IFCC Sebut BWR Ladang Basah dan Pertanyakan Hasil Investigasi Pemeriksa BPK

Kota Malang – BWR akhir akhir ini ramai menjadi gunjingan masyarakat Kota Batu pasalnya setiap tahun ada temuan temuan dari BPK-RI, Indonesia Fraud Crisis Community (IFCC) menyoroti temuan berulang lagi sejak tahun 2019-2022. Kali ini yang dikaji terkait Badan Usaha Milik Daerah (Batu Wisata Resource) BWR

Jum’at, 12/5/2023, berkantor di Perumahan Ijen Boulevard, Dr. Rosalina Yuri salah satu Akuntan Publik yang memiliki sertifikasi BPK-RI dari Universitas Brawijaya turut prihatin kinerja anggota BPK yang kurang tajam memberikan rekomendasi kepada pemangku kebijakan dan kepentingan dalam pemeriksaan Batu Wisata Resource karena menurutnya dari hasil temuan itu masyarakat akan tergiring dengan opini utang piutang dan keterkaitan soal pajak

‘” Piutang pajak merupakan temuan yang cukup banyak dikritisi namun mengecoh. Area ini semakin menjadi lahan basah untuk disoroti ketika semakin meluasnya pemberitaan terkait penyelewengan pajak. Saya rasa kita perlu untuk sementara waktu mengesampingkan area tersebut untuk dapat menyelam lebih dalam terkait skema fraud seperti apa yang lebih banyak digunakan, terlebih di sektor pemerintahan.

Misalnya saja, berdasarkan LHP BPK Nomor 68.B/LHP/XVIII.SBY/05/2022 tanggal 18 Mei 2022 menyatakan bahwa investasi permanen Pemerintah Kota Batu pada PT. BWR belum menunjukkan nilai yang sewajarnya dengan alasan PT. BWR belum bisa menyusun LK tahun 2021. Pada tahun 2021, PT. BWR juga belum dapat menyerahkan LK Audited 2020 saat BPK melakukan pemeriksaan.” Kata Rosa

Selanjutnya, Rosa juga memberikan kritik pedas terhadap anggota BPK yang kurang jeli dalam segi investigasi lapangan dan menurutnya akan terjadi pembiaran serta menjadikan masalah tersebut menjadi masa bodoh

” Apabila BPK cukup jeli, bagaimana hal tersebut dapat terjadi secara berkelanjutan? Terlebih PT. BWR wajib untuk mempertanggungjawabkan investasi permanen dari Pemerintah Kota Batu.
Selanjutnya pada LK Audit tahun 2020, PT. BWR memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian. Bukan tanpa sebab, salah satu poin temuannya adalah KAP tidak dapat melakukan konfirmasi dan prosedur alternatif lain atas piutang usaha PT. BWR. Dilanjutkan tahun 2021, PT. BWR bahkan belum dapat menyelesaikan LK tahun 2021 karena terdapat permasalahan yang belum jelas dan/atau belum terselesaikan dalam hal piutang usaha.” Tutur Rosa sambil merekonstruksi hasil Audit BPK di papan tulis

Masih ditempat yang sama, Ketua IFCC juga sangat memahami ketika predikat WTP itu dipertanyakan masyarakat Kota Batu dan jika benar Pemkot memberikan anggaran puluhan milyar lagi ini patut dipertanyakan pula

” Saya kira suatu hal yang wajar apabila masyarakat mempertanyakan bagaimana bisa Pemerintah Kota Batu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian padahal PT. BWR sendiri sedang mempertanyakan stabilitas kehidupannya.

Kami (IFCC) juga menyoroti kinerja PJ Walikota Batu jika benar terjadi BWR memperoleh anggaran puluhan miliyar ini sangat mengerikan sekali pasalnya potensi kecurangan akan lebih besar karena pengelolaan yang masih terkesan amburadul. Analoginya begini, ketika salah satu organ sedang merasa sakit apakah dapat dikatakan kondisi tubuh secara utuh sedang sehat?

Maka pertanyaan akhirnya, bisakah BPK menjelaskan ada apa antara PT. BWR dan Pemerintah Kota Batu? Menurut saya, BPK pasti memahami bahwa piutang merupakan salah satu jenis aset dan juga salah satu indikasi dari skema fraud yang lazim dilakukan yaitu misappropriation of assets atau penyalahgunaan aset.

Saya rasa, dua tahun bukan hal yang dapat dianggap sepele terkait ketidakjelasan penelusuran piutang usaha ketika proses pengawasan dan tindaklanjuti temuan dilakukan secara serius.” Tegas Dr. Rosalina Yuri Ang., SE., MSA., Ak., CA., CPA, dari Universitas Brawijaya yang memiliki kompetensi dari Kementrian Keuangan

Sementara PJ Walikota Batu, Aries Agung Paewai saat dikonfirmasi melalui ponsel pribadinya keterkaitan anggaran sekitar Rp. 11 MIlyar untuk Batu Wisata Resource belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan

Terpisah, Sam Ofick yang juga salah satu anggota IFCC juga menyoroti soal SDM yang ada di Perumda BWR serta kualitas pemeriksaan pengawas internal Dinas yaitu Dewan Pengawas maupun inspektorat Kota Batu

” Ini kinerja Dewan Pengawas bagiamana padahal temuan ini berulang dan lebih aneh lagi kinerja dari Inspektorat Kota Batu apakah tidak ada tindaklanjut soal permasalahan ini karena dua organ ini sangat penting sekali”, Ujarnya

Sam Ofick juga menambahkan bahwa dilihat dari kacamata segi hukum itu menurut saya PT.BWR sudah saatnya diperiksa oleh APH. Karena menurut ofick, persoalan itu terjadi karena berulang terus menerus dan pemangku kepentingan itu hal biasa dan menurut kami itu pejabatnya sudah layak untuk dipanggil oleh APH karena sudah menimbulkan masalah dan lepas tanggungjawab,” Ujarnya

dan mantan pejabat direktur yang purna tugas serta pejabat yang mengundurkan diri wajib bertanggungjawab karena sudah meninggalkan permasalahan,” tegas Ofick mengakhiri wawancara

Penulis : Rudi Harianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar