DPR memberikan suara mendukung rancangan undang-undang yang dapat melarang TikTok dan meneruskannya ke Senat

TEKNOLOGI65 Dilihat

Infomalangraya.com –

Dewan Perwakilan Rakyat AS pada hari Sabtu meloloskan rancangan undang-undang yang dapat melarang TikTok di negara tersebut atau memaksa penjualannya. Versi revisi dari RUU tersebut, yang sebelumnya disahkan DPR pada bulan Maret namun kemudian terhenti di Senat, kali ini disertai dengan paket bantuan luar negeri, yang kemungkinan berarti RUU tersebut sekarang akan diperlakukan sebagai item dengan prioritas lebih tinggi. RUU tersebut awalnya memberi waktu enam bulan kepada perusahaan induk TikTok di Tiongkok, ByteDance, untuk menjual aplikasi tersebut jika disahkan menjadi undang-undang atau TikTok akan dilarang dari toko aplikasi AS. Berdasarkan versi revisi, ByteDance memiliki waktu hingga satu tahun untuk melakukan divestasi.

RUU tersebut disahkan dengan suara 360-58 di DPR, menurut AP. Kini RUU tersebut akan diserahkan ke Senat, yang dapat melakukan pemungutan suara hanya dalam hitungan hari. Pemimpin Mayoritas Senat Chuck Schumer mengatakan hari ini bahwa Senat sedang berupaya untuk mencapai kesepakatan mengenai kapan pemungutan suara berikutnya akan dilakukan untuk paket bantuan luar negeri yang disertakan dalam RUU TikTok, tetapi hal itu diperkirakan akan dilakukan pada Selasa mendatang. Presiden Joe Biden sebelumnya mengatakan dia akan mendukung RUU tersebut jika Kongres meloloskannya.

RUU tersebut menggambarkan TikTok sebagai ancaman keamanan nasional karena hubungannya dengan Tiongkok. Ada sekitar 170 juta pengguna aplikasi ini di AS, setidaknya menurut TikTok, dan ByteDance diperkirakan tidak akan membiarkan mereka pergi tanpa perlawanan. Dalam sebuah pernyataan yang diposting di X awal pekan ini, akun Kebijakan TikTok mengatakan undang-undang semacam itu akan “menginjak-injak hak kebebasan berbicara” para pengguna ini, “menghancurkan 7 juta bisnis, dan menutup platform yang menyumbang $24 miliar bagi perekonomian AS, setiap tahunnya. .” Kritikus terhadap RUU tersebut juga berpendapat bahwa pelarangan TikTok tidak akan banyak melindungi data orang Amerika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *