Kabupaten Malang- Isu Pungutan liar dalam bentuk uang komite sampai sekarang masih terjadi di institusi pendidikan daerah Kabupaten Malang, padahal hal ini sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia sebagaimana dalam Pasal 34 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan dengan tegas bahwa
“Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dan dipertegas dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya pada Satuan Pendidikan Dasar yang menyatakan bahwa
“Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Himpunan Mahasiswa Islam pada tanggal 15 Agustus 2023 telah menyampaikan aspirasi dari salah satu korban (wali murid) dari pungli yang dilakukan oleh Sekolah Dasar Negeri 1 Sidodadi, hal ini dilakukan karena adanya laporan dan bukti dari korban (Wali murid) sehingga HMI Cabang Malang melalui aksi demonstrasi tersebut menuntut untuk Pemerintah Kabupaten Malang lebih tegas dan serius menyelesaikan permasalahan pungli di sekolah dengan mencopot Kepala sekolah yang terbukti melakukan pungli termasuk Kepala sekolah SDN 1 Sidodadi yang telah terbukti secara nyata bahkan dalam aksi tersebut HMI Cabang malang menyampaikan bukti dan intimidasi dari pihak sekolah kepada korban karena telah berani bersuara.” tegas
Selanjutnya, Hasil dari aksi tersebut Wakil Bupati Kabupaten Malang Didik Gatot Subroto, SH.,MH. Menyampaikan bahwa akan menindaklanjuti tuntutan HMI Cabang Malang “pencopotan kepala sekolah SDN 1 Sidodadi dalam 3×24 jam karena ada proses yang harus dilalui.” Tambah dia di pendopo kabupaten Malang
Masih di tempat yang sama, ” Pada tanggal 18 HMI Cabang malang menagih janji Wakil Bupati namun belum ada kejelasan terkait hasil tuntutan itu dan sampai sekarang Kepala sekolah SDN 1 Sidodadi masih menjabat imbasnya adalah korban (wali murid) mendapat intimidasi dan bahkan disuruh untuk menandatangani surat yang menyatakan bahwa iuran komite itu bukan pungli hal ini dilakukan karena ada arahan dari dinas pendidikan melalui korwil mengadakan pertemuan dengan wali murid yang ada disekolah SDN Sidodadi,”ujarnya
Diakhir wawancara ketua HMI Cabang itu juga mengungkapan kekesalannya kepada pemangku kebijakan yang seolah olah acuh
” Hal ini sungguh ironis terjadi di dunia pendidikan kita apalagi Dinas pendidikan yang harusnya mengawasi terjadinya pungli tersebut malah seakan ingin menutupi masalah ini.
Paparan data, fakta dan dasar hukum diatas tentu tidak diperbolehkan sebab hal ini termasuk komersialisasi pendidikan. Masih adanya pungutan di satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar ini menunjukan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang tidak becus, tidak serius dan berbohong untuk menangani masalah Pungli di sekolah-sekolah lingkup Kabupaten Malang Oleh sebab itu HMI Cabang Malang sebagai organisasi mahasiswa yang memilki fungsi pengontrol dan agen perubahan menuntut;
1. Menuntut kepala sekolah SDN Sidodadi di berhentikan dalam waktu 1×24 jam.
2. Menuntut kepala Dinas Pendidikan untuk mundur dari jabatannya.
3. Menuntut Bupati dan Wakil Bupati MUNDUR dari Jabatannya jika tidak mampu menyelesaikan masalah pungli sekolah,”tutup dia