Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    9 Pemain Paris Saint-Germain Singkirkan Bayern Munchen untuk Menuju Semifinal

    6 Juli 2025

    Menusantarakan Tanpa Takut Ngarab

    6 Juli 2025

    Cedera Engkel Parah, Jamal Musiala Bisa Absen hingga Tahun Baru

    6 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • 9 Pemain Paris Saint-Germain Singkirkan Bayern Munchen untuk Menuju Semifinal
    • Menusantarakan Tanpa Takut Ngarab
    • Cedera Engkel Parah, Jamal Musiala Bisa Absen hingga Tahun Baru
    • Sci-fi Sci-Fi Looter Blackbird dibatalkan bahkan setelah meninggalkan eksekutif ‘terpesona’
    • Pencarian H+3, Tim Sar Temukan Lokasi Diduga Bangkai KMP Tunu Pratama Jaya
    • Kondisi Persib Bandung Kurang Ideal Jelang Piala Presiden 2025
    • Dapatkan hingga 50 persen untuk vakuum robot hiu
    • Syeikh Salamah Al-Azhar Jelaskan Beda “Dzalim” dan “Kafir” antara Iran–Israel
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Home»MALANG RAYA»Eks Kades Wadung Ditetapkan Tersangka Korupsi DD dan ADD, Kerugian Negara Rp 646,2 Juta
    MALANG RAYA

    Eks Kades Wadung Ditetapkan Tersangka Korupsi DD dan ADD, Kerugian Negara Rp 646,2 Juta

    By admin16 Mei 2024
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    68ad3a4e5c01.md

    InfoMalangRaya – Mantan Kepala Desa (Kades) Suhardi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Tindakan korupsi yang dilakukan tersangka berlangsung selama tiga tahun. Akibat perbuatan tersangka, keuangan negara mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 646,2 juta. “Tindakan korupsi yang dilakukan tersangka berlangsung pada 2019 sampai dengan 2021,” ungkap Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih saat memimpin konferensi pers yang berlangsung di Halaman Lobi Utama Polres Malang pada Kamis (16/5/2024).
    Baca Juga :
    Sistem Buka Tutup Berjalan Baik, DLH Kota Malang: Bisa Sumbang PAD Lebih Banyak

    Tersangka Suhardi menjabat sebagai Kepala Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang pada periode tahun 2017 – 2023. Di tengah masa jabatannya, yakni di 2019 hingga 2021 tersangka melakukan korupsi dari DD dan ADD. “Sesuai pemeriksaan laporan pertanggungjawaban APBDesa Wadung Tahun Anggaran 2019 – 2021 dan hasil klarifikasi perangkat desa, ditemui kelebihan pembayaran atas pelaksanaan beberapa kegiatan dengan total sebesar Rp 646,2 juta,” ucap Imam. Total anggaran senilai Rp 646.224.639,62 yang dikorupsi tersangka tersebut, bersumber dari DD dan ADD. Tindakan korupsi yang dilakukan tersangka tersebut, terjadi secara bertahap. Rinciannya, pada tahun 2019 Pemerintah Desa (Pemdes) Wadung mendapatkan ADD sebesar Rp 500.468.000, sedangkan DD senilai Rp 926.310.000. “Pada tahun 2019 tersangka melakukan penyalahgunaan pengelolaan DD – ADD dengan total sebesar Rp 113.449.457,00,” tutur Imam. Bergeser pada tahun 2020, Pemdes Wadung mendapatkan ADD sebesar Rp 506.762.105, sedangkan DD senilai Rp 965.936.000. “Kemudian pada tahun 2020 tersangka kembali melakukan penyalahgunaan pengelolaan DD – ADD sebesar Rp 203.180.303,28,” imbuhnya. Sementara itu, di tahun 2021 Pemdes Wadung mendapatkan ADD senilai Rp 507.692.000 dan DD sebesar Rp 996.164.000. “Sedangkan penyalahgunaan pengelolaan DD – ADD yang dilakukan tersangka pada tahun 2021 senilai Rp 329.594.879,34,” tuturnya.
    Baca Juga :
    5 Wilayah di Jawa Timur dengan Produksi Padi Tertinggi dan Terendah 

    Selama tahun 2019 – 2021 tersangka melakukan pengelolaan sendiri terhadap keuangan di Pemdes Wadung. Sehingga tersangka bisa dengan leluasa menyalahgunakan pengelolaan DD dan ADD. Hingga akhirnya, Polres Malang yang berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Malang menemukan penggunaan DD dan ADD yang tidak sesuai dengan RAPBDes Desa Wadung pada Tahun Anggaran 2019 – 2021. Sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 646.224.639,62. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka. Saat ini, terhadap tersangka berusia 67 tahun tersebut telah dilakukan penahanan di Polres Malang. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Subsider Pasal 3, Subsider Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999. Yakni tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Ancaman hukuman pidana terhadap tersangka paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Imam.

    Jumlah Pembaca: 142

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    7 Tempat Belanja Alat Sekolah di Malang yang Wajib Dikunjungi Jelang Tahun Ajaran Baru

    5 Juli 2025

    IMR – Babinsa Pandanwangi Dampingi Petani Panen Padi

    5 Juli 2025

    IMR – Babinsa Sukun dan Gerakan Pramuka Bersinergi, Wujudkan Rumah Layak Huni

    5 Juli 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER

    Bupati Malang Hadiri Kanjuruhan Street Race Edisi 13

    30 Maret 20240

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20250

    10 Aplikasi Musik Tanpa Iklan Terbaik, Diunduh Jutaan Pengguna!

    25 April 202472

    Pantun Pj. Walikota Malang Bikin Suasana Meriah di Acara Malang Raya Shopping Adventure 2024

    1 April 20242
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • DISCLAIMER
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.