Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Jebakan Penyerapan Padi

    15 Februari 2026

    Infinix Note 50X 5G NFC 2026, Ponsel 5G Murah dengan Baterai Tahan Lama dan Fitur Lengkap untuk Milenial

    15 Februari 2026

    Iuran Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian, SBY: Indonesia Harus Pahami Aturannya Terlebih Dahulu

    15 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 15 Februari 2026
    Trending
    • Jebakan Penyerapan Padi
    • Infinix Note 50X 5G NFC 2026, Ponsel 5G Murah dengan Baterai Tahan Lama dan Fitur Lengkap untuk Milenial
    • Iuran Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian, SBY: Indonesia Harus Pahami Aturannya Terlebih Dahulu
    • MTN Seni Budaya Gelar 5 Pertunjukan Interdisiplin, Kemenbud: Investasi SDM Indonesia Menuju Emas 2045
    • Taksi listrik beroperasi di Bandung, tingkatkan mobilitas jelang Ramadan dan Lebaran
    • Gagal SNBP? BSI Buka Jalan Suksesmu
    • PB Gading Jaya Juara Turnamen Klub Mitra PB Djarum 2026
    • Promo Ramadan 2026: Harga Minyak Goreng Murah di Alfamart dan Indomaret Hari Ini
    • Cara Alami Jaga Keseimbangan pH Vagina
    • Persiapan Puasa Ramadan 1447 H: Tata Cara dan Doa Sahur Menurut Nabi Muhammad SAW
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Malang Raya»Kabupaten Malang»Dirut RSUD Kanjuruhan Bantah Dugaan Kongkalikong Tender

    Dirut RSUD Kanjuruhan Bantah Dugaan Kongkalikong Tender

    redaksiredaksi10 Juli 2025120 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kabupaten Malang,— Dugaan praktik tidak sehat dalam proses tender proyek pengadaan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang kembali mencuat. Kecurigaan publik muncul menyusul pengumuman tender di laman resmi LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) terkait pekerjaan konstruksi belanja modal bangunan kesehatan, yakni pembangunan perluasan IGD lantai 1 hingga lantai 4.

    Berdasarkan dokumen yang beredar dari laman LPSE Kabupaten Malang, terdapat kejanggalan dalam penentuan calon pemenang tender. Ironisnya, perusahaan dengan penawaran harga terendah justru dinyatakan gugur pada tahap evaluasi.

    Sejumlah pihak menduga telah terjadi persekongkolan atau pengaturan tender (kongkalikong) antara oknum penyedia jasa dan panitia pengadaan. Beberapa perusahaan peserta disebut-sebut kerap menjadi langganan proyek serupa di instansi tersebut.

    “Ini patut dipertanyakan. Jika perusahaan dengan harga terendah digugurkan tanpa alasan yang transparan, maka publik berhak menaruh curiga. Proses lelang seharusnya dilakukan secara adil dan akuntabel,” ujar Antok, aktivis anti-korupsi dari Jaringan Pemerhati Transparansi Anggaran.

    Antok juga menambahkan bahwa praktik semacam ini berpotensi melanggar ketentuan hukum, khususnya Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pihak yang dengan sengaja melakukan persekongkolan dalam pengadaan barang/jasa dapat dipidana dengan hukuman penjara antara 3 hingga 12 tahun, serta denda hingga Rp600 juta.

    Selain itu, persekongkolan dalam tender juga bertentangan dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang dapat dikenai sanksi denda maksimal Rp25 miliar dan sanksi administratif lainnya.

    Jika terbukti adanya pelanggaran, konsekuensinya bukan hanya pembatalan tender, tetapi juga pencantuman nama perusahaan dalam Daftar Hitam Nasional (Blacklist) LPSE serta potensi proses hukum lebih lanjut.

    Sementara itu, Direktur RSUD Kanjuruhan, Yudiono, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (10/7/2025), menegaskan bahwa proses tender sepenuhnya berada di bawah kewenangan PBJ (Pejabat Pengadaan Barang/Jasa).

    “Proses mekanisme tender dan penentuan pemenang sepenuhnya dilakukan oleh PBJ melalui portal resmi. Bagaimana proses pemilihan pemenang menjadi ranah dan tanggung jawab PBJ,” jelas Yudiono.

    Ia juga menambahkan bahwa proses pengadaan saat ini masih berjalan, dan semua penyedia jasa diberikan hak untuk mengajukan sanggahan jika merasa dirugikan.

    “Pada prinsipnya kami mendukung agar proses pengadaan ini berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik-praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme),” tegasnya.

    Sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, media memiliki fungsi sebagai kontrol sosial dan berkewajiban menyampaikan informasi secara berimbang. Dalam konteks ini, redaksi tetap membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.(Red)

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    By redaksi6 Februari 20267,334 Views

    Dugaan Hubungan Spesial Kepala Koperasi Bangun Jaya Makmur dengan Nasabah di Kab. Malang

    By redaksi4 Juli 202510 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Jebakan Penyerapan Padi

    15 Februari 2026

    Infinix Note 50X 5G NFC 2026, Ponsel 5G Murah dengan Baterai Tahan Lama dan Fitur Lengkap untuk Milenial

    15 Februari 2026

    Iuran Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian, SBY: Indonesia Harus Pahami Aturannya Terlebih Dahulu

    15 Februari 2026

    MTN Seni Budaya Gelar 5 Pertunjukan Interdisiplin, Kemenbud: Investasi SDM Indonesia Menuju Emas 2045

    15 Februari 2026
    Berita Populer

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    Kabupaten Malang 6 Februari 2026

    Kabupaten Malang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten…

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026

    Kabar Transfer: AC Milan Beralih dari Vlahovic ke Striker Nomor 9

    9 Februari 2026

    Unduh Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026, Lengkap Muhammadiyah dan Kemenag

    8 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?