Infomalangraya.com –
Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani, mengatakan poin-poin penting dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang rawan perdebatan antara lain adalah upah atau honor dan juga hak untuk cuti.
“Ada penyampaian bahwa ketika upah ini menjadi upah minimum, rentan menjadi perdebatan dalam prakteknya yang sering kali menjadi substansi pembahasan dalam perdebatan itu,” katanya saat dihubungi pada Senin (3/4).
Kemudian poin yang penting menurutnya adalah hak cuti bagi PRT. Termasuk beberapa hak cuti dalam waktu panjang.
Baca juga: RUU PPRT akan Disusun dengan Dua Pendekatan
“Terutama yang cutinya panjang seperti cuti melahirkan, itu rentan masih terjadi perdebatan, semua pekerja berhak atas libur ya,” tegasnya.
Tias mengungkapkan bahwa RUU PPRT dikeluarkan untuk mendorong wujud pengakuan PRT sebagai pekerja, hal tersebut menjadi substansi yang sangat penting
Baca juga: NasDem : RUU PPRT Membuka Pintu Keadilan Pekerja Rumah Tangga
“Adanya jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi PRT atas resiko-resiko kerja yang dihadapi,” jelasnya.
Terkait dengan prinsip di dalam perjanjian kerja, menurut Tias apabila ada pengakuan dan perlindungan tidak hanya sebatas lisan, tapi bisa terimplementasi didalam perjanjian tertulis sebagai perjanjian para pihak yang menjalin hubungan relasi kerja.
“Dalam konteks perjanjian kerja, kepastian hukum kedua belah pihak akan terlindungi dengan asas perjanjian kerja,” tandasnya.
(Z-9)