Hamili Seorang Anak, Terdakwa M Terancam Bui 15 Tahun

MALANG RAYA217 Dilihat

InfoMalangRaya – Seorang pria berinisial M asal Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang terancam dibui dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar. Hal itu disebabkan karena terdakwa M lima kali melakukan persetubuhan kepada seorang anak berinisial SN.

Kasi Intel Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian menyatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (3) Jo. Pasal 76 D atau Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76 D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Terdakwa M terlibat tindak pidana persetubuhan terhadap anak berinisial SN. Hal tersebut terjadi sekitar bulan Juli 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah gubuk yang terletak di kawasan Jalan Panderman Hill, Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu,” ujar Januar, Selasa (4/4).

Sebenarnya terdakwa M merupakan paman dari SN. Saat hendak melakukan perbuatan persetubuhan terhadap SN. Untuk memperlancar, terdakwa M menggunakan ancaman kekerasan, dengan menyampaikan kata-kata dengan nada keras.

“Selain itu terdakwa M menggunakan rayuan dan perkataan bohong. Dengan memberikan iming-iming uang sebesar Rp 50 ribu setiap kali terdakwa hendak melakukan persetubuhan terhadap SN,” terangnya.

Selain itu, terdakwa juga membawa SN untuk mempelajari mengendarai sepeda motor. Kemudian M juga menjanjikan SN ke sebuah hotel.

“Persetubuhan yang dilakukan terdakwa kepada korban SN sudah dilakukan sebanyak lima kali. Dengan maksud dan tujuan ingin melampiaskan nafsu birahi terdakwa M. Atas perbuatan tersebut, korban SN saat ini dalam keadaan hamil dengan usia kandungan sekitar 6 bulan,” bebernya.

Setelah ditangkap jajaran Polres Batu beberapa bulan lalu, saat ini proses hukum terdakwa M sudah masuk ke tahap pelimpahan berkas kepada seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu, pada Selasa (4/4/2023).

Selanjutnya terdakwa M oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu dilakukan penahanan jenis Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari. Terhitung mulai tanggal 4 April 2023 hingga 23 April 2023 dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan. (*)
The post Hamili Seorang Anak, Terdakwa M Terancam Bui 15 Tahun appeared first on infomalangraya.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *