 2024 DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mendorong masyarakat agar melapor jika mengalami persoalan terkait dengan penyelenggaraan Haji tahun 2024.
“Mungkin ada masyarakat yang sebenarnya punya persoalan-persoalan terkait dengan penyelenggaraan Haji 2024, terutama yang seharusnya berangkat, tidak berangkat. Yang mestinya belum berangkat, jadi berangkat atau ketika di sana mengalami persoalan-persoalan yang tidak menyenangkan,” kata Ledia kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/8/2024).
Ia menjelaskan, masyarakat dapat menyampaikan aduan, laporan, maupun masukan terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 melalui saluran WhatsApp di 0821-2891-6124 atau melalui email [email protected].
Layanan pengaduan itu, kata dia melanjutkan, aktif mulai 20 Agustus 2024 sampai dengan 30 Agustus 2024 setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00–16.00 WIB.
Lebih lanjut dia menjelaskan, saluran aduan, laporan, dan masukan tersebut dibuat oleh Pansus Angket Haji demi memastikan ke depannya penyelenggaraan haji dapat terlaksana lebih baik.
“Ini konteksnya Pansus Hak Angket Haji ini adalah ingin perbaikan sistem penyelenggaraan haji ke depan lebih baik lagi. Jadi, kalau semua menginginkan jamaah haji yang berangkat berikutnya jadi lebih baik lagi, ayo silakan berikan masukan, catatan-catatan. Mudah-mudahan, bisa meningkatkan layanan haji ke depan,” katanya.
Sebelumnya, Pansus Angket Haji 2024 DPR RI menetapkan anggota DPR RI Nusron Wahid sebagai Ketua. Penetapan itu dilakukan dalam rapat Pansus Angket Haji yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/8/2024), yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Bidang Kesejahteraan Rakyat Abdul Muhaimin Iskandar.
“Saudara Nusron Wahid menjadi Ketua Pansus Angket Haji. Wakil ketua, tiga orang, Pak Marwan Dasopang, Bu Diah Pitaloka, dan Ibu Ledia,” kata Cak Imin, sapaan akrab Abdul Muhaimin Iskandar.
Nusron Wahid pun telah menjabarkan tiga ruang lingkup yang menjadi fokus persoalan pihaknya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan penyelenggaraan haji oleh pemerintah.
“Yang sudah kita sepakati tadi ada tiga ruang lingkupnya,” kata Nusron.
Pertama, dia menyebut, pihaknya akan mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam hal mengalokasikan kuota haji tambahan.
“Yang harusnya digunakan untuk reguler, -tapi- digunakan untuk jamaah haji khusus,” katanya.
Ruang lingkup kedua, kata dia, masalah manajemen operasional haji, mulai dari, rekrutmen sumber daya manusia hingga pelayanan dan tingkat kepuasan jamaah. Ruang lingkup ketiga, lanjut dia, pembenahan sistem keuangan haji. * ant