IFCC Ingatkan Pemerintah Daerah Taat Undang Undang

KOTA MALANG487 Dilihat

Kota Malang-Indonesia Fraud Crisis Community (IFCC) merupakan komunitas lintas profesi yang diisi antara lain, Manajemen Keuangan, Legal Corporate, MSDM (Manajemen Sumber Daya Manusia), Praktisi Bahasa Sastra, Praktisi Hukum, Analisis Kebijakan Publik, Jurnalis

IFCC dibentuk karena banyaknya permasalahan yang berulang akibat dari pemikiran oknum pegawai pemerintah yang menganggap hal kecil bodoh amat atau menggampangkan suatu permasalahan dan berakibat fatal (terjerat kasus hukum) dan akhirnya menjadi amat bodoh. untuk menghindari itulah IFCC berdiri dengan mengedepankan cara berfikir peduli akan potensi terhadap generasi muda bangsa Indonesia yang berwawasan jujur akuntabel,kredibel dan bermartabat serta beradab

Opick salah satu IFCC mencontohkan hal kecil dari kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah yaitu soal pemasangan papan nama proyek yang jarang ditemui khususnya pada pekerjaan Penunjukan Langsung (PL) atau pemenang tender melalui pertarungan di laman LPSE

Menurut Opick, Pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya.

https://fb.watch/kpQfv3WE7w/?mibextid=RUbZ1f

Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.

Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.” Kata dia di Kantornya di Perum Residence Ijen Nirwana pada Jum’at (5/5/2023)

Di tempat yang sama, Dr. Rosalina Yuri Ang., SE., MSA., Ak., CA., CPA, yang menjadi Tenaga ahli dari Manejemen keuangan yang terverifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI), Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) juga mengatakan dalam setiap memeriksa sering ditemukan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik, Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.

Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014), PP No 14 Tahun 2021 serta Permen PU No 8 Tahun 2022

Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.

Akibatnya adalah penyerahan laporannya banyak yang dibuat asal asalan hingga menyebabkan kelebihan bayar dan kekurangan volume ataupun proses pencatatan laporan manipulatif untuk menghindari dan mencegah hal itu sebaiknya instansi terkait wajib tegas untuk taat aturan yang berlaku di Indonesia karena jika dibiarkan berulang maka masyarakat yang akan dirugikan.

Penulis : Irfan Bagus
Editor. : Rudi Harianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *