InfoMalangRaya – Memasuki hari ketiga masa tahapan kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten menekankan fokus pengawasan pada potensi pelanggaran peserta pemilu pada aturan main kampanye.
Hal ini ditegaskan Anggota Bawaslu Kabupaten Malang Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Abdul Alam Amrullah, di sela acara Sosialisasi Peraturan PengawasanKampanye Pemilihan Umum Tahun 2024, di Kantor Bawaslu Kabupaten Malang, Kamis (30/11/2023).
“Kami mempertemukan parpol peserta pemilu, untuk menjembatani perbedaan persepsi terkait ketentuan dan larangan dalam kegiatan kampanye yang dilakukan. Seperti halnya, pemasangan alat peraga kampanye, yang harus mengindahkan ketentuan perundang-undangan serta etika dan estetikanya,” terang Alam Amrullah, Kamis (30/11) siang.
Terkhusus alat peraga yang dipasang di lokasi dilarang, kami merekomendasikan penanganan pelanggaran lebih cepat dan dilakukan pemeriksaan. Lokasi pemasagan alat peraga yang dimaksudkanya, sepeti lembaga pendidikan, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, juga kantor pemerintahan.
Selain itu, lanjut Alam, untuk pelanggaran lainnya menjadi fokus pengawasan bawaslu, dan bisa dilimpahkan ke Sentra Gakkumdu. Seperti halnya, pejabat negara/pemerintah yang ikut terlibat kampanye, pelanggaran netralitas ASN dan TNI/Polri, termasuk aparat pemerintahan desa/kelurahan.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, materi yang disampaikan komisioner Bawaslu terkait Perbawaslu RI Nomor 11/2023. Selain itu, materi sosialisasi juga disampaikan komisioner KPU Kabupaten Malang.
Anggota Bawaslu Kabupaten Malang Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Abdul Alam Amrullah. (Foto: Choirul Amin/InfoMalangRaya)
Terkait tata pelaksanaan kampanye, kata Alam, harus sesuai yang diatur dalam PKPU Nomor 20/2023 terkait perubahan PKPU 5/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Ketentuan lainnya, juga diatur dalam Perda Kabupaten Malang Nomor 5/2023 tentang Reklame, juga Perda Kabupaten Malang Nomor 11/2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Dalam peraturan ini, disinggung soal pemasangan atau penempelan stiker, yang tidak diperbolehkan di pohon atau tiang-tiang fasilitas publik. Pemasangan alat peraga (baliho), juga tidak boleh menghalangi keberadaan rambu lalu lintas.
Beberapa aturan main, berikut larangan kampanye, juga disampaikan pihak terkiat seperti Satpol PP dan Kepolisian, agar mendapatkan persepsi yang sama atas aturan dan batasan dalam berkampanye.
“Berbagai larangan dan batasan, terutama yang diatur dalam Perda Kabupaten Malang 11/2019 ini, yang utamanya menjadi fokus pengawasan oleh jajaran Bawaslu selama masa kampanye pemilu,” imbuh Alam.
Selain perwakilan parpol, hadir mengikuti sosialisasi dari unsur lembaga pendidikan, keagaman, Dinas Pendidikan, Satpol PP, Kejari Kabupaten Malang, juga Polres Malang. (Choirul Amin)
The post Fokus Pengawasan, Bawaslu Ingatkan Potensi Pelanggaran Aturan Main Kampanye Pemilu appeared first on infomalangraya.com.