Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Laga Derbi Sumatera PSMS Medan vs Sriwijaya FC Dimulai Pukul 19.00 WIB

    26 April 2026

    Strategi licik pemuda Probolinggo raup Rp91 juta dari beras palsu

    26 April 2026

    Orang Lahir 3 Bulan Ini Dikatakan Sukses Finansial, Apakah Anda Termasuk?

    26 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 26 April 2026
    Trending
    • Laga Derbi Sumatera PSMS Medan vs Sriwijaya FC Dimulai Pukul 19.00 WIB
    • Strategi licik pemuda Probolinggo raup Rp91 juta dari beras palsu
    • Orang Lahir 3 Bulan Ini Dikatakan Sukses Finansial, Apakah Anda Termasuk?
    • Pasangan muda ditangkap polisi di Lubuklinggau
    • Cuaca Malang-Kota Batu Hari Ini: Berawan, Udara Kabur di Lawang-Singosari
    • Resep bakso sapi kenyal, lezat, dan sehat ala rumahan
    • Pulau Penyengat: Jembatan Sejarah Raja Ali Haji di Tanjungpinang
    • Kenalan dengan ‘Doom-Rom’, Cinta dalam Film yang Lebih Nyata
    • Korsel: Korea Utara Uji Coba Rudal Saat Iran Tutup Selat Hormuz
    • Ternyata Bersihkan Karbon di Mesin Mobil Bekas Bisa Dilakukan dengan Cara Ini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Malang Raya»Kabupaten Malang»Dirut RSUD Kanjuruhan Bantah Dugaan Kongkalikong Tender

    Dirut RSUD Kanjuruhan Bantah Dugaan Kongkalikong Tender

    redaksiredaksi10 Juli 2025126 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kabupaten Malang,— Dugaan praktik tidak sehat dalam proses tender proyek pengadaan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang kembali mencuat. Kecurigaan publik muncul menyusul pengumuman tender di laman resmi LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) terkait pekerjaan konstruksi belanja modal bangunan kesehatan, yakni pembangunan perluasan IGD lantai 1 hingga lantai 4.

    Berdasarkan dokumen yang beredar dari laman LPSE Kabupaten Malang, terdapat kejanggalan dalam penentuan calon pemenang tender. Ironisnya, perusahaan dengan penawaran harga terendah justru dinyatakan gugur pada tahap evaluasi.

    Sejumlah pihak menduga telah terjadi persekongkolan atau pengaturan tender (kongkalikong) antara oknum penyedia jasa dan panitia pengadaan. Beberapa perusahaan peserta disebut-sebut kerap menjadi langganan proyek serupa di instansi tersebut.

    “Ini patut dipertanyakan. Jika perusahaan dengan harga terendah digugurkan tanpa alasan yang transparan, maka publik berhak menaruh curiga. Proses lelang seharusnya dilakukan secara adil dan akuntabel,” ujar Antok, aktivis anti-korupsi dari Jaringan Pemerhati Transparansi Anggaran.

    Antok juga menambahkan bahwa praktik semacam ini berpotensi melanggar ketentuan hukum, khususnya Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pihak yang dengan sengaja melakukan persekongkolan dalam pengadaan barang/jasa dapat dipidana dengan hukuman penjara antara 3 hingga 12 tahun, serta denda hingga Rp600 juta.

    Selain itu, persekongkolan dalam tender juga bertentangan dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang dapat dikenai sanksi denda maksimal Rp25 miliar dan sanksi administratif lainnya.

    Jika terbukti adanya pelanggaran, konsekuensinya bukan hanya pembatalan tender, tetapi juga pencantuman nama perusahaan dalam Daftar Hitam Nasional (Blacklist) LPSE serta potensi proses hukum lebih lanjut.

    Sementara itu, Direktur RSUD Kanjuruhan, Yudiono, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (10/7/2025), menegaskan bahwa proses tender sepenuhnya berada di bawah kewenangan PBJ (Pejabat Pengadaan Barang/Jasa).

    “Proses mekanisme tender dan penentuan pemenang sepenuhnya dilakukan oleh PBJ melalui portal resmi. Bagaimana proses pemilihan pemenang menjadi ranah dan tanggung jawab PBJ,” jelas Yudiono.

    Ia juga menambahkan bahwa proses pengadaan saat ini masih berjalan, dan semua penyedia jasa diberikan hak untuk mengajukan sanggahan jika merasa dirugikan.

    “Pada prinsipnya kami mendukung agar proses pengadaan ini berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik-praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme),” tegasnya.

    Sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, media memiliki fungsi sebagai kontrol sosial dan berkewajiban menyampaikan informasi secara berimbang. Dalam konteks ini, redaksi tetap membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.(Red)

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kuasa Hukum Soroti Transparansi Polres Malang, SP2HP Kasus Penganiayaan Turen Belum Diberikan

    By redaksi10 April 20268,436 Views

    Angka Stunting Kabupaten Malang Turun Jadi 5,85 Persen pada Februari 2026

    By redaksi10 April 20261,329 Views

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    By redaksi7 April 20269,417 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Laga Derbi Sumatera PSMS Medan vs Sriwijaya FC Dimulai Pukul 19.00 WIB

    26 April 2026

    Strategi licik pemuda Probolinggo raup Rp91 juta dari beras palsu

    26 April 2026

    Orang Lahir 3 Bulan Ini Dikatakan Sukses Finansial, Apakah Anda Termasuk?

    26 April 2026

    Pasangan muda ditangkap polisi di Lubuklinggau

    26 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?