Tanggapan Wakil Ketua DPR RI terhadap Kekhawatiran Pengusaha Terkait Royalti Musik
Beberapa waktu terakhir, masyarakat dan pelaku usaha kecil menengah (UMKM) mulai merasa cemas dengan adanya peraturan terkait pembayaran royalti musik. Banyak kafe, restoran, hingga tempat umum lainnya memilih untuk tidak lagi memutar musik di tempat usaha mereka. Mereka khawatir akan dianggap melanggar hukum jika memainkan lagu tanpa izin atau pembayaran.
Aturan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam aturan tersebut, pemutaran musik di tempat usaha dianggap sebagai penggunaan komersial yang harus diberi royalti kepada pemilik hak cipta. Hal ini menjadi perhatian serius bagi banyak pelaku usaha yang khawatir akan beban biaya tambahan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan tanggapan terkait isu ini. Ia mengimbau masyarakat agar tidak terlalu khawatir dan tetap dapat memutar musik seperti biasa. Dasco menegaskan bahwa DPR akan segera memberikan penjelasan resmi mengenai kebijakan baru terkait polemik royalti musik.
“Diputar saja. Nanti tunggu pengumuman dari DPR dalam satu atau dua hari ini. Silakan putar musik seperti biasa,” ujar Dasco saat berbicara kepada wartawan di Jakarta, Senin, 18 Agustus 2025.
Dasco menilai bahwa penerapan aturan royalti selama ini sudah melewati batas kewajaran. Menurutnya, ada beberapa hal yang seharusnya tidak memberatkan masyarakat atau pelaku usaha kecil. Ia menekankan bahwa tujuan dari royalti hak cipta adalah untuk menjaga kepentingan para pencipta musik. Namun, ia mengatakan bahwa implementasi aturan selama ini dinilai terlalu berlebihan.
“Royalti hak cipta itu sebenarnya ditujukan untuk kepentingan penciptanya. Tetapi, penerapan kemarin-kemarin, kalau menurut saya, sudah di luar kewajaran,” jelas Dasco.
Selain itu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini juga menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan langkah-langkah untuk mencari solusi. Salah satunya adalah dengan merevisi struktur serta komposisi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
“Belum lama ini Kementerian Hukum sudah menertibkan struktur dan komposisi LMKN. Sementara aturan resminya menunggu revisi Undang-Undang Hak Cipta,” lanjutnya.
Menurut Dasco, pemerintah juga sedang menyiapkan aturan turunan berupa peraturan menteri. Aturan tersebut diharapkan bisa memberikan kejelasan sekaligus mencegah keresahan di masyarakat.
“Sambil menunggu pengumuman resmi dan revisi UU Hak Cipta, saya minta masyarakat jangan takut. Memutar musik masih bisa dilakukan dengan wajar,” tegas Dasco.
Langkah-Langkah yang Dilakukan Pemerintah
Berikut beberapa langkah yang sedang dilakukan oleh pemerintah terkait masalah royalti musik:
- Revisi Undang-Undang Hak Cipta: Pemerintah sedang menyiapkan revisi terhadap UU Nomor 28 Tahun 2014. Revisi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kesepahaman yang lebih baik antara pelaku usaha dan pemilik hak cipta.
- Pembaruan Struktur LMKN: Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan penertiban terhadap struktur dan komposisi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) guna meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan royalti.
- Peraturan Menteri: Selain revisi UU, pemerintah juga sedang menyiapkan peraturan menteri yang akan menjadi pedoman bagi pelaku usaha dalam membayar royalti secara wajar dan proporsional.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih adil dan seimbang antara kepentingan pencipta musik dan pelaku usaha kecil. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak menghindari pemutaran musik sampai ada kejelasan dari pihak berwenang.







